160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Garap Hutan Lindung, Satgas PKH Segel Areal Tambang PT Masempo Dalle di Konawe Utara

MATALOKAL.COM, KONUT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel arel tambang nikel PT Masempo Dalle seluas 141,91 hektare di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Jumat, (24/10/2025).

Penyegelan itu ditandai dengan pemasangi plang bertuliskan bahwa lahan tambang Masempo Dalle seluas 141,91 hekrare tersebut dalam penguasaan pemerintah Cq Satgas PKH. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.

“Dilarang memperjualbelikan, menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis di plang penyegelan itu. Penyegelan ini dilakukan karena PT Masempo Dalle diduga menggarap nikel di kawasan hutan lindung.

PT Masempo Dalle diketahui mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun susunan Direksi dan Komisaris perusahaan dimaksud yakni, Direktur Utama (Dirut), insial AT, dan Komisaris BA.

Sementara itu, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh. Andriansyah Husen menegaskan Satgas PKH jangan hanya sekedar penyegelan. Melain harus juga ada tindak lanjut proses hukum, sebagai bentuk keseriusan penertiban pelaku perusak hutan.

“Olehnya itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Masempo Dalle, atas dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” tegas pria yang akrab disapa Binggo.

Menurut Binggo, PT Masempo Dalle memiliki dua IUP. Ia meminta, Satgas PKH juga menyegel satu IUP lainnya seluas seratusan hektare.

“Pasalnya di IUP yang seratus hektar juga, dugaan pelanggarannya sama yakni dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik PT Masempo Dalle, Anton Timbang, belum merespon saat dihubungi jurnalis matalokal.com, pada Minggu (26/10/2025).

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like