MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kikila Adi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi demonstrasi menolak konstatering dan sita eksekusi lahan eks PGSD, (20/11/2025) lalu.
Kikila Adi Kusuma merupakan lawan Pemprov Sultra dalam kasus sengketa lahan eks PGSD seluas 4,3 hekatre yang berada di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo menjelaskan, tersangka Kikila Adi Kusuma disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Atau Pasal 349 huruf a Juncto Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat Kikila Adi Kusuma menghubungi saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya.
Setelah itu, YP menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman Kikila. Dalam pertemuan tersebut, Kikila menyampaikan rencana kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya.
KAD meminta massa untuk melakukan aksi mempertahankan haknya agar konstatering tidak terlaksana. Pada sore harinya, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD.
“Dalam kesempatan itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa aksi, dengan alasan untuk pembelian bensin dan rokok. Selanjutnya, pada malam hari, KAD kembali mentransfer dana kepada YP,” kata Kompol Dedi Hartoyo.
Keesokan harinya, aksi unjuk rasa kembali dilaksanakan. Kikila kembali mentransfer untuk dibagikan kepada massa. Aksi tersebut berlanjut saat Pengadilan Negeri, dan BPN Kota Kendari menggelar konstatering, dengan pengamanan kepolisian dan Satpol PP Sultra.
Dalam pelaksanaannya, massa aksi memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan yang dilakukan oleh massa terhadap petugas pengamanan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada tameng milik Satpol PP.
“Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi.
Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya perkara yang sama telah dilakukan penahanan terhadap 11 tersangka yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari sebelas tersangka tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sultra.
“Sedangkan untuk tersangka YP saat ini masih di tahan di rutan Polda Sultra dan perkaranya akan segera limpahkan ke Kejati Sultra,” tandasnya.

Komentar