MATALOKAL.COM, KENDARI – Nama eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hilang dari daftar saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp 9,8 miliar.
Padahal Anggota DPR RI Dapil Sultra sempat diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025 lalu.
Hal itu diketahui kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju saat menerima BAP dari JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2025).
“Kami juga baru tahu saat merima BAP di persidangan. Apakah itu (yang menghilangkan) dari JPU-nya atau polisinya. Kami tidak tahu,” ujar Rizal Hadju kepada matalokal.com, via panggilan WhatsApp pada Selasa (3/2/2026) malam.
Rizal menduga, nama Ali Mazi bukan hilang di tangan jaksa. Sebab, pemeriksaan Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu oleh polisi berdasarkan hasil penelitian berkas (P-19) dua tersangka awal.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama CV Wahana Aini Landia dan eks Biro Umum Umum Pemprov Sultra Aslaman Sadik.
Hasil P19 jaksa peneliti itu kemudian penyidik menetapkan Idris sebagai tersangka ketiga dan memeriksa Ali Mazi di Polsek Menteng. Keterangan Ali Mazi kemudian dituangkan dalam BAP.
“Jauh sebelum adanya P-19 jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa oleh polisi. Kami menduga seperti itu. Kami tidak mengetahui persis P-19 itu,” kata Rizal menambahkan.
Menurut Rizal, dihapusnya Ali Mazi dari daftar saksi menghilangkan kesempatan eks Gubernur Sultra diperiksa di persidangan tanpa melalui permintaan majelis hakim ataupun kuasa hukum.
“Tapi dari pihak terdakwa tetap akan kami ajukan Ali Mazi dihadirkan di persidangan karena punya peran yang sangat krusial di dalam perkara ini,” jelasnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama juga ikut mempertanyakan hilangnya BAP Ali Mazi. Ia mengakui pernah diperiksa oleh penyidik.
“Hilang bagaimana? Sudah pernah kita ambil keterangannya. (Hilang di tangan jaksa?) Itu kami belum tahu,” ujar Nico Darutama kepada matalokal.com, pada Selasa.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, menyebut, tak tahu soal masalah itu, meski tahap satu berkas perkara menjadi kewenangan jaksa Kejati Sultra.
“Tanya langsung ke penyidiknya, karena substansi (perkara), saya tidak ada info terkait itu,” jelas Muh Ilham Rabu (4/2/2026).
Peran Ali Mazi
Dalam perkara ini, Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra pada 2019 lalu diduga sejak awal telah menargetkan pembelian kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 jenis Yacht milik Romy Winata lewat orang dekatnya Sukamto Effendy alias Toto.
Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju bilang, Ali Mazi sudah menentukan spesifikasi kapal berbendera Singapura ini sejak awal. Eks Gubernur Sultra itu menunjuk Toto untuk mengerjakan proyek ini.
Menurut Rizal Hadju, Toto tidak memiliki perusahaan, apalagi bisnis pengadaan kapal. Namun anehnya, Ali Mazi meminta Toto untuk mengerjakan tender proyek kapal Azimut Atlantis.
Di rujab, Ali Mazi memanggil Aslaman dan Idris untuk menyampaikan bahwa Toto yang akan mengerjakan proyek pengadaan kapal pesiar itu. Tapi, Toto tak punya perusahaan.
“Toto ini kan tidak punya perusahaan, tiba-tiba disuruh kerja. Terus kenapa minta spesifikasi Azimut, kenapa harus Toto. Padahal Toto ini tidak punya perusahaan,” ungkap Rizal.
Atas perintah Ali Mazi, Idris dan Aslaman kemudian mencari perusahaan khusus pengadaan kapal. Kedua terdakwa ini disodorkan beberapa perusahaan yang memiliki spesifikasi khusus pengadaan kapal. Tetapi, pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial C menunjuk CV Wahana, milik Aini Landia.
Aslaman mempertemukan Sukamto Effendy dengan Aini Landia. Sehingga diminta CV Wahana untuk mengikuti lelang. Menurut Rizal, Aini Landia lewat pengakuannya ke Idris, masih punya hubungan keluarga dengan Ali Mazi.
“(Proses tender) menanglah CV Wahana ini. Sama seperti instruksi Ali Mazi, tetap Toto yang bertanggung jawab untuk pekerjaan ini,” kata Rizal.
Menurut Rizal, sudah terjadi komunikasi Toto dengan Romy Winata diduga sebagai pemilik kapal. Toto meminta Romy membawa kapal itu ke Kota Kendari. Setiba di Kendari, kapal itu dibayar oleh Toto lewat CV Wahana senilai Rp 8 miliar ke rekening Romy Winata.
“Ada uang negara yang mengalir ke Romy Winata. Tapi (rekening Romy) tidak jadi barang bukti. Pemilik kapal ini masih kita telusuri, karena ada rumor kapal ini milik Ali Mazi yang sengaja dibeli,” bebernya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar