KENDARI – Bupati Bombana Burhanuddin dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warga bernama Suwandi Suaib Sainong bersama kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali.
Burhanuddin dilaporkan lantaran diduga menyerobot lahan areal padang Pajjongang dan membangun kantor Pos Jaga Satuan Radar Dinas PUPR Bombana di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, sejak (29/11/2025).
Tak hanya bupati, warga juga melaporkan Kepala Dinas PUPR Bombana Sofian Baco sebagai pelaksana proyek pembangunan Pos Jaga Satuan Radar.
Abdul Razak Said Ali mengatakan, pembangunan pos jaga itu merupakan tindakan melawan hukum karena Bupati Bombana tidak memiliki alas hak apapun soal kepemilikan tanah ataupun izin kepada ahli waris.
Lahan Padang Pajjongan seluas 1.888 hektare dikuasai secara turun temurun Suwandi Suaib Saenong melalui kakek buyut mereka bernama Madde.
Lahan itu diperoleh dari Raja Moronene ke-3 Yeke Sangia Tina setelah Madde dan dua anaknya La Huseng dan Sainong beternak ribuan kerbau dan sapi di Padang Pajjongang pada tahun 1928.
“Tanah Padang Pajjongang dimiliki pak Made turun kepada kedua anaknya Sainong dan La Huseng. Kemudian turun lagi ke anaknya, ayah klien kami Suaib Sainong kemudian wafat sehingga kepemilikan berlanjut ke ahli waris yang diwakili klien kami,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra, Kamis (15/1/2025) siang.
Pada tahun 1994, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton melakukan pengukuran di lokasi tersebut dengan luas mencapai 1.888 hektare untuk keperluan usaha peternakan PT Poleang Indah Persada (PIP) yang dikelola keluarga.
Razak pun meminta agar Pemda Bombana menghentikan proyek pembangunan pos jaga dan segera mengosongkan lahan tersebut. “Karena dugaan penyerobotan lahan itu merugikan klien kami secara material senilai Rp 1 miliar,” ucapnya.
Kadis Kominfo Bombana, Abdul Muslikh mengatakan, terkait masalah ini, dirinya telah dipanggil oleh sekda dan asisten I.
“Saya sudah konfirmasi bahwa ada telaahnya terkait lahan itu. Nanti saya kasih telaahnya, supaya beritanya berimbang dan jelas siapa pemerintah,” ujarnya lewat sambungan telepon, pada Kamis siang.
Riwayat Lahan
Madde bersama anaknya, La Huseng dan Sainong menguasai tanah padang Pajjongang untuk beternak kerbau dan sapi. Raja Moronene ke-III Yeke Sangia Tina menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada Madde, pada tahun 1928.
Pada masa Pendudukan Jepang, tanah digunakan untuk fasilitas militer berupa landasan, benteng, bungker. Namun keluarga Madde tetap menggunakannya sebagai tempat ternak.
Pada tahun 1953, Madde wafat, penguasaan dilanjutkan oleh La Huseng dan Sainong. Tahun 1970, La Huseng wafat, penguasaan penuh oleh Sainong.
Tahun 1986, pembentukan Kelompok Peternak Kerbau Bersaudara berdasarkan SK Kadis Peternakan Kab. Dati II Buton No: 524.2.131/636/1986 tanggal 28 Juli 1986.
Tahun 1990-1993, kerjasama dengan Kadis Peternakan Buton Wasir Dilla membentuk badan hukum PT Poleang Indah Perkasa (PIP). Terjadi kesepakatan antara Sainong dan Direktur PT PIP Nurdin Hamid yang dilegalisasi Notaris Machmud Fauzi No: 601/1993 tanggal 24 Agustus 1993.
Pada tahun 1994, pengukuran tanah oleh BPN Kabupaten Buton menghasilkan Peta Situasi Lokasi Tanah seluas 1.888 hektare. Tahun 1995, Sainong wafat, penguasaan dilanjutkan oleh Suaib Sainong.
Pasca pemekaran Kabupaten Bombana, keluarga menolak rencana pemerintah menjadikan lahan tersebut sebagai ibukota kabupaten. Setelah Suaib Sainong wafat, tanah dikuasai oleh klien (Suwandi) dan ahli waris lainnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar