Lingkungan

Denda Rp 2 Triliun Tak Cukup, Walhi Desak Kemenhut Jerat Pidana Tambang Gubernur Sultra

Foto udara aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Walhi Sultra).

MATALOKAL.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara (Walhi Sultra) mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan kepolisian menjerat pidana perusahaan tambang nikel Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Desakan ini menyusul sanksi denda administratif senilai Rp2,09 triliun yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT TMS setelah terbukti babat hutan lindung seluas 172,82 hektare untuk kegiatan pertambangan nikel di Pulau Kabaena.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Menurutnya, perbuatan PT TMS telah memenuhi unsur kejahatan kehutanan dan seharusnya diproses secara pidana.

“Perusakan hutan lindung di Pulau Kabaena bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan serius yang merugikan publik dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat pulau kecil,” tegas Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan kajian hukum Walhi Sultra, PT TMS diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan

Menurut Andi Rahman, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat impunitas korporasi tambang, khususnya di wilayah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas seperti di Pulau Kabaena Kabaena.

Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung juga dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.

Walhi Sultra juga menyoroti dugaan kepemilikan PT TMS terhubung dengan Gubernur Sultra Andi Sumanggeruka, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Karena itu, Walhi Sultra meminta pemerintah pusat memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini.

“Walhi Sultra mendesak penyidik Gakkum Kehutanan dan kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses pidana PT TMS. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi hutan dan menegakkan keadilan ekologis,” tandasnya.

Soal ‘Hilangnya’ Foto Wagub, Akademisi UM Kendari: ASR-Hugua Patut Dianggap Kurang Harmonis

Didenda Rp 2 Triliun

PT TMS didenda Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Sanksi denda administratif ini dijatuhkan kepada PT TMS setelah babat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Semuanya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita seperti dikutip di Tempo.co

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang nikel PT TMS, pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT TMS.

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *