MATALOKAL.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mencabut SK nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii.
Keputusan ini dilakukan menyusul adanya tekanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi perintah putusan kasasi hakim Mahkamah Agung nomor 403 K/TUN/TF/2024.
“IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ini sesuai dengan dasar hukum dan hasil koordinasi dengan KPK,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah.
Ia mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ade menjelaskan, IPPKH diberikan setelah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.
Kemenhut RI sebagai pemberi akses atas kawasan hutan hanya dapat menerbitkan IPPKH apabila seluruh syarat administratif telah terpenuhi.
Namun, apabila IUP dicabut atau dibatalkan, maka IPPKH secara otomatis juga tidak berlaku.
Sebaliknya, kata Ade, pencabutan IPPKH juga menjadi alasan yang cukup kuat agar IUP turut dibatalkan oleh Kementerian ESDM.
“Jika izin dari Kemenhut sudah dicabut, maka idealnya IUP juga dibatalkan oleh ESDM agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran hukum di lapangan,” ujarnya.
Terkait Pulau Wawonii, kata dia, Kemenhut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Hal ini diperkuat dengan keputusan pengadilan yang membatalkan izin terkait, serta permintaan resmi dari KPK untuk mencabut izin di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima gugatan kasasi yang diajukan warga Pulau Wawonii, bernama Pani Arpandi untuk membatalkan dan mencabut IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare.

Salah seorang warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi (tengah) bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). (Foto: Istimewa)
Putusan MA ini juga menguatkan dua putusan sebelumnya yakni terkait pembatalan pasal tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep.
Di samping itu, MK juga menegaskan pulau-pulau kecil termasuk Pulau Wawonii tak bisa dilakukan aktivitas penambangan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pani Arpandi mengatakan, putusan MA ini membuktikan PT GKP melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan selama bertahun-tahun sejak 2019.
“PT GKP hari ini menambang tanpa IPPKH (sekarang PKH), sehingga kita akumulasi semua kita bisa hitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, jadi ada dugaan (korupsi) di situ,” ujar Pani Arpandi via telepon, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Lewat putusan Mahkamah Agung ini juga membuktikan anak perusahaan Harita Group ini sangat tidak taat hukum. Hal itu berbanding terbalik dengan klaim yang digembar-gemborkan perusahaan selama ini.
“Dari semua putusan itu sudah jelas PT GKP diduga telah melakukan berbagai macam tindak pidana. Masalahnya selama ini putusan-putusan yang dimenangkan rakyat tidak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” kesal Arpandi.
Sehingga, menurut Pani Arpandi, sikap diam aparat penegak hukum membuat masyarakat Wawonii tak percaya lagi dengan adanya tindak lanjut setelah putusan ini.
“Apa sebenarnya yang menjadi (kendala) penegak hukum, apakah ada kongkalingkong, atau apa, kami tidak tahu seperti itu,” ujarnya.
Meski begitu, dengan keluarnya putusan ini, Pani Arpandi meminta PT GKP agar bertanggungjawab atas aktivitas penambangan ilegal dengan membabat hutan lindung di Pulau Wawonii selama ini.
“Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan PT GKP untuk tidak angkat kaki dari Pulau Wawonii. Apakah keluar dulu sambil menunggu IPPKH baru terserah. Pemerintah Konkep juga harus bertanggungjawab,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar