Kriminal

Preman Bersajam di Kolaka Blokade Jalan Rugikan Bisnis Tambang Miliaran Tak Ditangkap Polisi

Sejumlah preman bersenjata tajam memblokade jalan tambang di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Mereka meminta "jatah" kepada sejumlah perusahaan di wilayah itu agar bisa menembus jalur menuju pelabuhan bongkar muat bijih nikel. (Foto: potongan video viral)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Sejumlah preman bersenjata tajam memblokade jalan tambang di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Mereka meminta “jatah” kepada sejumlah perusahaan di wilayah itu agar bisa menembus jalur menuju pelabuhan bongkar muat bijih nikel.

Sebagian besar perusahaan hilir mudik di wilayah itu, menolak membayar karena menganggap hal ini sebagai tindakan pemerasan. Namun, sebagian terpaksa memilih membayar agar bisa lolos ke pelabuhan.

“Mereka (preman bersenjata tajam) menduduki hutan, padahal jelas, posisi hutan ini dilarang dalam undang-undang. Mereka juga tidak ditangkap polisi,” ujar Koordinator Linksultra, Eko Ramadan saat ditemui di depan Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).

Eko bilang, sejumlah perusahaan pertambangan pun kesal, sebab mereka mesti membayar kepada negara dan preman yang memblokade jalan di lokasi itu.

Aksi ini, sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Namun, pihak kepolisian belum melakukan penindakan. Alasannya, masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa dirugikan, belum membuat aduan ke kepolisian.

Dikawal Preman Bersenjata Tajam, Perusahaan Sawit Artha Graha Group Gusur Paksa 50 Rumah Warga di Konsel

Linksultra lantas menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut, polisi segera menangkap warga yang meresahkan mereka beraktivitas.

Eko mengatakan, Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berisi larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Namun, preman yang berada di lokasi tidak mengindahkan aturan ini.

“Mereka kami anggap menghalangi investasi, karena kami anggap menggangu perusahaan menyetor pajak ke kas negara, bahkan merugikan perusahaan hingga miliaran,” tambah Eko.

Saat berdemonstrasi di Polda Sultra, mereka meminta polisi membereskan mangusir warga yang menggunakan senjata tajam. Mereka khawatir ada konflik antara warga dan karyawan perusahaan.

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengarahkan demonstran membuat laporan online. Laporan ini, kata pihak kepolisian, akan terbaca hingga di Mabes Polri.

Selanjutnya, masyarakat menuju Kejaksaan Tinggi. Di sana, Kasi IV pada asisten intelijen Kejati, Purnama menerima massa aksi. Purnama mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami menunggu polisi bertindak, kalau sudah ada yang dilaporkan dan diproses kami kabari Perkembangannya, ” ujar Purnama.

Linksultra kemudian menuju DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara perusahan dan pelaku pemalangan jalan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Komisi II Khairil mengatakan, sudah menerima laporan. Selanjutnya, akan melaporkan ke komisi terkait.

“Yang jelasnya, kami laporkan ke komisi untuk ditindaklanjuti dengan RDP, kita berharap DPRD Sultra bisa mengeksekusi solusi yang tepat untuk warga dan perusahaan,” ujar Khairil.

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *