Kriminal

Usai Jadi Tersangka KDRT Istri dan Tak Pernah Ditahan, Bos Tambang di Kendari Malah Nikahi Pelakor

Bos tambang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama M Fajar menikahi seorang pelakor, istilah perempuan yang merebut suami orang lain, Keshia Nicol, di Hotel Hyatt Place Makassar, pada Minggu (8/2/2026). (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, MAKASSAR – Bos tambang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama M Fajar menikahi seorang pelakor, istilah perempuan yang merebut suami orang lain, bernama Keshia Nicol, di Hotel Hyatt Place Makassar, pada Minggu (8/2/2026).

Pernikahan itu berlangsung saat M Fajar masih berstatus sebagai tersangka usai menganiaya istri sahnya berinisial HJR. Meski sebagai tersangka, M Fajar tak pernah ditahan oleh kepolisian.

Bos tambang PT Altan Bumi Barokah (AMBO) ini ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada (26/9/2025) lalu. Alih-alih ditahan, M Fajar malah bebas berkeliaran hingga melangsungkan pernikahan dengan wanita yang diduga selingkuhannya.

HJR pun mempertanyakan status pernikahan M Fajar dengan Keshia Nicol. Sebab, meski resmi bercerai, M Fajar belum menyelesaikan kewajiban nafkah senilai Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kendari.

“Akibatnya akta cerai Fajar belum keluar. Pertanyaannya dia menikah pakai apa?Fajar juga belum mengembalikan anak saya yang direbut paksa. Karena sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh jatuh kepada saya,” ungkap HJR.

Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Kendari Barat Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra 

Meski begitu, menurut HJR, pernikahan M Fajar dengan Keshia Nicol membuktikan kecurigaannya selama ini. Lantaran M Fajar tak pernah mengakui selingkuh dengan Keysia Nichol yang mengakibatkan rumah tangganya hancur.

Bahkan walaupun sempat digerebek di rumah bersama warga, Fajar keukeuh tetap mengelak berselingkuh hingga melakukan penganiayaan terhadap HJR.

“Hari ini terbukti Fajar dan Keysia berselingkuh. Pernikahan ini mematahkan seluruh kebohongan Fajar selama ini,” tegasnya.

Kronologi

Satgas Gakkum Dirlantas Polda Sultra Berikan Teguran Humanis kepada Pengendara di Kendari

Sementara itu, M Fajar tak merespon pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com saat dihubungi pada Senin (9/2/2026) malam.

HJR melaporkan kasus KDRT yang dialaminya karena tak tahan disiksa berkali-kali oleh M Fajar. KDRT itu dipicu suaminya diduga berselingkuh dengan Keshia Nicol.

HJR disiksa oleh suaminya saat tengah mengandung anak pertama mereka. Bahkan, dugaan penyiksaan itu terjadi pertama kali saat kehamilan berusia 2 bulan dan umur pernikahan beranjak 7 bulan.

HJR bercerita, KDRT pertama kali dilakukan ketika mendapati pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan berinisial BC meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.

 

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” beber HJR saat ditemui di Kendari, Selasa (22/7/2025).

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selama berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Namun akhirnya, HJR memutuskan melaporkan suaminya ke polisi setelah disarankan oleh pengacara. Pasalnya, saat menjadi korban KDRT, HJR juga harus menghadapi tekanan hukum berupa tiga laporan di polisi yang dilayangkan suaminya.

Dedy Rahmat, kuasa hukum M Fajar membantah tuduhan KDRT tersebutl. Ia berdalih, M Fajar lah yang menjadi korban penganiayaan oleh sang istri pada 1 September 2024.

M Fajar mendapati tikaman oleh HJR di area lengan kanan hingga dilarikan ke rumah sakit. Sementara, laporan KDRT yang dilayangkan HJR terjadi pada 2 September 2024.

“Jadi MF mendapatkan perawatan di RS Hermina selama dua minggu tidak pernah pulang ke rumahnya. Jadi bagaimana mungkin ada penganiayaan tanggal 2,” jelasnya.

Kasus itu, menurut Dedy Rahmat, baru dilaporkan pada Juni 2025. Namun, kasusnya belum diproses karena polisi lebih dulu menerima laporan HJR. Sebab, kata Dedy, perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali.

Dedy berdalih, Fajar tak melaporkan HJR lebih dulu karena masih menjalani hubungan rumah tangga yang rukun setelah peristiwa penikaman itu.

Editor: Fadli Aksar

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *