160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Intimidasi Jurnalis Metro TV, Gubernur Sultra dan Dua Ajudannya Resmi Dilaporkan ke Polisi

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, (21/10/2025) sore.

Sebelum membuat laporan ke polisi, puluhan jurnalis dari AJI Kendari, IJTI Sultra dan Forum Jurnalis Lintas Media melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sultra.

Mereka mengecam tindakan dua ajudan yang diduga diperintahkan oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk menghalangi dan membatasi wartawan Metro TV Fadli Aksar untuk melakukan wawancara terkait pelantikan eks narapidana korupsi sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi bernama Aswad Mukmin.

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kendari menuntut agar Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyerukan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah, Ketua AJI Kota Kendari.

Nursadah menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis, sekecil apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan etika, pengamanan, atau tata krama.

“AJI Kendari menegaskan bahwa dorongan fisik dan pemukulan alat liputan adalah bentuk nyata kekerasan, sekaligus penghalangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Nursadah.

Seusai aksi unjuk rasa, sejumlah jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” kata Ketua AJI Kendari, Nursadah.

Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar meminta publik, khususnya masyarakat pers terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Kami meminta Polda Sulawesi Tenggara agar menangani kasus delik pers ini secara profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah agar menghargai jurnalis yang dilindungi konstitusi karena bekerja untuk publik,” ucapnya.

Kronologi

‎Kejadian bermula ketika Fadli beberapa wartawan, di antaranya Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com) Krismawan (Indosultra.com) Ahmad (Nawalamedia) berada di Aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra menghadiri penyerahan bantuan KUR terhadap 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual, Selasa (21/10/2025) sore.

Usai kegiatan berlangsung, Fadli dan beberapa wartawan bersiap melakukan wawancara doorstop depan pintu keluar Aula Bahteramas.

Gubernur Sultra kemudian menghampiri wartawan dan melayani sejumlah pertanyaan terkait penyaluran bantuan KUR yang juga diberikan kepada pelaku UMKM di Sultra. Saat itu, wawancara berlangsung normal.

Setelah tak ada lagi tanya jawab terkait UMKM, Fadli mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana koruptor yang dilantik oleh Gubernur Sultra sendiri.

‎Menurut penuturan Fadli, awalnya Gubernur Sultta merespons santai dan sempat tertawa kecil, serta kelihatan ingin menjawab pertanyaan itu. Tapi tiba-tiba, dua ajudan gubernur datang dan mendorong Fadli menjauh dari Gubernur Andi Sumanggerukka.

“Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Sejurus dengan itu, datang lagi satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” ujar Fadli.

Ajudan Gubernur Sultra salah satu terduga pelaku penghalang-halangan jurnalis Metro TV. (Foto: Fadli Aksar)

Ketika mencoba kembali mendekat dan merangsek mendekati Gubernur Andi Sumanggerukka untuk wawancara, ajudan tersebut terus mendorong bahkan memukul ponsel yang digunakan meliput.

‎ “Saya bilang, kenapa halangi saya? Tapi ajudan itu menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur saat itu langsung pergi seolah hanya membiarkan ajudannya menghalang halangi saya,” kata Fadli.

‎Insiden ini terjadi di hadapan sejumlah wartawan lain yang juga menyaksikan bagaimana upaya klarifikasi Fadli terkait pelantikan mantan koruptor tiba-tiba dihentikan secara paksa.

Penulis: Manteng‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like