
MATALOKAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat anggota polisi turut diperiksa di Paminal Polda Sulawesi Tenggara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan opersi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Keempat polisi ini yakni, Aipda R bhabinkamtibmas Kecamatan Tirawuta, diduga sebagai pengawas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Tipe C Kolaka Timur, yang masuk dalam objek perkara di KPK.
Selanjutnya, Aipda A dan Aipda T, dua polisi yang bertugas melakukan pengamanan tertutup (Pamtup) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Keempat adalah Bripka S, eks ajudan eks Gubernur Sultra Ali Mazi.
Sumber matalokal.com menyebut, keempat polisi ini diperiksa di ruang Paminal Propam Polda Sultra diduga terkait kasus OTT Bupati Koltim.
“Mereka (4 polisi) diperiksa di Paminal Polda Sultra. Saya belum tahu, KPK atau Propam yang periksa,” ujar sumber matalokal.com.
Pemeriksaan terhadap 4 polisi ini dilakukan sejak Minggu (10/8/2025) sore hingga Selasa, (12/8/2025). Kabarnya, keempat polisi ini akan diterbangkan ke Jakarta, selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, belum merespon pesan dan telepon WhatsApp jurnalis matalokal.com, sejak Senin (11/8/2025).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku belum mengetahui perkara pemeriksaan itu. “Belum tahu, belum monitor,” ujar Iis Kristian saat dihubungi pada Selasa, (12/8/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo juga belum merespon pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com.
OTT KPK
KPK melakukan OTT terhadap 12 orang di Kota Kendari, Makassar, dan Jakarta. Bupati Koltim Abdul Azis ditangkap di Makassar bersama ajudannya Fauzanbhakti, Jumat (8/8/2025).
Di Kendari, KPK menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim bernama Ageng Dermanto (AGD).
Selanjutnya, Hari Ilman (HAR) selaku PPTK. NA pihak swasta merupakan staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan DA Kasubag TU Pemkab Koltim.
“Di Kendari, kami menangkap 4 orang dan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dari AGD (Ageng Dermanto),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Di Jakarta KPK menangkap Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Deddy Karnady pihak swasta PT PCP. NB pihak swasta PT PA. Arif Rahman, ASW dan ZYN selaku pihak swasta KSO PT PCP.
Dari 12 orang yang ditangkap, 5 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim, selaku penyelenggara negara penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dari PT PCP. Keduanya bertindak sebagai pemberi suap.
Duduk Perkara Suap
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lima orang tersangka ini diduga terlibat dalam suap-menyuap proyek RSUD Tipe C Koltim senilai Rp126,3 miliar. PT PCP menyuap Bupati Kolaka Timur dan pihak Kemenkes agar memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.
“Bupati Koltim, ABZ (Abdul Azis) dan AGD meminta fee proyek sebesar 8 persen atau kira-kira Rp9 miliar,” beber Asep Guntur.
Ia menjelaskan, praktik rasuah ini bermula pada Desember 2024, terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Total ada 12 RSUD yang dibangun, salah satunya di Kolaka Timur. Kemenkes menujuk MB sebagai rekanan untuk mengerjakan basic desain RSUD Tipe C Koltim.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang RSUD Tipe C. “Pada kesempatan itu AGD memberikan sejumlah uang kepada ALH,” kata Asep.
Selanjutnya, Bupati Koltim Abdul Azis, bersama GPA selaku Kabag PBJ Koltim DA dan Kadis Kesehatan Koltim berinisial NS menuju ke Jakarta untuk melakukan pengondisian agar PT PCP jadi pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.
Setelah PT PCP jadi pemenang lelang yang diumumkan di LPSE Koltim, Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Tipe C senilai Rp126,3 miliar.
“Pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Mei-Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar dan diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Koltim,” jelas Asep.
Kala itu, Deddy Karnady menyampaikan kepada rekannya di PT PCP, bahwa Abdul Azis dan Ageng Dermanto meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada Yasin, selaku staf Abdul Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ untuk membeli kebutuhan atau keperluan ABZ. DK kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada AGD,” urai Asep.
Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar. Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi bagian dari fee sebesar 8 persen tersebut.
“Jadi tidak diterima sekaligus, dibagi-bagi, karena sistem termin sehingga dibayarkan secara bertahap,” jelasnya.
Editor: Fadli Aksar