Kriminal

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Aksi premanisme dengan memblokade jalan tambang menuju ke pelabuhan tambang di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) diduga mendalangi aksi preman bersenjata tajam memblokade jalan hauling di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT TRK diduga mengerahkan preman memblokade jalan hauling PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sambil meminta jatah 1,5 Dolar AS per tongkang setara Rp 400 juta.

PT TRK diketahui pernah menambang dan memiliki hauling di sekitar kawasan itu. Namun, karena izinnya sudah dicabut dan aktivitasnya berhenti, sehingga jalan haulingnya diambil alih PT PMS.

Jalau hauling PT PMS digunakan PT Toshida Indonesia dan Suriah Lintas Gemilang (SLG). Selain merugikan perusahaan tambang, aksi premanisme ini juga dinilai merugikan negara lewat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) yang ikut terhalang.

“Mereka (PT TRK) meminta satu setengah dolar per tongkang. Ini ikut menghambat pembayaran denda Satgas PKH, PNBP PKH dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kami,” ungkap GM PT Toshida Indonesia, Umar, Kamis (29/1/2026).

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Umar menjelaskan, aksi premanisme ini dilakukan berbulan-bulan sejak Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka dan Polda Sultra.

Laporan itu dibuat pada 25 Agustus 2025, 2 September, 14 Desember 2025 di Polres Kolaka hingga 15 Januari 2026 di Polda Sultra.

“Tapi setiap hari mereka datang membawa senjata tajam menghalangi jalan. Sopir kami ketakutan. Ada karyawan kami yang hampir kena bacok,” beber Umar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober bilang, pihaknya sudah menaikkan perkara pengancaman ke penyidikan pada pertengahan Januari 2026 lalu.

Dikawal Preman Bersenjata Tajam, Perusahaan Sawit Artha Graha Group Gusur Paksa 50 Rumah Warga di Konsel

“Saya menjabat di Kolaka baru 1 bulan, jadi ketika kami mendapat komplen, hal pertama yang kami lakukan melakukan gelar dua perkara ini. Untuk pengancamannya sudah naik sidik,” kata Fernando.

Sementara, untuk kasus perkara menghalangi aktivitas pertambangan, seperti yang juga dilaporkan ke Polda Sultra, Polres Kolaka masih mengumpulkan bukti.

“Bapak kapolres sempat menarik personil pengamanan di sana karena situasinya kurang kondusif,”tandasnya.

Pengacara PT TRK, Jumades tak merespons pesan Whatsapp jurnalis matalokal.com saat dihubungi pada Jumat (30/1/2026).

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *