MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang anggota polisi Bripka Cosmas Slamet yang bertugas di Polsek Poasia diduga membekingi debt collector PT Nando Perkasa Raya dan membantu merampas mobil Nisan March milik warga Kendari berinisial AR (33).
Debt collector PT Nando Perkasa Raya dikuasakan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk menarik kendaraan AR tanpa surat putusan pengadilan mengenai gugatan objek fidusia, namun melakukan perampasan melibatkan anggota Polsek Poasia.
Bripka Cosmas datang bersama debt collector bernama akrab Tio di kediaman AR di BTN Kendari Permai, Blok C Nomor 10, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada (20/8/2025) lalu dengan dalih penyitaan atas laporan PT MTF di Polsek Poasia.
Meski begitu, Bripka Cosmas Slamet tak membawa surat izin penyitaan dari pengadilan, perintah tugas dan tanpa menunjukkan laporan atau aduan dari PT MTF. Bahkan, kata Bripka Cosmas, laporan itu belum dibuat.
AR mencicil mobil lewat MTF dengan angsuran Rp 4 juta per bulan selama 5 tahun tenor. Namun ia baru melunasi mobil tersebut selama 3 tahun 11 bulan. Sisanya AR menunggak selama 13 bulan.
“Saya belum bisa melunasi karena kehilangan pekerjaan. Saya memberi tahu pihak MTF lewat debt collector hanya bisa membayar untuk 1 bulan terlebih dahulu, tapi mereka minta langsung dilunasi sekaligus,” kata AR, saat ditemui di Kendari, Senin (8/12/2025).
Awalnya debt collector datang ke rumah AR untuk menarik kendaraan pada (19/8/2025) pukul 20.00 Wita. AR tak mau kendaraan itu ditarik karena masih sanggup membayar dan melunasi angsuran.
Karena AR tak menyerahkan kendaraan, debt collector kemudian berdebat hingga mengancam akan melaporkan ke Polsek Poasia atas tuduhan penggelapan kendaraan.
“Padahal mobil ada di pekarangan rumah, tidak pernah saya gadai, jual atau mengalihkan di bawah tangan,” tegas AR.
Satu jam kemudian datang debt collector membawa penyidik Polsek Poasia Bripka Cosmas anggota polisi bernama Ferdiansyah. Tetapi, AR tak sedang berada di rumah.
Polisi dan sejumlah debt collector pun berhadapan dengan kakak AR berinisial SKM hingga perdebatan terjadi. SKM menanyakan tanda bukti laporan polisi, tapi Bripka Cosmas tak bisa menunjukkan.
“Jadi laporan polisinya tidak ada tapi barangnya sudah mau disita. Laporannya saja tidak ada apalagi surat izin penyitaan dari pengadilan. Setelah berdebat panjang. Akhirnya mobil saya dirampas dan dibawa ke Polsek Poasia pukul 1 dinihari,” ungkap AR.
Berselang beberapa hari, AR dua kali disurati Polsek Poasia atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Ia diminta untuk menghadiri pemeriksaan namun AR menolak.
Tak tinggal diam, AR pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana perampasan dan pencurian.
Tim kuasa hukum AR, Muh Fahmaluddin Kamal mengatakan, berdasarkan putusan MK, penarikan kendaraan merupakan objek fidusia harus dengan sukarela atau persetujuan kedua belah pihak.
Di samping itu juga bisa dilakukan penarikan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan debitur terbukti wanprestasi atau melanggar perjanjian terlebih dahulu.
“Penarikan mobil objek fidusia milik klien kami yang dilakukan polisi dan debt collector PT MTF lewat pihak ketiga menyimpang dari hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak boleh menarik sepihak, itu jelas melanggar,” tegas Muh Fahmaluddin.
Ia bilang, kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana oleh penyidik Polsek Poasia. Sebab, ini masih sengketa keperdataan yakni perjanjian dan perikatan. Jika, perkara ini dipaksakan ke proses pidana dalam objek fidusia, unsur penggelapannya tidak terpenuhi.
“Unsurya itu cuma ada tiga, yakni mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan atau menjual. Faktanya objek fidusia ini masih dalam penguasaan klien saya. Jadi secara syarat ini tidak memenuhi unsur,” tutupnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau masih akan mengecek perkara itu.
Sementara itu, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bripka Cosmas Slamet sudah naik ke tahap penyidikan di Propam Polresta Kendari.
“Melanggar kode etik profesi Polri
Pasal 5 huruf C Perpol 7 tahun 2022,” kata Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon saat dihubungi, Senin (8/12/2025).
Editor: Fadli Aksar