PT Marketindo Selaras (MS) perusahaan sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggusur paksa 50 rumah warga di Desa Puao dan Puusanggula, Kecamatan Angata, Kamis hingga Jumat (29-30/1/2026)
Tak hanya menggusur, perusahaan sawit Artha Graha Group ini juga melakukan penjarahan dengan melibatkan sekitar 300 orang menggunakan 6 mobil truk, 1 unit traktor, 1 unit mobil dobel kabin merek Hilux dan 50 kendaraan bermotor dengan membawa senjata tajam jenis katana.
Usai melakukan penggusuran paksa, ratusan karyawan dan preman bersenjata tajam ini kemudian membakar 50 rumah warga yang telah digusur pada Jumat (30/1/2026).
Jumardin, Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata mengatakan, penggusuran paksa, pengrusakan, dan penjarahan barang milik warga di lahan ±1.300 hektare oleh PT MS selama ini dikelola, dihuni, dan menjadi ruang hidup masyarakat selama hampir 3 dekade.
“Tindakan penggusuran ini bukanlah kejadian pertama, melainkan bagian dari rangkaian penggusuran paksa yang telah dilakukan secara berulang-ulang oleh PT SMB, PT BMP, dan PT. Marketindo Selaras sejak tahun 1996 hingga saat ini,” ujar Jumardin dalam keterangan tertulisnya.
Selama hampir tiga dekade, kata Jumardin, masyarakat terus mengalami intimidasi, pengusiran, kekerasan, kriminalisasi dan perampasan ruang hidup secara sistematis tanpa penyelesaian hukum yang adil. Sehingga membentuk pola pelanggaran hak asasi manusia yang berkepanjangan.
“Masyarakat mengalami trauma psikologis berat, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia, yang menyaksikan secara langsung penghancuran rumah dan ruang hidup mereka,” katanya.
Jumardin menyebut, perampasan tanah ini dipimpin langsung Kepala Humas PT. Marketindo Selaras Purnomo Leonard Widodo, yang berada di lapangan dan mengoordinasikan jalannya seluruh aktivitas penggusuran.
Menurut dia, PT Marketindo Selaras diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah alias kadaluarsa, tidak mengantongi AMDAL dan Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga klaim penguasaan lahan oleh perusahaan tidak memiliki legitimasi hukum.
“Penggusuran ini dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa proses hukum, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi,” tandasnya.
Koordinator Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sultra, Kisran Makati mengatakan, penggusuran dilakukan tanpa tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum rule of law. Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945,Standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa,” tegas Kisran Makati dalam keterangan tertulisnya Jumat.
Situasi ini, terang Kisran, telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan dan perlindungan HAM, dengan dampak serius berupa kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma psikologis berat, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lansia.
JPLK Sultra mendesak agar seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik Angata. Selanjutnya memerintahkan penarikan seluruh buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa;
JPLK Sultra juga melakukan investigasi independen dan menyeluruh oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat. Selanjutnya audit dan peninjauan ulang seluruh legalitas PT Marketindo Selaras oleh ATR/BPN dan kementerian terkait.
Perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak serta para pembela HAM. Pemulihan hak masyarakat, termasuk hak atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
“JPLK menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM, dan tidak boleh terus dibiarkan atas nama investasi. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi melakukan kekerasan,” tandasnya.
Humas PT Marketindo Selaras, Purnomo Leonard Widodo tak merespons pesan Whatsapp wartawan saat dihubungi Jumat siang.
Editor: Fadli Aksar

Komentar