Kriminal

Polda Sultra Naikkan Perkara 5 Anggota Polsek Poasia Keroyok Warga Anduonohu ke Penyidikan

Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Subidirektorat 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara resmi menaikkan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 5 anggota Polsek Poasia terhadap warga berinisial AC (26) tahap penyidikan.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan lewat gelar perkara yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Dalam perkara ini, polisi memeriksa 13 saksi, termasuk terduga pelaku anggota Polsek Poasia.

“Sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Dugaan pelanggaran) pasal 170 dan atau 351 KUHP,” kata Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo kepada matalokal.com, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, penyidik belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapor.

Dedi Hartoyo menyebut, dalam proses penyidikan nantinya, penyidik kembali akan memanggil ke-13 saksi termasuk para anggota Polsek Poasia terduga pelaku pengeroyokan untuk dimintai keterangan.

Tim Pencak Silat Polda Sultra Borong Empat Medali di Kejuaraan Militer

Eks Kapolsek Ranomeeto ini belum mau membeberkan identitas para anggota polisi terduga pelaku penyiksaan. Ia menyebut, para anggota Polsek Poasia yang melakukan pengeroyokan akan terang dan jelas diketahui setelah proses penyidikan.

“Belum bisa kita tentukan (pelaku), karena masih akan dilakukan pemanggilan semua saksi-saksi. Nama-namanya (anggota Polsek Poasia) belum saya tahu, harus saya liat dulu laporannya,” ujar Dedi Hartoyo.

Polisi Aniaya Warga

Sebelumnya, personel Reskrim Polsek Poasia melakukan penangkapan tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial AC, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Ditegur Dinas PUPR, Coffee Shop Baiana Tegaskan Bagian dari Segitiga Tapak Kuda

Saat proses penangkapan, pemuda ini juga mendapatkan penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.

Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Polisi hanya menyuruh orangtua AC untuk membeli obat.

Surat penangkapan baru diserahkan kepada orang tua AC, WOH 12 jam setelah ditangkap. WOH menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.

Markas Polsek Poasia Polresta Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

Alih-alih menyerahkan surat perintah penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula penahanan dilakukan tanpa surat perintah.

Sepupu AC, berinisial DS (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat korban bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. Namun, tiba-tiba datang polisi menggunakan pakaian preman.

Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi itu mendatangi AC tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar AC. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya AC secara brutal.

“Saat itu dia (AC) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu AC. AC langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS kepada matalokal.com.

Meski hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan, AC terus dihajar oleh sejumlah polisi. Total ada 3-5 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil Sigra hitam.

Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orang tua AC, WOH. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti mencuri, namun tidak membenarkan melakukan penyiksaan.

Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia terpukul melihat AC kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di apotek dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin kesal.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar WOH.

Selain itu, WOH menyebut dirinya baru menerima surat perintah penangkapan oleh polisi saat membesuk anaknya yang disel di Polsek Poasia, sore hari.

Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari DS, pagi hari. Namun tidak mengetahui asal satuan kepolisian yang menangkap anaknya.

“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang tangkap anggota Polsek Poasia,” beber Hasna.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.

Namun, AC belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun baru diserahkan kepada ibunya 12 jam usai AC ditangkap.

“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.

Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.

Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim.

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *