Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Barang Bukti Korupsi Kejahatan Tambang di Konawe Utara

Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai Rp79 miliar merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tumpukan uang tunai itu terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 […]