160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Jaksa Diminta Tetapkan 4 Anak Buah Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi Anggaran Setda

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). (Foto: Dok Pemkot Kendari)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari diminta segera menetapkan 4 orang anak buah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran sebagai tersangka korupsi anggaran Setda tahun 2020.

Pasalnya, keempat pejabat hingga ASN lingkungan Pemkot Kendari ini mengakui memanipulasi dokumen kwitansi hingga surat pertanggungjawaban keuangan dalam sidang perkara korupsi anggaran Setda di PN Tipikor Kendari.

Keempat anak buah Wali Kota Kendari, yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jahuddin, serta tiga ASN Bagian Umum Setda Kota Kendari, yakni Asnita Malaka, Alimin dan Hardiana.

Asnita Malaka merupakan staf pribadi Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota kala itu. Ia mengaku memalsukan nota pembelian pulsa senilai 58,7 juta setelah diperintah Siska Karina Imran untuk mencubit anggaran.

Alimin merupakan staf bagian umum yang kerap mengurus pembayaran pajak kendaraan dinas Wali Kota hingga kepala OPD Pemkot Kendari.

Namun, Alimin mengaku memanipulasi kwitansi pembayaran pajak kendaraan dinas di UPT Samsat Kendari hingga mencapai Rp 90 juta. Keuntungan itu masuk ke rekening pribadinya.

Sementara itu, Hardiana, Eks Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kota Kendari mengakui ikut melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ). Sedangkan Jahuddin sebagai PPTK diduga lalai melakukan verifikasi dokumen yang dimanipulasi tersebut.

Tetapi, dalam perkara ini, Kejari Kendari, jaksa hanya menyeret 3 terdakwa ke meja hijau, yakni eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, bekas Bendahara Pengeluaran Ariyuli Ningsih Lindoeno dan pembantu bendahara Muchlis.

Kuasa Hukum Muchlis, Kamal mengatakan, dalam fakta persidangan, tiga terdakwa tersebut tak mengetahui adanya manipulasi administrasi yang menimbulkan kerugian negara.

Kuasa Hukum terdakwa ASN Pemkot Kendari, Muchlis, bernama Kamal. (Foto: Fadli Aksar)

Sementara empat anak buah Siska Karina Imran itu, jelas dan terang mengakui memanipulasi dokumen, membuat nota palsu hingga merekayasa surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Apalagi, perbuatan manipulasi dokumen itu makin mulus dan tanpa melewati verifikasi serta validasi yang ketat, karena Jahuddin selaku PPTK lalai menjalankan tugasnya.

“Ada aktor-aktor yang kemudian sesuai fakta persidangan ini, memalsukan kwitansi seperti Hardiana, Asnita Malaka Alimin dan Jahuddin juga selaku PPTK dan Kabag Umum, itu sangat sentral perannya dalam perkara ini,” kata Kamal.

Untuk itu, Kamal meminta jaksa penuntut umum mengambil sikap terkait peran empat anak buah Wali Kota Kendari tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka ini, yakni dengan melakukan penyitaan rekening.

“Kiranya, penetapan tersangka kepada keempat orang ini sangat patut dilakukan,” pinta Kamal.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan, jaksa penuntut umum belum berpikir menetapkan tersangka baru. Sebab, jaksa masih berupaya membuktikan seluruh dakwaannya.

“Terkait adanya permintaan penetapan persidangan, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan, kita lihat dulu perkembangannya, karena tidak mudah menetapkan tersangka,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like