MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), perusahaan tambang batu diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ternyata dimiliki oleh seorang prajurit TNI aktif dan eks Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi.
Prajurit TNI aktif itu Koptu Aditia Warman, prajurit di Kodim 1417 Kendari yang bertugas sebagai babinsa di Kabupaten Konkep. Aditia Warman adalah keponakan Andi Muhammad Lutfi.
Berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor: AHU-0010953.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025, saham PT AJS dimiliki oleh 5 orang dengan total 5 ribu lembar.
Koptu Aditia Warman sebagai Komisaris Utama PT AJS memiliki 1.500 lembar saham. Andi Muh Lutfi berperan sebagai komisaris dengan kepemilikan 250 lembar saham.
Selain itu, ada nama Mauluddin, sebagai Direktur Utama dengan kepemilikan saham 1.500 lembar. Selanjutnya, Sutargo Agus Tendi menjabat sebagai Direktur dengan kepemilikan saham 1.000 lembar. Sisanya, 750 lembar saham milik Jamal Mukkadas.
Selain di PT AJS, Koptu Aditia Warman juga tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) yang akan membangun smelter di areal PT AJS. Tak sampai di situ, Aditia juga menjabat Komut di CV Panca Datama.
Koptu Aditia Warman mengakui dirinya sebagai pemilik PT AJS yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batuan diorit. Ia saat ini telah mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI.
“Saya sudah lama ajukan pensiun, bulan enam atau bulan lima 2025 tapi kan belum turun (SK). Saya kan sambil menunggu SK pensiun dini saya, saya duduki juga jabatan itu. Saya di AJS, WMII dan CV Panca Datama,” ujar Aditia kepada matalokal.com, pada Selasa (27/1/2026).
Aditia menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan izin tambang lewat OSS di Kementerian ESDM dan ATR/BPN yang ikut diteken Bupati Konkep Rifqy Saifullah Razak.
Dandim 1417 Kendari, Letkol Arm Danny A.P. Girsang membenarkan Koptu Aditia Warman merupakan prajuritnya. Namun, terkait dengan dugaan kepemilikan saham PT AJS, pihaknya masih perlu melakukan penelusuran.
“Iya gimana. Ya, kami cek dulu informasinya,” kata Danny Girsang kepada matalokal.com Selasa siang.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka lewat Dinas ESDM secara diam-diam menerbitkan izin tambang baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep.
Izin tambang itu diberikan kepada PT AJS untuk jenis komoditi batuan diorit dengan luas konsesi 626,09 hektare yang berada di kawasan pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan.

Data spasial Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adnas Jaya Sekawan (AJS) yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. (Foto: Geoportal ESDM)
“Tanggal berlaku SK ; 7/7/2025,” tulis situs resmi geoportal esdm.go.id yang dilihat oleh matalokal.com, pada Rabu (21/1/2026).
Namun, lahan izin PT AJS berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) yang juga tersam dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan ini anak usaha Harita Group
IUP PT WMJ seluas 950 hektare dan masih berlaku hingga 2030. Sementara, IUP PT GKP seluas 958 hektare dan masih berlaku hingga 2028.
Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri mencurigai, izin ini hanya kamuflase, diduga ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel yang dilarang di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer persegi termasuk di Pulau Wawonii.
“UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang adanya aktivitas tambang mineral di Wawonii. Itu juga sudah diperkuat 1 putusan MK dan 3 putusan MA,” tegasnya, saat diwawancarai, Rabu (21/1/2026).
Larangan penambangan mineral itu ditermaktub dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K , dengan tegas menyatakan setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak, gas, serta mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Apalagi jika menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan ataupun merugikan masyarakat sekitar, secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya.
Ssmentara itu di pasal Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pariwisata, dan sebagainya.
Larangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023. Salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyatakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mando meminta Gubernur Sultra agar segera mencabut IUP PT AJS tersebut. Sebab, pemberian izin ini menabrak undang-undang dan berpotensi melawan hukum.
“Kami juga khawatir, ketika tambang itu beroperasi akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi kalau yang ditambang bukan batu, melainkan nikel bersama Harita Group seperti kecurigaan kami,” katanya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) mengakui menerbitkan izin tambang kepada PT AJS. Namun, saat ini, izin PT AJS masih berstatus WIUP, atau pemetaan konsesi untuk komoditi batuan diorit.
“Kami belum menerbitkan izin eksplorasi maupun produksinya, baru WIUP yang terbit. Dalam catatan saya, itu terbit tanggal 7 Juli 2025,” kata Plt Kadis ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, (22/1/2026).
Dewi bilang, WIUP itu bisa terbit setelah adanya persetujuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemkab Konkep.
PKKPR ini jadi syarat awal mengajukan permohonan melalui aplikasi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, pada (16/4/2026). Setelah diverifikasi oleh PTSP, kemudian diteruskan ke ESDM untuk selanjutnya diterbitkan WIUP.
“Itulah yang ada sekarang di website geoportal esdm.go.id. Diakses terbuka oleh siapa saja. Sayangnya, malah dianggap sudah ada IUP,” kata Dewi.
Menurutnya, setelah terbitnya persetujuan WIUP, PT AJS langsung mengajukan izin eksplorasi dan operasi produksi. Tetapi, terlalu banyak syarat yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonannya belum dikabulkan.
“Terkait persetujuan WIUP yang terbit, salah satu pertimbangannya karena sudah ada PKKPR dari Pemkab Konkep, yang artinya mengakui adanya pola ruang tambang di daerah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Sultra menambahkan, klaim izin pertambangan diterbitkan Gubernur Sultra itu keliru. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur, kewenangan perizinan ke dinas teknis.
“Jadi, sangat salah jika gubernur diseret-seret dalam polemik tersebut karena semua kewenangan ada di PTSP dan ESDM. Gubernur hanya diberi tembusan surat,” katanya.
Terkait tambang diorit di Konkep jika dikaitkan dengan putusan MK yang melarang melakukan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Hasbullah tidak membantah itu.
Editor: Fadli Aksar

Komentar