Opini

Tanah yang Dilukai, Jiwa yang Terluka: Mosehe Peohala dan Spiritualitas Ekologis dalam Perspektif Kesadaran Mistis Kebangsaan

RESTIANRICK BACHSJIRUN - Ketua Umum Perhimpunan Revolusioner Nasional (PRN). (Foto: koleksi pribadi)

Oleh: Restianrick Bachsjirun

Ketua Umum Perhimpunan Revolusioner Nasional (PRN), Direktur Pusat Studi Politik, Hukum dan Ekonomi Nusantara (PuSPHEN),

Founder Network For South East Asian Studies (NSEAS), dan seorang Entreprenuer Nasional.


 

Tulisan ini menganalisis krisis ekologis dan spiritualitas yang dialami masyarakat adat Tolaki di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, sebagai akibat dari eksploitasi tambang nikel.

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dengan pendekatan Kesadaran Mistis Kebangsaan, artikel ini mengungkap bagaimana pelanggaran terhadap ritual adat Mosehe Peohala bukan hanya mencederai kearifan lokal, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga sakralitas tanah dan jiwa bangsanya.

Sulawesi Tenggara, salah satu wilayah di jantung Indonesia Timur, kini menjelma menjadi ruang kontestasi antara kekuatan ekonomipolitik dan nalar kultural-spiritual masyarakat adat.

Krisis pertambangan yang melanda wilayah ini bukan hanya mencerminkan pola eksploitasi sumber daya alam secara
serampangan, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi etik dan spiritualitas kebangsaan dalam menghadapi kapitalisme ekstraktif.

Tambang-tambang nikel, yang semula dijanjikan sebagai jalan pembebasan ekonomi daerah, pada kenyataannya telah menjadi alat dominasi baru atas tanah, adat, dan manusia lokal. Sumber daya dikeruk dengan rakus, sementara arah pembangunan jangka panjang bagi rakyat Sulawesi Tenggara masih sebatas wacana dan retorika pembangunan.

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Ironi tersebut kian terasa ketika kekayaan hasil bumi tidak menetes sebagai kesejahteraan yang merata, melainkan menguap melalui celah-celah birokrasi, korupsi, dan rente kuasa.

Alih-alih menjadi berkah, tambang justru membawa luka ekologis yang dalam, memperparah ketimpangan sosial, dan memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan tradisinya.

Tambang ilegal menjamur sebagai konsekuensi dari impunitas hukum dan kolusi antara aparat negara, elit lokal, dan korporasi—membentuk lingkaran setan yang merusak legitimasi hukum dan mengorbankan rakyat kecil sebagai tumbal pembangunan.

Lebih tragis lagi, kerusakan itu tidak hanya menyasar aspek fisik-ekologis, tetapi juga
meluluhlantakkan dimensi batiniah dan spiritual masyarakat lokal. Wilayah-wilayah sakral, tanah adat, dan kawasan larangan yang selama berabad-abad dilindungi dengan ritual dan norma adat kini dikonversi menjadi konsesi tambang tanpa proses permisi budaya, apalagi penghormatan terhadap tatanan adat yang hidup.

Di Pomalaa, misalnya, upacara adat Mosehe
Peohala—yang seharusnya menjadi ruang rekonsiliasi antara manusia dan alam setelah terjadinya pelanggaran adat—diabaikan begitu saja oleh perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah yang dikeramatkan oleh suku Tolaki (Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2023).

Dalam perspektif Kesadaran Mistis Kebangsaan, tanah bukanlah entitas mati yang bisa diperjualbelikan tanpa makna, melainkan ruang spiritualitas yang menghubungkan manusia dengan leluhurnya dan dengan semesta. Tanah adalah sumber kehidupan sekaligus simbol
ikatan antara generasi yang telah tiada, yang hidup, dan yang akan lahir.

Maka, ketika tanah itu dilukai dengan alat berat tanpa restu adat, ketika ritual Mosehe diabaikan dan diganti dengan perizinan teknokratis, maka sesungguhnya yang dilanggar bukan hanya hukum
lingkungan—tetapi juga kosmos nilai yang membentuk jati diri bangsa. Pelanggaran itu
adalah bentuk penodaan terhadap keberadaan manusia Indonesia sebagai makhluk berjiwa, bukan sekadar aktor ekonomi.

Kita tidak anti terhadap pertambangan. Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam merupakan hak sekaligus kewajiban negara dalam memenuhi keadilan sosial. Namun, pembangunan yang mencabut akar nilai, menyingkirkan adat, dan menistakan spiritualitas lokal adalah bentuk kemunduran peradaban.

Dalam konteks ini, Kesadaran Mistis Kebangsaan bukanlah gagasan yang reaksioner atau utopis, melainkan suatu upaya untuk menempatkan kembali prinsip keadilan ekologis, keseimbangan nilai, dan penghormatan terhadap warisan budaya dalam setiap kebijakan pembangunan sumber daya alam.

Oleh karena itu, tulisan ini hendak mengangkat dimensi terdalam dari krisis tambang di Sulawesi Tenggara, dengan menjadikan kasus Mosehe Peohala sebagai representasi dari luka spiritualitas bangsa.

Tulisan ini menolak pendekatan teknokratis semata dalam membaca konflik pertambangan, dan memilih untuk menganalisisnya melalui lensa etik dan kultural. Tujuannya adalah untuk membangun ulang paradigma pembangunan yang berpijak pada
kesadaran holistik, yang tidak memisahkan antara ekonomi dan ekologi, antara hukum dan adat, antara tubuh dan ruh bangsa Indonesia.

Paradigma Kesadaran Mistis Kebangsaan mengajukan satu pertanyaan mendasar: apakah mungkin membangun bangsa tanpa membangun jiwa rakyatnya? Dan jika tanah yang menjadi roh bangsa terus dilukai, bagaimana mungkin kita berharap bangsa ini akan bangkit dengan utuh?

Inilah saatnya untuk menata ulang relasi antara negara, sumber daya, dan masyarakat adat dengan mengembalikan hakikat tanah sebagai ruang hidup yang sakral—sebuah tanah air yang tidak hanya bisa ditambang, tetapi juga harus dihormati.

Mosehe Peohala: Makna, Fungsi, dan Sakralitas Di tengah Kerusakan Ekologis dan Krisis Nilai yang melanda wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara.

Masyarakat adat Tolaki tidak kehilangan jati dirinya. Salah satu simbol ketahanan kultural dan spiritual yang masih bertahan di tengah deru alat berat dan abu tambang adalah Mosehe Peohala—ritus adat penyucian dan pemulihan atas pelanggaran nilai-nilai kosmis.

Upacara ini bukan sekadar praktik budaya, tetapi perwujudan hukum sakral yang hidup dan menjadi pilar keadaban ekologis masyarakat lokal. Ia memulihkan bukan hanya relasi sosial, tetapi juga relasi spiritual manusia dengan tanah sebagai entitas suci.

Dalam bahasa Tolaki, “Mosehe” berarti menyucikan atau membersihkan, sementara “Peohala” merujuk pada denda atau bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran nilai-nilai adat yang telah terjadi.

Maka, Mosehe Peohala dapat dimaknai sebagai sebuah sistem pemulihan spiritual atas dosa ekologis atau sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap tanah, air, hutan, atau komunitas adat (Direktorat Jenderal Kebudayaan, 2023: 33).

Ini adalah bentuk hukum restoratif dalam tradisi hukum adat Tolaki—yang jauh lebih tua dari sistem peradilan modern, dan memiliki fondasi ontologis-metafisis yang tak ternilai. Upacara ini dilakukan secara kolektif dan sakral.

Diawali dengan pengakuan pelanggaran oleh pelaku (yang bisa berupa manusia atau institusi), dilanjutkan dengan permohonan maaf kepada leluhur dan alam semesta, serta pemberian peohala berupa barang-barang bernilai simbolis.

Tempat pelaksanaannya biasanya di kawasan sakral atau pusat komunitas adat, dengan kehadiran para tohala (tetua adat), moboli (pemangku adat spiritual), dan masyarakat secara luas. Ritual ini diakhiri dengan doa kolektif dan pemulihan relasi sosial antarwarga serta dengan lingkungan sekitar (Sombolinggi, 2019).

Dalam paradigma Kesadaran Mistis Kebangsaan, Mosehe Peohala bukanlah warisan lokal yang harus diabadikan semata sebagai folklor, melainkan ekspresi utuh dari spiritualitas kebangsaan yang berakar pada bumi.

Ia adalah bagian dari jati diri ekologis bangsa Indonesia, yang selama ini tersisih oleh dominasi hukum negara yang teknokratis dan positivistik.

Ketika hukum formal sibuk mengatur izin tambang dan tata ruang melalui logika birokrasi, hukum adat seperti Mosehe Peohala justru mengingatkan bangsa akan dimensi yang lebih luhur:

bahwa tanah adalah bagian dari ruh bangsa, bukan objek investasi semata.
Hukum adat dalam konteks ini tidak sekadar mengatur perilaku, tetapi menghidupkan tata nilai yang menjadikan manusia Indonesia bukan sebagai predator ekologis, melainkan penjaga harmoni.

Sejalan dengan gagasan Boaventura de Sousa Santos tentang epistemologies of the South, hukum adat seperti Mosehe Peohala perlu dipahami sebagai bentuk pluralisme hukum radikal—sebuah perlawanan terhadap kolonialisme epistemik yang menjadikan hukum negara sebagai satu-satunya kebenaran legal (Santos, 2014).

Dalam konteks Indonesia, ini berarti menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak bisa dibangun tanpa mengakui dan memberi kuasa pada sistem hukum hidup yang dimiliki masyarakat adat.

Lebih dari itu, Mosehe Peohala juga mencerminkan pemikiran hukum progresif yang mengedepankan nilai, nurani, dan konteks manusiawi. Ia sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo bahwa hukum bukan sekadar teks, tetapi suatu pengalaman kultural dan spiritual masyarakat (Rahardjo, 2006).

Maka, ketika perusahaan tambang merusak tanah sakral tanpa melakukan Mosehe, sesungguhnya mereka tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga mencabut akarnya dari legitimasi moral yang diperlukan dalam praktik pembangunan. Sayangnya, negara kerap menempatkan upacara seperti Mosehe Peohala hanya sebagai formalitas budaya atau bagian dari CSR.

Tidak ada regulasi nasional yang mengintegrasikan sanksi adat sebagai bagian dari proses pemulihan ekologis. Padahal, dalam konteks kearifan lokal Tolaki–Moronene, penyelesaian konflik dan kerusakan lingkungan hanya sah jika telah dilakukan pembersihan spiritual melalui Mosehe. Ketidakhadiran negara dalam pengakuan ini menunjukkan betapa kita telah jauh dari “kontrak spiritual” bangsa dengan tanahnya sendiri.

Dalam perspektif dekolonial dan ekofeminisme spiritual (Shiva, 1993), upacara seperti Mosehe harus dilihat sebagai cara masyarakat lokal menjaga keseimbangan antara kekuasaan, lingkungan, dan kehidupan bersama. Tidak ada keadilan ekologis sejati tanpa pemulihan hubungan antara manusia dan tanah yang sakral. Dan tidak ada negara yang berdaulat, jika ia tidak mampu menghormati tanah yang menjadi asal dan tujuan seluruh jiwanya.

Maka dari itu, pemulihan ruang hukum adat seperti Mosehe Peohala adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang sejati—yakni pembangunan yang tidak hanya menambang, tetapi juga menyembuhkan.

Upacara ini adalah bentuk memori ekologis yang hidup, dan harus diintegrasikan ke dalam sistem tata kelola sumber daya alam secara resmi. Negara seharusnya tidak hanya mengakui keberadaan upacara ini, tetapi menjadikannya pra-syarat etis dan legal dalam proses izin eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di wilayah adat.

Sebagai kesimpulan, Mosehe Peohala adalah fondasi etik yang mengikat ruang, waktu, dan kesadaran kolektif masyarakat adat Sulawesi Tenggara. Ia adalah manifestasi dari jiwa bangsa yang terhubung dengan tanah, bukan dengan kuasa. Maka, jika bangsa ini ingin bangkit dari luka ekologis dan krisis spiritualnya, ia harus belajar kembali menyucikan tanah—bukan melalui pasal-pasal teknis, tetapi melalui pemulihan nilai-nilai hidup seperti yang diwariskan oleh Mosehe.

Eksploitasi Tambang dan Penodaan Sakralitas Tanah Eksploitasi tambang yang terjadi di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bukan sekadar persoalan teknis tentang perizinan, ekonomi, atau investasi.

Ia adalah tragedi spiritual-ekologis yang berlangsung secara sistematis. Kasus eksploitasi oleh PT Lighton— mitra dari PT Vale Indonesia Tbk—telah membuka luka yang dalam pada tubuh masyarakat adat Tolaki. Luka itu bukan hanya soal rusaknya tanah, air, dan udara; tetapi juga tentang dilanggarnya wilayah sakral tanpa penghormatan, tanpa permisi, tanpa upacara, dan tanpa pemulihan. Dalam bahasa masyarakat adat: tanah telah diperkosa tanpa Mosehe.

Perusahaan PT Lighton diketahui beroperasi di atas lahan adat yang termasuk dalam wilayah tanah larangan milik masyarakat Tolaki di Kecamatan Pomalaa. Pada 2 Juli 2025, digelar upacara adat Mosehe Peohala yang ditujukan sebagai bentuk teguran spiritual terhadap pelanggaran nilai adat dan pencemaran tanah (Kementerian Kebudayaan, 2025).

Upacara ini tidak diinisiasi oleh korporasi ataupun negara, tetapi oleh masyarakat adat sendiri, sebagai respons terhadap kerusakan yang dibiarkan tanpa penyucian dan permintaan maaf. Ironisnya, perusahaan yang menyebabkan kerusakan tersebut tidak hadir dalam ritual tersebut, mempertegas jarak antara logika industri dan etika komunitas.

Secara administratif, PT Lighton merupakan bagian dari skema kemitraan dengan PT Vale Indonesia dalam program ekspansi tambang nikel di wilayah Indonesia Timur. Namun, laporan inspeksi oleh beberapa LSM dan akademisi lokal menunjukkan bahwa PT Lighton telah melakukan aktivitas pengeboran dan land clearing tanpa melalui proses konsultasi dan persetujuan adat (free, prior, and informed consent) (WALHI Sultra, 2025).

Hal ini menyalahi prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), dan melanggar Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum administratif, tindakan ini adalah penodaan terhadap tanah yang hidup.

Dalam kosmologi Tolaki, tanah bukanlah objek pasif, melainkan entitas spiritual yang memiliki kesadaran. Ia menyimpan roh leluhur, memelihara memori sejarah, dan menjadi medium hubungan antar generasi (Sombolinggi, 2019). Maka, ketika tanah itu dilukai tanpa Mosehe, yang hancur bukan hanya tanahnya, tetapi juga tatanan spiritual yang menopang keberadaan komunitas.

Dari pendekatan Kesadaran Mistis Kebangsaan, kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan di Indonesia sering kali meminggirkan dimensi spiritual dan historis rakyatnya sendiri.

Negara sebagai pengatur kehidupan bersama telah gagal mengintegrasikan sistem nilai lokal dalam kebijakan industri dan tata kelola sumber daya alam. Logika legal-formal semata terbukti tidak cukup untuk menjamin keadilan ekologis yang utuh, terutama ketika hukum negara abai terhadap sistem nilai yang hidup di tengah rakyat.

Di sinilah Politik Hukum Progresif menjadi relevan. Hukum tidak boleh dibelenggu oleh teks yang kaku, melainkan harus menjadi ekspresi kehendak moral kolektif yang hidup di tengah masyarakat.

Apa artinya hukum pertambangan, bila ia membiarkan sakralitas tanah dilanggar? Apa gunanya AMDAL dan dokumen teknis lainnya, bila tidak pernah menimbang dampak spiritual dan ekologis dari suatu operasi? Maka, hukum harus dilihat bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai jalan kebudayaan yang menghubungkan negara dan rakyat melalui nilai yang luhur (Rahardjo, 2006).

Eksploitasi tanah adat di Pomalaa mencerminkan model pembangunan eksklusif yang terputus dari akar kultural bangsa. Negara memihak pada narasi pertumbuhan ekonomi, tetapi
membungkam suara-suara lokal yang mempertanyakan legitimasi moral dan spiritual dari proyek-proyek tersebut. Kesadaran Mistis Kebangsaan mengajarkan bahwa tanah tidak bisa dibangun dengan cara dilukai.

Tanah harus dihormati, didengarkan, dan dipulihkan, karena ia adalah tubuh bangsa itu sendiri. Tambang di Pomalaa juga mengungkap paradoks hukum: ketika masyarakat adat membela tanah, mereka disebut penghambat pembangunan. Tapi ketika perusahaan menghancurkan tanah dan nilai adat, negara diam.

Aparat yang seharusnya melindungi rakyat malah sering kali menjadi pelindung modal. Fenomena ini mengindikasikan krisis epistemik dalam hukum kita: nilai-nilai spiritual dan adat dianggap irasional, sementara kehendak investasi dianggap sah dan rasional.

Sebagai solusi, kita perlu membangun tata kelola ekologis yang menyatu dengan kesadaran spiritualitas lokal. Setiap operasi pertambangan di wilayah adat harus terlebih dahulu menjalani proses dialog adat, upacara pemurnian, dan persetujuan kolektif komunitas.

Perlu pula dibentuk Forum Etika Pertambangan Adat yang melibatkan tokoh adat, pemuka agama lokal, dan akademisi spiritual-ekologis untuk menjadi penjaga nilai dalam proses investasi sumber daya alam.

Lebih jauh, perlu didorong lahirnya Perda Perlindungan Wilayah Sakral dan Ritual Adat di tingkat provinsi, yang menjamin hak komunitas adat untuk menjalankan upacara seperti Mosehe Peohala secara formal dan diakui dalam perizinan eksploitasi. Keadilan ekologis hanya bisa terwujud jika negara menghormati, bukan mengeliminasi, tata nilai lokal yang selama ini justru menjaga keberlangsungan lingkungan secara otentik.

Akhirnya, kita harus mengakui bahwa konflik di Pomalaa bukan hanya konflik tanah, melainkan konflik paradigma hidup. Apakah kita ingin membangun bangsa ini dengan menistakan tanah yang suci, atau dengan menyatu dengannya? Jika Indonesia adalah rumah bersama, maka tanah adat adalah fondasi spiritual rumah itu sendiri. Tanpa penghormatan terhadap tanah, bangsa ini akan kehilangan arah, kehilangan akar, dan kehilangan jiwanya.

Negara yang Absen dan Hukum yang Bungkam Negara.

dlam gagasan dasar kelahirannya, bukanlah institusi netral yang mengelola urusan rakyat secara teknokratis, melainkan penjelmaan dari cita-cita mistik kemerdekaan — tempat
roh kebangsaan bersemayam dan mengatur harmoni antara manusia, alam, dan nilai ilahi.

Ketika Soekarno berbicara tentang “bernegara yang bukan hanya untuk hidup, tetapi untuk menghidupi nilai”, maka hukum bukan semata perangkat normatif, melainkan alat peradaban, wahana spiritualitas kolektif bangsa (Soekarno, 1960). Namun realitas hukum kita, terutama dalam konteks pertambangan dan masyarakat adat seperti yang terjadi di Pomalaa, justru menunjukkan bahwa negara sering kali absen secara etis dan bungkam secara normatif.

Ketidakhadiran negara itu tercermin dari abainya aparat hukum terhadap pelanggaran adat dan ekologi, serta ketidakberdayaan regulasi dalam melindungi wilayah sakral masyarakat adat.

Hukum positif—yang seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat—berubah menjadi tameng legal bagi para pemodal.

Dalam banyak kasus, perusahaan tambang yang merusak tanah ulayat tetap dilindungi oleh izin sah dari negara, sementara masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi (AMAN, 2021). Ini adalah wajah hukum yang tidak netral: hukum yang berpihak pada kuasa, bukan pada nilai.

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya telah memberikan fondasi konstitusional bagi pengelolaan sumber daya alam yang adil: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Namun dalam praktik, frasa “dikuasai oleh negara” ditafsirkan secara sempit menjadi bentuk kewenangan administratif, bukan pengayoman spiritual terhadap rakyat dan tanahnya. Negara menguasai, tetapi tidak melindungi. Negara memberi izin, tetapi tidak menghadirkan keadilan. Di sinilah terjadi pemiskinan makna konstitusi (Asshiddiqie, 2007).

Jika ditelaah lebih dalam, hukum adat seperti Mosehe Peohala sebenarnya menawarkan jalan keluar yang radikal, holistik, dan berbasis nilai dalam menghadapi krisis ekologis dan moral bangsa.

Ia tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi juga menghubungkan manusia dengan kosmos: dengan leluhur, dengan tanah, dan dengan Tuhan. Hukum adat mengandung dimensi metafisika yang selama ini diabaikan oleh sistem hukum nasional yang terlalu positivistik.

Dalam Kesadaran Mistis Kebangsaan, hukum bukanlah produk akal rasional semata, tetapi lahir dari jiwa kolektif bangsa yang percaya bahwa tanah dan alam bukan objek, melainkan makhluk hidup yang harus dihormati.

Sayangnya, sistem hukum nasional masih menempatkan hukum adat sebagai pelengkap eksotis yang bisa digunakan atau ditinggalkan sesuai kebutuhan politik dan ekonomi. Tidak ada keseriusan konstitusional untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum utama dalam penyusunan kebijakan sumber daya alam.

Bahkan dalam revisi UU Minerba, kepentingan korporasi lebih dominan daripada suara komunitas adat (WALHI, 2023). Hukum negara, dalam konteks ini, menjadi instrumen kapitalisasi, bukan instrumentalisasi keadilan.

Dalam kerangka Politik Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus berpihak pada realitas rakyat, bukan pada abstraksi doktriner yang memisahkan hukum dari nilai-nilai sosial (Rahardjo, 2006).

Maka, tugas negara bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi membangun sistem yang mewajibkan restorasi nilai dan pemulihan spiritualitas lokal dalam setiap pengelolaan sumber daya.

Negara tidak boleh menjadi penonton saat tanah-tanah keramat dilubangi dan disingkirkan oleh investasi asing dan domestik yang tidak memiliki akar kultural pada wilayah yang mereka eksploitasi.

Lebih jauh, bila kita tarik ke arah Demokrasi Pancasila Abad 21, maka hukum seharusnya menjadi jembatan antara kehendak rakyat dan kehendak ilahi. Nilai Ketuhanan dan Keadilan

Sosial bukan hanya retorika konstitusional, melainkan prinsip yang menuntut hadirnya hukum yang transenden: hukum yang tidak hanya berpijak pada prosedur, tetapi juga pada roh kehidupan bersama.

Dalam kerangka ini, hukum adat seperti Mosehe adalah perwujudan nyata dari sila-sila Pancasila dalam praktik.

Dalam banyak kesempatan, masyarakat adat Tolaki, Moronene, dan Bajo telah menunjukkan bahwa sistem nilai mereka tidak menghambat pembangunan, tetapi justru menopang keberlanjutan.

Mereka tidak menolak tambang, tetapi menolak perampasan. Mereka tidak alergi terhadap investasi, tetapi menuntut penghormatan terhadap tanah sebagai tanah hidup, bukan sekadar tanah objek. Maka, ketika negara tidak hadir sebagai penengah dan pelindung, yang terjadi bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga erosi kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.

Salah satu jalan keluar yang mendesak adalah rekonstruksi hukum nasional berbasis pengakuan penuh terhadap sistem hukum adat yang hidup.

Hal ini bisa dimulai dari pembuatan Peraturan Presiden tentang Pengakuan Prosedural terhadap Ritual dan Sanksi Adat dalam Eksploitasi SDA, serta integrasi upacara adat seperti Mosehe sebagai pra-kondisi etis dalam AMDAL dan dokumen perizinan tambang. Langkah ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga secara spiritual: ia akan memulihkan kontrak batin antara negara dan rakyatnya.

Di sisi lain, institusi penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus mulai melihat konflik pertambangan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebagai pelanggaran terhadap hak kolektif dan warisan spiritual bangsa.

Maka, perlu dibentuk satuan tugas lintas sektoral berbasis ekospiritual justice—yang menangani kasus-kasus pelanggaran atas wilayah sakral dengan pendekatan etnografis, bukan hanya yuridis.

Tantangan terbesar kita bukan pada absennya regulasi, tetapi pada ketiadaan jiwa dalam hukum. Hukum telah menjadi mesin birokrasi yang bekerja tanpa nurani, tanpa mistika, dan tanpa penghormatan terhadap kehidupan. Maka, satu-satunya jalan adalah menanamkan kembali nilai kesadaran mistis kebangsaan ke dalam jantung hukum dan kebijakan negara.

Jika negara terus diam ketika tanah disakiti, dan hukum terus bungkam ketika nilai dilanggar, maka sesungguhnya bangsa ini sedang kehilangan nyawanya. Sebab, tanah yang dilukai bukan hanya lahan—ia adalah cermin ruh bangsa. Dan jika hukum tidak mampu menangis atas luka itu, maka kita membutuhkan hukum baru: hukum yang hidup, hukum yang bertafakur, hukum yang menghidupkan kembali jiwa bangsa.

Kesadaran Mistis Kebangsaan sebagai Alternatif Paradigma

Kita tidak hanya menghadapi krisis lingkungan atau konflik pertambangan—melainkan krisis yang lebih dalam: krisis peradaban. Tanah-tanah adat dilukai tanpa permisi, ekosistem dihancurkan tanpa pertanggungjawaban, dan kearifan lokal dihinakan dalam sunyi hukum.

Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak memerlukan sekadar reformasi administratif, melainkan revolusi paradigma. Kita perlu bangkit dari tidur panjang hukum positivistik menuju Kesadaran Mistis Kebangsaan—sebuah jalan pulang ke nilai-nilai asli bangsa yang memuliakan alam, manusia, dan spiritualitas kehidupan bersama.

Kesadaran Mistis Kebangsaan bukanlah retorika kosong, tetapi suatu perspektif ontologis, epistemologis, dan praksis yang berpijak pada kenyataan bahwa tanah, air, dan hutan bukanlah “barang” untuk dijual atau diperdagangkan, melainkan bagian dari tubuh kolektif bangsa.

Dalam kosmologi masyarakat adat, tanah adalah ibu, pohon adalah saudara, sungai adalah urat nadi. Maka setiap kekerasan terhadap alam adalah kekerasan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Kerangka ini menjadikan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari spiritualitas dan kesakralan yang hidup dalam tubuh sosial rakyat Indonesia.

Di sinilah pemerintah, dalam hal ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memiliki tanggung jawab sejarah yang sangat berat. Pembangunan tidak boleh hanya didefinisikan sebagai pertumbuhan infrastruktur atau peningkatan angka PDB, melainkan sebagai proses pemulihan ruh bangsa.

Dalam konteks krisis pertambangan seperti di Sulawesi Tenggara, negara mesti hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga nilai. Bila perlu, seperti yang pernah digagas Bung Karno, hentikan sementara segala izin tambang yang terbukti melecehkan kedaulatan hukum negara dan adat.

Presiden pertama kita telah mengingatkan dalam pidatonya di era awal kemerdekaan:
“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh dijadikan objek eksploitasi asing atau bangsa sendiri yang belum matang kesadarannya. Kita harus sanggup mengelola sendiri dengan jiwa nasional yang kuat, kalau tidak, jangan!” (Soekarno, 1960).

Pesan ini tetap relevan. Bila pemerintah pusat sungguh menghayati cita-cita mistik kemerdekaan, maka tidak ada alasan untuk membiarkan tambang-tambang ilegal menjamur, hutan adat dilucuti, dan masyarakat adat dikriminalisasi atas nama investasi.

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun makna “kemakmuran” itu sendiri mesti dimaknai dalam konteks kultural bangsa ini: tidak hanya materiil, tetapi juga ekologis dan spiritual.

Kemakmuran tidak bisa ditakar dari angka statistik, tetapi dari keharmonisan antara manusia, alam, dan nilai-nilai lokal yang diwariskan para leluhur. Maka negara yang
berpancasila tidak cukup hanya membangun smelter dan jalan tambang, tetapi harus membangun kembali roh bangsa dari luka-luka ekologisnya.

Kesadaran Mistis Kebangsaan mendorong kita untuk melihat hukum bukan semata sebagai teks, tetapi sebagai doa kolektif bangsa yang menjaga keberlangsungan hidup bersama.

Dalam kerangka ini, Politik Hukum Progresif tidak hanya berfungsi membebaskan rakyat dari ketimpangan, tetapi juga menyembuhkan luka-luka spiritual akibat pembangunan yang brutal. Hukum bukan sekadar alat pembatas, tetapi ruang sakral di mana nilai dan kuasa direkonsiliasi dalam semangat keadilan ekologis.

Revitalisasi pemerintahan dari pusat hingga desa harus bertumpu pada prinsip ini.
Pemerintahan desa yang selama ini berada di garis depan konflik pertambangan, harus diberi kekuatan legal dan spiritual untuk menolak proyek yang melanggar tata nilai lokal.

Pemerintah daerah harus tidak hanya menjadi perpanjangan tangan investor, tetapi penjaga tanah dan nilai masyarakatnya. Pemerintah pusat harus membangun sistem yang mewajibkan protokol etika dan spiritual dalam setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam—mulai dari ritual adat hingga pengakuan hak ulayat.

Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan sejarah untuk mengakhiri era
pembangunan yang merusak, dan memulai zaman restoratif: di mana setiap izin tambang harus melalui proses verifikasi nilai, bukan hanya kelayakan ekonomi. Perlu dibentuk Dewan Etika Ekologis Nasional yang terdiri dari tokoh adat, akademisi, ulama, dan pegiat lingkungan untuk mengawal arah pembangunan berbasis Kesadaran Mistis Kebangsaan.

Demokrasi Pancasila Abad 21, sebagaimana dimaknai ulang oleh para pemikir hukum dan filsuf kebangsaan, menuntut agar kekuasaan tidak semata demokratis secara prosedural, tetapi juga substantif secara spiritual. Artinya, negara tidak boleh netral terhadap nilai. Negara harus berpihak—pada yang lemah, pada yang tertindas, pada tanah yang terluka, dan pada adat yang dicemooh. Ini bukan politik identitas, melainkan politik integritas kebangsaan.

Jika negara terus memprioritaskan investasi tambang tanpa kehendak moral untuk
menyembuhkan luka sosial dan ekologis, maka cepat atau lambat, yang runtuh bukan hanya tanah dan hutan, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Maka satu-satunya jalan adalah menyatukan kembali hukum, pembangunan, dan spiritualitas sebagai satu nafas kebangsaan.

Dan itulah jalan Kesadaran Mistis Kebangsaan: jalan yang tidak memusuhi tambang, tetapi membangun tambang dengan hati yang bersujud, dengan etika yang luhur, dan dengan visi kebangsaan yang utuh. Sampai hari ini, masyarakat adat masih menunggu.

Mereka bukan menunggu kompensasi materiil, tetapi pengakuan spiritual. Mereka tidak menuntut negara untuk membangun candi atau tugu, tetapi untuk menghormati tanah sebagai naskah suci bangsa.

Maka, Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah harus berani mengambil keputusan yang tidak populer di mata pasar, tetapi mulia di mata sejarah: hentikan tambang-tambang yang
mencederai tanah, nilai, dan manusia.
Bila bangsa ini ingin tetap berdiri di tahun-tahun mendatang, maka fondasinya harus dibangun di atas tanah yang suci dan nilai yang hidup.

Sebab, tanpa tanah yang dihormati, tidak ada bangsa yang akan diwariskan. Dan tanpa kesadaran mistis yang menjiwai hukum dan pembangunan, kemerdekaan kita hanya akan menjadi cerita kosong dalam buku sejarah.

Jalan Pulang ke Tanah dan Jiwa: Seruan dari Rahim Ibu Pertiwi

Di tengah hiruk pikuk mesin tambang yang menggali tubuh bumi, di antara deru alat berat yang mencabik perut tanah leluhur, bangsa ini sesungguhnya sedang berdiri di persimpangan jalan: antara menjadi bangsa yang bertanah air dan bernurani, atau menjelma menjadi republik yang kehilangan jiwa. Ketika tanah dilukai dan kearifan adat dihina, yang tercabik bukan hanya lingkungan, tetapi ibu pertiwi itu sendiri—roh kolektif bangsa yang selama ini merawat anakanaknya dengan sabar dan sunyi.

Kini, suara ibu pertiwi tak lagi hanya bisikan lembut dari hutan dan sungai, tetapi jerit perih yang menggema dari Pulau Kabaena, Pomalaa, dan Konawe Selatan. Jeritan itu adalah doa yang pecah dalam penderitaan masyarakat adat, dan dalam kebungkaman negara terhadappenodaan tanah sakral.

Dalam konteks ini, pertambangan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi menjadi ujian eksistensial bagi negara: apakah ia masih punya roh untuk melindungi yang lemah, atau telah menjelma menjadi alat kapital semata?

Maka seruan ini bukan sekadar seruan moral. Ini adalah panggilan spiritual-politik, bahwanegara harus kembali ke akar—tanah dan jiwa rakyatnya. Kesadaran Mistis Kebangsaan mengajarkan bahwa hukum dan pembangunan harus berangkat dari relasi sakral antaramanusia, alam, dan Tuhan.

