Hukum

Kepala Inspektorat Baubau Difitnah Lakukan Pemerasan, Ungkap Rekayasa Jaksa

Kepala Inspektorat Kota Baubau Amrin Abdullah didampingi dua kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Senin (1/12/2025). (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI- Kepala Inspektorat Baubau Amrin Abdullah mengaku difitnah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Akibat tuduhan itu dirinya dituntut 8 tahun penjara.

Hal itu diungkap dalam pembacaan pledoi perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin (1/12/2025) pagi.

Amrin Abdullah mengatakan tuntutan JPU yang mendasarkan dakwaan pada tiga hal, yaitu tidak membantu penegakan tipikor, berperilaku korup, dan tidak mengaku korup tersebut adalah tuduhan yang mengada-ada atau fitnah.

Ia membantah keras tuduhan melanggar Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur upaya pemerasan, mengancam, atau meminta potongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Terdakwa menegaskan tidak pernah memeras, mengarahkan, atau memerintahkan seseorang untuk menerima suatu dalam bentuk apa pun. Bantahan tersebut dikuatkan oleh kesaksian 12 saksi yang telah dihadirkan dalam sidang.

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

“Hal yang menjadi dasar oleh jaksa tersebut semua mengada-ada. Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang atau memerintahkan seseorang untuk menerima suatu dalam bentuk apapun. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” kata Amrin Abdullah yang ditemui usai sidang.

Amrin Abdullah juga menyoroti keterangan saksi ahli yang disampaikan di persidangan. Saksi ahli menjelaskan bahwa adanya surat penunjukan pejabat pengadaan, di mana terdakwa dan terdakwa lainnya memiliki jabatan yang berbeda, secara hukum membantah adanya perintah di luar tanggung jawab masing-masing.

Menurut keterangan ahli, apabila seseorang yang telah diberikan tugas lantas bertindak menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya, maka tanggung jawab dan kesalahan berada pada individu tersebut.

Dalam konteks pemerasan, ia juga mengklaim bahwa pejabat pengadaan hanya menyampaikan konsekuensi sanksi sesuai undang-undang pengadaan barang dan jasa kepada vendor, bukan upaya pengancaman atau pemerasan.

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Terdakwa mengaku dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia melontarkan kritik keras terhadap JPU yang dinilainya mengabaikan fakta persidangan dan lebih fokus pada hasil penyidikan (BAP).

“Jikalau seandainya jaksa penuntut umum menuntut saya itu berdasarkan fakta penyidikan yang dituangkan dalam BAP dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, untuk apa ada sidang?” tanyanya.

Ia juga mengaku siap dijatuhi vonis dengan hukuman yang setinggi-tingginya, yakni 20 tahun penjara apabila dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Tuntut saya tuntut saja (kalau benar melakukan korupsi), saya yang ambil maksimal 20 tahun. Saya berpikir ini fakta persidangan diabaikan oleh tim jaksa penuntut umum. Sehingga mereka lebih fokus pada saat pemeriksaan. Yang menurut saya itu adalah fitnah atau tuduhan atau alasan yang mengada-ada,” jelasnya.

Meskipun demikian, terdakwa menyatakan tetap yakin bahwa majelis hakim yang mengadili perkaranya akan mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dengan penuh kebijaksanaan, moral, dan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *