MATALOKAL.COM, KENDARI – Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) menyebut Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo memberi “karpet merah” kepada perusahaan sawit PT Marketindo Selaras (MS), anak usaha Artha Graha Group.
Karpet merah itu diberikan Bupati Konsel lewat surat edaran yang melegalkan aktivitas PT MS untuk beraktivitas. Padahal PT MS beroperasi secara ilegal karena tak mengantongi hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional.
Surat Edaran itu bernomor: 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Himbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum. Alih-alih mencegah konflik, surat itu dinilai Walhi Sultra memperkeruh sengketa lahan.
Puncaknya, PT MS menggusur paksa dan membakar 50 rumah kebun warga di Desa Puao dan Pusanggula, Kecamatan Angata mulai (29-30/1/2026). PT MS berdalih, penggusuran paksa itu didasari surat edaran Bupati Konsel.
“Konflik agraria yang berujung penggusuran, perusakan kebun, dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Angata adalah bukti kegagalan total Bupati Konsel dalam mengelola dan menyelesaikan konflik agraria,” ujar Direktur Walhi Sultra Andi Rahman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).
Menurut Andi Rahman, surat edaran Irham Kalenggo justru secara nyata memperlihatkan keberpihakan kepada PT Marketindo Selaras dibandingkan masyarakat tani.
Dalam surat tersebut, Bupati Konsel melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun di areal ±1.300 hektare. Sementara PT Marketindo Selaras masih diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman.
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut.
Walhi Sultra menilai, surat edaran ini bukan memberikan solusi, melainkan akar masalah yang memperparah konflik.
Dengan dalih kondusivitas dan jalur hukum, Bupati Konsel menciptakan netralitas semu yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan kuasa antara perusahaan dan petani.
“Ini menunjukkan negara memberi karpet merah bagi aktivitas perusahaan ilegal, sementara masyarakat tani dikorbankan,” tegas Andi Rahman.
Eskalasi kekerasan mulai dari penggusuran paksa hingga pembakaran rumah warga membuktikan pendekatan kebijakan Bupati Konawe Selatan gagal total melindungi rakyat.
Karena itu, Walhi Sultra menegaskan Bupati Konsel tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang ia keluarkan.
“Konflik Agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konawe Selatan, di mana kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria, bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tandasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Konsel, Annas Mas’ud menyebut, pemerintah daerah tidak punya kapasitas di luar Surat Edaran Bupati Konsel Nomor: 600.3.1, seperti perusakan dan pembakaran rumah petani di atas areal 1.300 hektare.
Annas mengaku pemerintah daerah hanya punya peran untuk memfasilitasi musyawarah para pihak yang berkonflik.
“Pada prinsipnya pemerintah berdiri pada surat imbauan agar para pihak menaati. Ketika ada pihak yang tidak sepakat, kemudian terjadi hal seperti ini, pemerintah tidak bisa melarang. Kapasitas pemerintah kabupaten hanya berada pada bagaimana memfasilitasi musyawarah antara para pihak,” ujar Anas melalui sambungan telepon, Minggu malam.
Menurut Annas, surat edaran telah dikaji melalui forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda). Meski tidak melibatkan petani dan perusahaan, Annas mengeklaim kebijakan itu diharapkan meredam konflik yang terjadi.
“Yang namanya surat himbauan itu jelas telah dikaji pemerintah kabupaten. Diharapkan itulah yang merupakan kebijakan pemerintah kabupaten untuk meredam permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT MS, Purnomo Leonard Widodo membenarkan penggusuran paksa ini. Katanya, upaya ini dilakukan atas dasar menjalankan surat Bupati Konsel Irham Kalenggo.
Katanya, berdasarkan surat dari Bupati Konsel, kelompok petani dilarang memasuki lahan 1.300 hektare. Sementara PT MS diperbolehkan merawat tanaman sawit yang ditanam.
“Kami menjalankan surat bupati, tapi justru mereka menghalang-halangi kegiatan kami dengan berbuat anarkis,” klaimnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar