Pendidikan

Yayasan Unsultra Versi Nur Alam: Kalau Yusuf Mau Ambil Alih Jangan Pakai Kampus di Baruga

Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Perseteruan dualisme kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terus bergulir.

Terbaru, kuasa hukum Yayasan Dikti Sultra Ardi Hazim menegaskan, jika Ketua Yayasan Unsultra Versi Rektor Prof Andi Bahrun ingin mengambil alih kepengurusan, maka tidak boleh menggunakan gedung di Baruga, melainkan di Kemaraya.

Hal itu diungkapkan merespons pengambilalihan paksa yayasan oleh Dr M Yusuf. Padahal M Yusuf sudah dipecat pada 2024 lalu sebagai ketua yayasan. Sebagai gantinya, Nur Alam mengangkat Dr Oheo Kaimuddin Haris

Prof Andi Bahrun juga turut diberhentikan dari jabatan Rektor Unsultra. Dr. Oheo kemudian menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsultra Dr Abdul Nashar untuk mengisi kursi yang ditinggal Prof Andi Bahrun, pada Sabtu (27/12/2025).

Namun tiga hari berikutnya, Dr M Yusuf melantik Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra di Hotel Claro, pada Rabu (31/12/2025). Pelantikan turut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka

Ditegur Dinas PUPR, Coffee Shop Baiana Tegaskan Bagian dari Segitiga Tapak Kuda

Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menjelaskan, selama menjabat, baik Yusuf maupun Andi Bahrun tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kampus kepada pembina.

“Yusuf selama enam tahun menjadi Ketua Yayasan, dan Rektor Unsultra Andi Bahrun selama dua belas tahun juga tidak pernah melaporkan anggaran,” kata Ardi lewat keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Ardi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan yayasan.

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

“Dana yayasan harus diaudit. Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Yusuf dan Andi Bahrun,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan pemalsuan yang dilontarkan Dr Yusuf, Ardi mengatakan bahwa justru Yusuf yang diduga tidak konsisten terkait status akta yayasan.

Ia menjelaskan, kampus Unsultra di Baruga didirikan pada 2010 oleh Nur Alam sebagai dewan pendiri sekaligus pembina dan terdaftar di AHU. Sementara akta tahun 1986 yang disebut-sebut Yusuf merupakan milik Alala, yang berbeda karena kampus tersebut berada di Kemaraya.

“Jika Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H Alala, silakan gunakan akta tahun 1986 yang kampusnya di Kemaraya. Jangan memakai akta 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yaitu Pak Nur Alam kampusnya di Baruga,” tegas Ardi Hazim.

Namun ironisnya, Yusuf sendiri mendapat SK dari Dewan Pembina pada 2019, tapi justru berusaha memecat ketua lembina. Padahal dia sudah diberhentikan.

Ardi juga menyoroti struktur yayasan versi Yusuf yang dinilai tidak wajar karena sejumlah posisi strategis diisi oleh anak-anak dan istri mudanya. Nama-nama tersebut antara lain, Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, turut dikaitkan dalam polemik ini karena hadir dalam pelantikan Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode keempat.

Namun ia menegaskan bahwa kehadirannya hanya karena diundang oleh Dr. Yusuf.

“Saya baru ketemu Pak Yusuf dua hari yang lalu. Saya tidak ikut campur. Beliau hanya mengajak saya hadir,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, Yusuf memberikan pernyataan berbeda. Ia menyoroti dugaan pemalsuan identitas yang menurutnya terjadi saat perubahan akta yayasan dilakukan.

“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil gubernur hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” kata Yusuf.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil alih yayasan secara tidak sah dan menyebut persoalan utama justru berasal dari perubahan akta lama.

Sementara itu, Prof. Andi Bahrun belum memberikan tanggapan terkait permintaan audit, tuduhan tidak menyampaikan laporan anggaran, maupun statusnya setelah dinonaktifkan oleh pembina yayasan.

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *