MATALOKAL.COM, KONAWE – Ardin Winata (33) pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara memutuskan menikahi selingkuhannya berinisial IRH usai diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Konawe.
Ardin tega mengkhianati pernikahan dengan istrinya NIM (29) yang baru berusia 3 bulan dengan dalih bertanggung jawab atas kehamilan wanita tersebut. Pernikahan Ardin dengan IRH dilakukan secara diam-diam tanpa dihadiri keluarganya, bahkan istrinya sekalipun, pada (26/10/2025).
“Mereka sembunyikan semuanya dari saya. Tidak ada keluarga suami yang hadir di pernikahan itu. Wanit yang dinikahi itu teman satu kantornya, juga PPPK,” beber NIM, Selasa (6/1/2026).
Kepedihan NIM dirasakan berlipat. Saat suaminya menikah lagi, NIM tengah mendampingi ibunya yang dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Kendari hingga dirujuk ke Makassar. Ardin bahkan tak sekalipun menjenguk mertuanya.
NIM mengaku, menikahi Ardin pada (9/8/2025) setelah menjalani pacaran selama hampir 10 tahun. “Setelah menikah, kami sering bertikai. Tapi yang paling saya sakitkan, dia tidak pernah datang jenguk orangtua saya, mertuanya sendiri,” ujar NIM.
Sang istri mendapat kabar pernikahan suaminya itu dari orang lain. Awalnya tak percaya hingga dirinya memberanikan diri bertanya langsung kepada sang suami.
“Alasannya karena wanita itu sudah hamil sehingga terpaksa dinikahi. Dia tidak memberitahukan kepada saya karena katanya pasti saya tidak akan izinkan dia berpoligami,” tambahnya.
NIM berencana menempuh masalah ini ke jalur hukum terkait dugaan perzinahan dan pelanggaran etik ASN/PPPK.
Ardin Winata tak menjawab pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi, pada Selasa. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Ardin Winata.
Editor: Fadli Aksar

Komentar