Ini bukan mitos atau romantisme adat, tetapi dasar eksistensi bangsa ini: bahwa tanah adalah sumber hidup dan sumber hidup dan sumber nilai. Melanggarnya, berarti membubarkan kontrak spiritual antara rakyat dan negara.

Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan mandat sakral kepada negara untuk menggunakan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kemakmuran sejati tidak hanya berarti surplus fiskal, tetapi juga ketenteraman batin, keadilan ekologis, dan keberlangsungan nilai.

Negara yang membiarkan tambang-tambang ilegal merajalela, yang diam saat tanah adat diserobot tanpa upacara, sesungguhnya sedang mengkhianati amanat konstitusi dan mencabik-cabik rahim ibu pertiwi.

Presiden Prabowo Subianto dalam banyak pidatonya telah menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan adil, dan tidak boleh diberikan begitu saja kepada asing atau elite yang tamak (Prabowo, 2024).

Maka, dalam kerangka Politik Hukum Progresif, peran Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai panglima etika bangsa—pemimpin yang berani menolak tambang-tambang yang melecehkan adat, merusak lingkungan, dan mempermainkan hukum.

Mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara harus bangkit, bukan dalam amarah kosong, tetapi dalam kesadaran yang mistis dan historis. Tanah yang kalian injak adalah naskah tua bangsa ini. Sungai yang mengalir di bawahnya adalah air mata leluhur.

Gunung yang kalian lihat adalah saksi diam dari penderitaan rakyat. Maka jangan diam. Sebab dalam diam kalian, tambang terus melaju. Tapi dalam teriakan kalian—jika benar, jernih, dan tulus—Tuhan dan ibu pertiwi akan mendengarkan.

Kebangkitan generasi muda Sultra harus dimulai dengan revolusi nalar, bukan sekadar oposisi frontal. Mahasiswa tidak hanya turun ke jalan, tetapi harus naik ke forum, ruang akademik, dan mimbar budaya—membawa narasi baru: bahwa pembangunan yang adil harus menghormati tanah, adat, dan kehidupan. Inilah Demokrasi Pancasila Abad 21: demokrasi yang berakar di tanah, dan berjiwa pada nilai-nilai luhur bangsa.

Pemerintah, dari desa hingga pusat, harus direvitalisasi dalam kerangka ini. Pemerintahan desa mesti memiliki otonomi spiritual untuk menjaga tanah ulayat. Pemerintahan kabupaten dan provinsi harus berani menolak izin-izin tambang yang cacat etika.

Dan pemerintah pusat harus berani mengubah kerangka hukum dan regulasi agar berakar pada nilai, bukan hanya pada kepentingan pasar. Tanpa hal ini, negara hanya akan menjadi makelar tambang, bukan pelindung tanah air.

Dalam pendekatan Epistemologi Selatan, sebagaimana digagas Boaventura de Sousa Santos, kita harus menolak dominasi pengetahuan teknokratik yang menyingkirkan suara lokal dan spiritualitas rakyat. Kita butuh keilmuan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bijaksana.

Maka, revitalisasi hukum dan kebijakan publik harus mengintegrasikan adat, pengalaman lokal, dan spiritualitas sebagai epistemologi alternatif pembangunan (Santos, 2014).

Seruan ini bukan untuk menggulingkan kekuasaan, tetapi untuk mengembalikan roh kekuasaan kepada rakyat. Agar negara tidak lagi memandang tanah sebagai komoditas, tetapi sebagai warisan sakral yang harus diwariskan dengan cinta dan hormat.

Agar hukum tidak hanya berbicara tentang pelanggaran, tetapi juga tentang penebusan dan penyembuhan—seperti dalam Mosehe Peohala, ketika tanah yang dilukai harus dimintai maaf, disucikan, dan dipulihkan bersama-sama. Bila bangsa ini ingin utuh, maka rekonsiliasi dengan tanah adalah syarat mutlak.

Restorasi ekologis bukan hanya program teknis, tetapi juga zikir kebangsaan. Keadilan agraria bukan hanya distribusi lahan, tetapi juga pengembalian martabat. Dan pembangunan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi perjalanan spiritual menuju keutuhan manusia, alam, dan Tuhan.

Di akhir kata, penulis serukan kepada semua anak negeri, khususnya pemuda dan mahasiswa Sulawesi Tenggara: jangan takut. Suara kalian bukan suara kecil. Ia adalah gema dari ribuan tahun nilai dan doa-doa nenek moyang yang menanti ditegakkannya kembali kesucian tanah dan martabat manusia.

Berteriaklah, bukan dengan benci, tetapi dengan cinta. Berjuanglah,bukan demi amarah, tetapi demi ibu pertiwi. Sebab ketika kalian membela tanah ini, sejatinya kalian sedang membela jiwa bangsa sendiri. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *