Kriminal

Tiga Anggota Polsek Poasia Jadi Tersangka Pengeroyokan

Ilustrasi polisi

MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga polisi yang bertugas di Polsek Poasia sebagai sebagai tersangka pengeroyokan terhadap warga Kendari berinisial AC (26). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah 7 bulan kasus dilaporkan ke polisi.

Ketiga polisi yang ditetapkan tersangka yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan Bripka La Ode Musra. Ketiganya bertugas di Polsek Poasia.

Ketiga polisi itu diduga melakukan penyiksaan saat penangkapan paksa atas kasus pencurian telur yang dilakukan AC di salah satu indeks, Lorong Aklamasi, Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat penangkapan, ketiga polisi bersama rombongan Unit Reskrim Polsek Poasia tidak dibekali surat perintah penangkapan dan penahanan. AC juga belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: S.TAP/1,2,3/II/RES.1.6/2026/Ditreskrimum, tanggal 3 Februari 2026. Ketiga polisi ini dijerat dengan pasal 170 atau 351 ayat 1 KUHP.

Kapolda Sultra Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Ibadah Malam Imlek di Kendari

Penetapan tersangka itu diketahui lewat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra nomor: B/195/II/RES.1.6/Ditreskrimum tertanggal 3 Februari 2026.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,” tulis surat tersebut.

Meski begitu, belum diketahui ketiganya dilakukan penahanan atau tidak. Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo tak merespons pesan Whatsapp saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Begitu pula Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian belum menanggapi pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com ketika dihubungi pekan lalu.

Soal ‘Hilangnya’ Foto Wagub, Akademisi UM Kendari: ASR-Hugua Patut Dianggap Kurang Harmonis

Penyiksaan Saat Penangkapan Paksa

Sebelumnya, personel Polsek Poasia melakukan penangkapan paksa tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial AC, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat proses penangkapan, pemuda ini juga mendapatkan penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.

Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Polisi hanya menyuruh orangtua AC untuk membeli obat.

Surat penangkapan baru diserahkan kepada orang tua AC, Hasna 12 jam setelah ditangkap. Hasna menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Alih-alih menyerahkan surat perintah penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula penahanan dilakukan tanpa surat perintah.

Sepupu AC, berinisial DS (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat korban bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. Namun, tiba-tiba datang polisi menggunakan pakaian preman.

Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi itu mendatangi AC tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar AC. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya AC secara brutal.

“Saat itu dia (AC) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu AC. AC langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS kepada matalokal.com.

Meski hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan, AC terus dihajar oleh sejumlah polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil minibus hitam.

Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orang tua AC, Hasna. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti mencuri, namun tidak membenarkan melakukan penyiksaan.

Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia terpukul melihat AC kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di apotek dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin kesal.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar Wa Ode Hasna

Selain itu, Hasna menyebut dirinya baru menerima surat perintah penangkapan oleh polisi saat membesuk anaknya yang disel di Polsek Poasia, sore hari.

Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari DS, pagi hari. Namun tidak mengetahui asal satuan kepolisian yang menangkap anaknya.

“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang tangkap anggota Polsek Poasia,” beber Hasna.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.

Namun, AC belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun baru diserahkan kepada ibunya 12 jam usai AC ditangkap.

“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.

Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.

Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim.

Editor: Fadli Aksar 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *