MATALOKAL.COM, KENDARI – Arwanti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Oman. Eka Arwanti meminta dipulangkan setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Pengalaman pahit itu diungkapkan lewat akun Tiktok @eckaapxcd1h, pada Minggu (18/1/2026). Ia mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Namun, selama 2 bulan ia jatuh sakit. Meski sakit, Eka tetap dipaksa kerja oleh majikannya.
“Diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, disuruh kerja padahal lagi sakit. Dia memukul saya, sampai melecehkan saya,” ungkap Eka lewat akun Tiktok-nya.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menduga, Eka jadi korban TPPO karena masuk ke negara Oman menggunakan visa ziarah atau wisata. Sebab, sejak 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI nonformal ke Timur Tengah.
“Kalau dia bekerja di rumah tangga, kita pastikan visanya bukan visa kerja, kuat dugaan dia ke sana (Oman) menggunakan visa ziarah. Karena sejak 2015 negara melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penatalaksana rumah tangga,” beber La Ode Askar di kantornya, pada Senin (19/1/2026).
Di samping itu, Eka Arwanti tidak terdaftar dalam data Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI), platform resmi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Sehingga, bisa dipastikan Eka berangkat ke Oman secara ilegal.
“Terlepas dia nonprosedural atau tidak, kita tetap bawa ke ranah perlindungan WNI, tetap akan kami tindak lanjuti. Karena tujuan ke sana bekerja, kita lihat sisi bekerjanya, walaupun dia nonprosedural,” tutupnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar