160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Babat 172 Hektare Hutan, Perusahaan Tambang Gubernur Sultra Didenda Rp 2 Triliun

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dipimpin Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyegel kawasan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Kamis (11/9/2025)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan tambang milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka didenda Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Sanksi denda administratif ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah babat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak pihaknya menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Semuanya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita seperti dikutip di TEMPO.

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang nikel PT TMS, pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.

Tiga perusahaan lain yang turut didenda yakni Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar rupiah.

Satgas PKH mencatat delapan perusahaan tambang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Mereka, antara lain, PT Masempodalle, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM.

PT TMS diketahui milik Andi Sumangerukka lewat kepemilikan saham 25 persen PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi sendiri tercatat dimiliki oleh istri dan anak ASR

Dari dokumen perusahaan diketahui, sebanyak 990 lembar atau 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, dimiliki Alaniah Nisrina, putri Andi Sumangerukka yang menduduki jabatan sebagai komisaris.

Sementara, satu persen atau 10 lembar saham sisanya, dikuasai Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, yang menduduki jabatan sebagai Direktur Utama.

Saat debat kandidat Pilgub Sultra 2024 lalu, Andi Sumangerukka menyatakan dirinya memiliki tambang nikel di Pulau Kabaena tersebut.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like