160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Azimut, Polisi Telusuri Keterlibatan Eks Gubernur Sultra

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko merilis perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56. Dalam perkara ini Polda Sultra menetapkan 2 tersangka. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra Azimut Atlantis 43 Yacht 56, pada Jumat (12/9/2025). Pengadaan kapal pesiar ini merugikan negara Rp9,9 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eks Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sidik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV Wahana Aini Landia selaku kontraktor.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sultra yang keluar pada 25 Juli 2025.

“Kita tetapkan tersangka yakni saudara AS (Aslaman Sidik) selaku PPK dan saudari AL (Aini Landia) dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Jumat (12/9/2025).

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses peradilan. Selain menahan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita kapal Azimut, dokumen kontrak dan lelang serta rekening koran CV Wahana.

Dalam perkara ini, sebanyak 21 saksi, 5 ahli dan 1 auditor BPKP diperiksa. Salah satu saksi yang diperiksa yakni adik pengusaha 9 naga, Tomy Winata, Romy Winata.

Duduk Perkara

Perkara rasuah ini berawal pada 2020, Biro Umum Pemprov Sultra menganggarkan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan bermotor penumpang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp12.081.600.000 (Rp12 miliar).

“Dalam prosesnya, diadakan lelang dan dimenangkan CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Untuk pengerjaannya 60 hari kerja dari 27 Maret -25 Mei 2020,” jelasnya.

Aini Landia melalui penghubung bernama Idris kemudian berkomunikasi dengan pemilik kapal yakni Sukamto Effendy agar kapal segera dibawa ke Kota Kendari. Dari proses itu dilakukan pembayaran ke rekening bank BNI CV Wahana Rp8,938 miliar.

“Dari dana tersebut digunakan pembayaran kapal Azimut sebanyak Rp8,058 miliar. Saudari AL (Aini Landia) menerima fee sejumlah Rp100 juta. Rp780 juta ditrasfer ke I (Idris),” urai Eks pejabat KPK ini.

Didik Agung menegaskan, Azimut Atlantis yang beli adalah kapal bekas. Sementara, dalam aturan LKPP Nomor 9 Tahun barang 2018 bahwa mensyaratkan dalam pengadaan barang yang dibeli harus asli atau baru.

“Kenyataannya kapal ini bukan asli tapi bekas yang diprosuksi di negara Itali tahun 2016 dan masih berbendera Singapura serta keberadaannya impor sementara. Inilah yang menguatkan dugaan perkara ini diduga kuat adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mendalami keterlibatan eks Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Semua itu kita akan dalami, saat ini sudah ada dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain, tidak berhenti di sini, kita akan dalami, terkait TPPU juga kita akan dalami hal itu (keterlibatan Ali Mazi),” tambahnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like