MATALOKAL.COM, KENDARI – Coffee Shop Baiana merupakan bagian dari Segitiga Tapak Kuda, Kendari dan berdiri di atas lahan berstatus hak milik. Sehingga dinilai tak melanggar tata ruang Kota Kendari.
Hal itu merespon teguran dari Dinas PUPR Kota Kendari yang menilai Coffee Shop Baiana berdiri tanpa memiliki izin dan melanggar tata ruang Kota Kendari.
Kuasa Hukum Coffee Shop Baiana, Abdul Razak Said Ali menegaskan, Coffee Shop Baiana telah memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga AMDAL. Terlebih Baiana berdiri di atas tanah hak milik.
“Sehingga untuk operasional menurut kami tidak perlu dijadikan polemik berkepanjangan,” ujar Abdul Razak Said Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima matalokal.com, Minggu (8/2/2026).
Sebagai pelaku usaha yang beroperasi di Kota Kendari, kata Razak, Baiana sangat taat melaksanakan kewajibannya kepada daerah dan negara yakni dengan membayar retribusi serta pajak yang jumlahnya cukup besar.
Razak bilang, keberadaan Coffee Shop Baiana juga merupakan bagian dari ikhtiar membantu Pemerintah Kota Kendari untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Saat ini Baiana telah memiliki karyawan sebanyak 41 orang. Angka yang kecil dan semestinya, menurut Razak, Pemkot Kendari mengapresiasi hal tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan lokasi usaha Coffee Shop Baiana yang diklaim berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Razak menilai saat ini tidak tepat untuk dipersolkan.
“Karena kita ketahui bersama lahan Segitiga Tapak Kuda ini sangat kompleks situasinya jadi tidak bisa hanya dilihat atau dinilai pada satu sisi saja,” jelasnya.
Bahwa, tambah Razak, terhadap Perda RTRW Kota Kendari yang mengatur tentang RTH itu prinsipnya pihaknya menghargai. Namun aturan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Kendari saat ini.
Bagi Razak, jika Perda RTRW dipaksakan di lahan Segitiga Tapak Kuda, justru akan menimbulkan banyak persoalan baru. Berdasarkan informasi, perda itu juga akan direvisi.
“Maka kami mendukung agar Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari segera mengesahkan revisi Perda RTRW sehingga sesuai dengan situasi Kota Kendari saat ini,” terangnya.
Razak menegaskan, dirinya yang juga kuasa hukum warga Segitiga Tapak Kuda memahami betul situasi di lokasi itu. Baiana dan pemukiman masyarakat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Namun berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung Coffee Shop Baiana, Razak menilai semestinya Pemkot Kendari berlaku bijaksana. Sebab, Sekda Kota Kendari pernah menyatakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran berdiri bersama masyarakat Tapak Kuda.
“Maka semestinya persoalan perizinan yang berada di lahan Segitiga Tapak Kuda ini wajib diberikan kelonggaran dalam hal pengurusannya. Kami berharap Pemkot Kendari tidak gegabah melakukan penertiban di Segitiga Tapak Kuda,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar