Pemerintahan

Bupati Ditangkap KPK, Wabup Kolaka Timur Jadi Pelaksana Tugas

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangeruka menyerahkan surat keputusan (SK) penugasan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Yosep Sahaka. (Foto: Dok Pemprov Sultra)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Yosep Sahaka, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangeruka. Penugasan ini menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, (9/8/2025).

Penyerahan surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025 tersebut, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025).

Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sultra didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.

Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati. Arahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Gubernur menekankan bahwa penugasan Plt Bupati semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.

Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan

“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.

“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya

OTT KPK

Soal ‘Hilangnya’ Foto Wagub, Akademisi UM Kendari: ASR-Hugua Patut Dianggap Kurang Harmonis

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di Kota Kendari, Makassar, dan Jakarta. Bupati Koltim Abdul Azis ditangkap di Makassar bersama ajudannya Fauzanbhakti, Jumat (8/8/2025).

Di Kendari, KPK menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim bernama Ageng Dermanto (AGD).

Selanjutnya, Hari Ilman (HAR) selaku PPTK. NA pihak swasta merupakan staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan DA Kasubag TU Pemkab Koltim.

“Di Kendari, kami menangkap 4 orang dan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dari AGD (Ageng Dermanto),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Di Jakarta KPK menangkap Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Deddy Karnady pihak swasta PT PCP. NB pihak swasta PT PA. Arif Rahman, ASW dan ZYN selaku pihak swasta KSO PT PCP.

Dari 12 orang yang ditangkap, 5 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim, selaku penyelenggara negara penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dari PT PCP. Keduanya bertindak sebagai pemberi suap.

Duduk Perkara Suap

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lima orang tersangka ini diduga terlibat dalam suap-menyuap proyek RSUD Tipe C Koltim senilai Rp126,3 miliar. PT PCP menyuap Bupati Kolaka Timur dan pihak Kemenkes agar memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.

“Bupati Koltim, ABZ (Abdul Azis) dan AGD meminta fee proyek sebesar 8 persen atau kira-kira Rp9 miliar,” beber Asep Guntur.

Ia menjelaskan, praktik rasuah ini bermula pada Desember 2024, terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Total ada 12 RSUD yang dibangun, salah satunya di Kolaka Timur. Kemenkes menujuk MB sebagai rekanan untuk mengerjakan basic desain RSUD Tipe C Koltim.

Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang RSUD Tipe C. “Pada kesempatan itu AGD memberikan sejumlah uang kepada ALH,” kata Asep.

Selanjutnya, Bupati Koltim Abdul Azis, bersama GPA selaku Kabag PBJ Koltim DA dan Kadis Kesehatan Koltim berinisial NS menuju ke Jakarta untuk melakukan pengondisian agar PT PCP jadi pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.

Setelah PT PCP jadi pemenang lelang yanh diumumkan di LPSE Koltim, Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Tipe C senilai Rp126,3 miliar.

“Pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Mei-Juni, PT PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar dan diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Koltim,” jelas Asep.

Kala itu, Deddy Karnady menyampaikan kepada rekannya di PT PCP, bahwa Abdul Azis dan Ageng Dermanto meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan RSUD Tipe C Koltim.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada Yasin, selaku staf Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ untuk membeli kebutuhan atau keperluan ABZ. DK kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada AGD,” urai Asep.

Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar. Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi bagian dari fee sebesar 8 persen tersebut.

“Jadi tidak diterima sekaligus, dibagi-bagi, karena sistem termin sehingga dibayarkan secara bertahap,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *