MATALOKAL.COM, KENDARI – Dua bos tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, divonis bersalah setelah terbukti bersama-sama melakukan pidana korupsi berupa jual beli bijih nikel menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang (dokter).
Keduanya adalah Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR) Haliem Hoentoro. Haliem dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Nama kedua Heru Prasetyo, Direktur PT KMR dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra yakni 7 tahun kepada Haliem Hoentoro dan 6 tahun untuk Heru Prasetyo.
Vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin itu digelar di PN Kendari, Jl Jenderal Mayjend S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (23/12/2025).
Asintel Kejati Sultra, Aditia Aelman mengatakan, kedua bos tambang ini terbukti melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari Eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kegiatan pengapalan dilakukan melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) pada Tahun 2023.
“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan, dan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Aditia.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Haliem Hoentoro menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir.
“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut, yang secara hukum telah dikuasai oleh negara,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar