MATALOKAL.COM, KENDARI – Karyawan Biliar Prawira yang diduga dikelola perwira Reskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pemuda asal Konawe Selatan, bernama Ading Wijaya (28).
Sejumlah karyawan Biliar Prawira merupakan bagian dari total dari 9 tersangka yang ditetapkan Polresta Kendari. Pengeroyokan terjadi di ruang VIP Biliar Prawira pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 13.00Wita.
Ading Wijaya disekap dan dikeroyok di Biliar Prawira setelah menganiaya kekasihnya bernama Indri. Ading lantas diculik orang tak dikenal (OTK) lalu dibawa ke Biliar Prawira hingga akhirnya dikeroyok.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka. Satu di antaranya telah ditangkap dan sisanya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Delapan dpo dan 1 sudah ditahan. Sedang dicari oleh Buser 77, (karena) pada menghilang dan tidak ada di Kendari para tersangka,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada matalokal.com.
Welliwanto mengaku, dari daftar 9 tersangka itu, beberapa di antaranya adalah karyawan Biliar Perwira yang dikelola Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting. Di antara nama itu tak ada nama Indri.
“Ada karyawan dan ada tidak. (Identitasnya) maaf kami tidak busa berikan, nanti makin jauh kabur. Itu saja. 9 tersangka yang kita tetapkan, 8 dpo dan 1 sudah kita tahan,” kata AKP Welliwanto Malau.
Meski belum bisa menangkap kedelapan pihaknya tak memiliki kendala. Sebab, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sudah mengantongi identitas 8 tersangka.
Dari penetapan tersangka, polisi tak memasukkan CCTV atau kamera pengawas sebagai alat bukti. Polisi menolak menyita CCTV untuk dijadikan alat bukti, karena hanya berstatus sebagai petunjuk.
“CCTV hanya petunjuk saja. Intinya peristiwa dan pidana ada. Makanya mekanisme gelar perkara kita sudsh tetapkan tersangka-tersangka dan dpo,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting membantah dirinya pemilik Biliar Prawira. Ia mengaku hanya sebagai inisiator. Namun, dalam komunikasi via WhatsApp dengan keluarga korban, Ariel Mogens Ginting mengaku sebagai pemilik usaha.
“Inisiator. Masih ada investor, masih ada direktur, dan lain-lain. Jadi bukan punya saya ya. Oh iya, kalau rekomendasi saya bisa rekomendasikan untuk dipecat,” katanya.
Di lain pihak, Ariel membela karyawannya bernama Indri yang berposisi sebagai kasir. Menurutnya Indri terbukti sebagai korban penganiayaan. Sementara Ading Wijaya masih sebatas dugaan korban pengeroyokan.
“Indri saya tahu terbukti sah korban penganiayaan berdasarkan surat visum et repertum, keterangan 2 orang saksi, keterangan tersangka, dan keterangan korban. 4 alat bukti yang sah menurut KUHP,” jelasnya.
“(Ading Wijaya). Masih dugaan atau sudah terbukti?. Kalau masih dugaan nanti kita tunggu pembuktiannya saja,” tandasnya.
Disekap dan Disiksa
Sebelumnya, Ading Wijaya (28) dijemput paksa oleh orang tak dikenal (OTK) namun mengaku sebagai polisi lalu dibawa ke arena biliar diduga milik Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting.
Di lokasi biliar tersebut Ading Wijaya dikeroyok hingga babak belur. Pengeroyokan itu diduga berlangsung selama tiga jam pada Minggu (16/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Usai dikeroyok, Ading dibawa ke Polresta Kendari. Tindakan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke polisi oleh keluarganya. Keluarga Ading melaporkan Indri, sang kekasihnya diduga sebagai dalam penculikan.
Keluarga korban, Ferdiansyah mengisahkan, peristiwa itu bermula saat Ading Wijaya mendapati kekasihnya pulang dalam kondisi mabuk dengan laki-laki lain diduga selingkuhnya, pada Minggu (16/11/2025) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.
Sontak, Ading tersulut emosi. Ia menganiaya kekasihnya saat hendak menuju ke kamar kosnya di Jl Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Setelah itu dia pulang ke rumah salah satu keluarga. Jam 10 pagi dia dijemput paksa 6 orang pakai mobil, mengakunya polisi, tapi tidak ada surat penangkapan atau surat tugas dan identitas yang menerangkan sebagai anggota,” beber Ferdiansyah, Kamis (4/12/2025).
Karena mengira dijemput polisi, pihak keluarga tak protes dan menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. Ternyata, Ading tak dibawa ke kantor polisi melainkan dibawa ke Biliar Prawira.
“Dikeroyok di ruang VIP lantai 2, selama 3 jam oleh 10 orang. Nanti dibawa di Polresta Kendari jam 1 siang. Sudah penuh luka memar kepala bagian kanan, mata kanan dan bengkak di tangan kanan,” ungkap Ferdiansyah.

Ading Wijaya (28), korban penculikan oleh karyawan Prawira Billiard diduga milik Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting. (Foto: Istimewa)
Hal itu diketahui ketika Ferdiansyah mencari keberadaan Ading karena iparnya tersebut tak kunjung mengirim kabar setelah dijemput paksa. Ia lantas menemui Indri. Indri bilang Ading sudah berada di Polresta Kendari.
Ferdiansyah dan istrinya lantas menuju ke Polresta Kendari untuk menemui Ading. Ading sempat merahasiakan kejadian itu, namun karena tampak luka-luka di wajahnya, pihak keluarga meminta Ading berterus terang.
Ading lantas menceritakan peristiwa sebenarnya. Atas informasi itu, Ferdiansyah kemudian menemui Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting.
“Jadi, pak Ariel mengetahui penculikan itu karena dia memperlihatkan video penjemputan ke saya. Saya tidak tahu dari mana. Dia katanya mau mediasi, tapi jangan kita ambil tindakan lebih jauh, jangan lapor balik. Nanti dia bantu komunikasikan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan langsung ditahan,” bebernya.
Sepulang dari menemui IPDA Ariel dan bertukar nomor ponsel, terjadi komunikasi lanjutan lewat pesan WhatsApp. Ariel bahkan menawarkan untuk memberikan penangguhan penahanan jika Indri ngotot melanjutkan perkara ini.
“Kalau Indri ngotot, kita bermohon juga ke saya tangguhkan juga penahanannya secara prosedur kan masih bisa dipertimbangkan,” tulis Ariel kepada Ferdiansyah.
Enam belas hari setelah dilaporkan, Indri tak kunjung diperiksa. CCTV tak kunjung disita. Visum baru diberikan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra, pada Kamia (4/12/2025). Ferdiansyah pun mengadukan penyidik ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik).
Ferdiansyah terpaksa melaporkan penyidik ke Wassidik Polda Sultra karena sudah lebih dari 10 kali bolak-balik ke Polresta Kendari namun kasusnya mandek.
“Kata penyidik, Indri belum diperiksa karena sibuk kerja. CCTV tidak bisa disita kalau pemilik Biliar Prawira tidak setuju,” keluhnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar