MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang guru SD di Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Mansur divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari Wa Ode Sangia itu turut diwarnai sorakan dan tangisan histeris dari ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari.
“Mengadili satu, Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagai dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Wa Ode Sangia.
Vonis ini lebuh ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari yakni menuntut pidana penjara selama 6 tahun. Usai vonis dibacakan, kuasa hukum guru SD Andri Darmawan langsung menyatakan banding.
Andri menilai, keputusan majelis hakim kepada guru Mansur adalah perbuatan zalim. Sebab, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan satu saksi korban AA yang memberikan kesaksian tidak di bawah sumpah.
“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa pak Mansur melakukan pelecehan. Yang dibacakan majelis hakim tadi itu semua keterangan korban dan itu keterangan yang bohong, keterangan anak tidak di bawah sumpah. Kami mengucap bismillah langsung menyatakan banding,” tegas Andri Darmawan.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada Januari 2025 lalu. Ayah korban berinisial SM sempat melakukan penganiayaan kepada guru Mansur di sekolah karena tersulut emosi setelah mendapatkan laporan dari anaknya. SM juga telah divonis 4 tahun percobaan atas penganiayaan itu.
SM mengatakan, anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari guru Mansur, jauh dari hubungan antara guru dan murid.
“Katanya anakku, guruku ini dia sayang sekali saya. Kaget saya sebagai orangtua. Sayangnya seperti apa nak. Dia suka kasih saya uang. Makanya dia selalu risih, selalu dipegang, dipeluk. Beda lah layaknya seorang guru menyayangi muridnya, terlalu berlebihan,” ujar SM.
Editor: Fadli Aksar

Komentar