MATALOKAL.COM, KENDARI – Perusahaan tambang nikel milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) merumahkan seluruh karyawan usai dijatuhi sanksi denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Keputusan merumahkan karyawan 812 karyawan itu diketahui lewat internal memo nomor: 003/HR-TMS/XII/2025 yang dikeluarkan Manajer HRD Departemen PT TMS Gita Deviany Putri, pada (11/12/2025).
Memo internal PT TMS itu menyebut, alasan karyawan dirumahkan karena karena berakhirnya kegiatan operasional sehingga diputuskan untuk diliburkan lebih dulu sejak 20 Desember 2025 dan selanjutnya dirumahkan 2 Januari 2026.
“Dikarenakan perusahan belum bisa melanjutkan kegiatan operasional pada awal tahun, maka seluruh karyawan akan dirumahkan per tanggal 2 Januari 2025,” tulis memo Internal PT TMS.
Bambang (nama samaran) salah seorang karyawan PT TMS mengaku, mereka dirumahkan karena cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) sudah menipis bahkan sudah habis.
Menurut Bambang, karyawan menunggu persetujuan RKAB tahun 2026 yang diusulkan manajemen PT TMS. Namun, lahan di IUP tersisa cuma kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare yang disegel Satgas PKH.

“Kabarnya perusahaan akan mengajukan alih status kawasan hutan lindung sehingga lahan yang disegel Satgas PKH itu bisa ditambang tahun depan. Jadi saat ini fokus bayar denda administratif setelah itu baru digarap,” katanya.
PT TMS sempat merumahkan karyawan pada 15 Mei 2025, menyusul penghentian seluruh aktivitas tambang. Sejumlah alat berat terparkir rapi di site Lengora Induk, Kecamatan Kabaena Tengah.
Mess karyawan juga tampak sepi, pintu tertutup. Beberapa karyawan mengenakan tas ransel untuk berkemas meninggalkan lokasi perusahaan.

Surat resmi pemberitahuan penghentian aktivitas perusahaan dan pemulangan karyawan baru dikeluarkan HRD PT TMS Gita Deviany, P.H pada 30 Mei 2025.
Sebulan setelah dirumahkan, PT TMS kemudian memecat seluruh karyawan lewat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditandatangani Direktur Utama Syam Alif Amiruddin, pada 16 Juni 2025.
Aktivitas PT TMS kembali berjalan pada Agustus 2025. PT TMS merekrut ulang karyawannya dan beroperasi hingga 19 Desember 2025.
Manajemen PT TMS belum memberikan klarifikasi terkait berita ini saat dihubungi via email pada Senin (15/12/2025). Redaksi matalokal.com juga pernah melakukan hal yang sama namun tak mendapatkan respons.
Didenda Rp2 Triliun
Sebelumnya, PT TMS didenda senilai Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Sanksi denda administratif ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah terbukti babat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Semuanya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan.
“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita seperti dikutip lewat Tempo.
Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang nikel PT TMS, pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.
Editor: Fadli Aksar