Kriminal

Polda Sultra Tangkap Mafia Migas, Sita 1.400 Tabung Gas Elpiji dan 2 Ton Pertalite Hendak Diselundupkan

Ribuan tabung gas elpiji yang disita dari tangan mafia migas oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dititipkan di Kantor Rupbasan Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 5 orang terduga mafia migas dengan barang bukti 1.400 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dan 2 ton BBM jenis pertalite.

Ribuan tabung gas elpiji ini dimuat menggunakan mobil truk hingga bak tertutup yang dibeli dari sejumlah agen dan pangkalan di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Sedangkan 2 ton pertalite ini dimuat di 2 mobil minibus dalam 65 jerigen berukuran 35 liter. BBM ini diambil saat mengantre di sejumlah SPBU di Sultra.

Rencananya, tabung gas elpiji 3 kilogram dan BBM pertalite ini akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Riko Fernanda mengatakan, penyelundupan migas dalam skala besar ini menyebabkan kelangkaan hingga inflasi di Sulawesi Tenggara.

Kadin Sultra: Billboard Musprov Tanpa Foto Wagub Hugua Atas Petunjuk Gubernur ASR

Ribuan tabung gas elpiji ini dijual ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah seharga Rp 35 ribu hingga 40 ribu per tabung sehingga meraup keuntungan yang sangat besar.

“Pelaku meraup keuntungan sangat besar, bisa Rp 15 ribu sampai 20 ribu per tabung di Morowali. Ini sudah sering, dilakukan sampai 6 kali dalam satu bulan,” bebernya.

Riko bilang, sebenarnya baik agen dan pangkalan tidak boleh menjual tabung gas elpiji 3 kilogram ke luar provinsi. Seharusnya dari agen menyalurkan ke pangkalan lalu selanjutnya dijual ke masyarakat yang membutuhkan.

“Ini sudah keluar provinsi. Seharusnya keluar kecamatan saja tidak boleh, karena nama-nama masyarakat yang membutuhkan tabung gas subsidi ini sudah diatur pemerintah dan terdata,” bebernya.

Tiga Pengedar Narkoba di Kecamatan Kendari Barat Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra 

Sehingga, Riko bilang, ketika terjadi kekurangan stok di wilayah yang terdapat pangkalan, maka akan terjadi kelangkaan, harga tinggi dan menyebabkan inflasi.

Akibat perbuatannya, 5 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *