Hukum

Anggota DPR RI Ali Mazi Disebut Atur Pembelian Kapal Pesiar Gubernur Senilai Rp9,8 Miliar

Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Ali Mazi menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 November 2024. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Anggota DPR RI Ali Mazi disebut salah satu tersangka bernama Idris mengatur pembelian kapal pesiar Gubernur Sultra Azimut 43 Atlantis 56 jenis Yacht senilai Rp 9,8 miliar.

Eks Gubernur Sultra Ali Mazi diduga sudah menentukan pemenang lelang dari pengadaan kapal itu sebelum lelang diumumkan di LPSE Pemprov Sultra tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh tersangka Idris, eks ASN Biro Umum Pemprov Sultra melalui kuasa hukumnya Rizal Hadju. Menurut Rizal, pembelian kapal ini diperintahkan langsung Ali Mazi.

Pengaturan itu berawal ketika Ali Mazi memerintahkan eks Kepala Biro Umum Aslaman Sadik untuk mengajukan pengadaan kapal. Selanjutnya, Aslaman dan Idris dipanggil ke rumah jabatan gubernur.

“Di rujab, Ali Mazi bilang yang kerja pengadaan kapal ini Toto (Sukamto Effendy), menunjuk Toto dan Toto juga ada di situ. Mereka disuruh lah membantu Toto untuk melengkapi berkas-berkas,” ungkap Rizal Hadju, Selasa (11/11/2025).

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

Menindaklanjuti perintah Ali Mazi, Aslaman dan Idris terbang ke Jakarta membahas pengadaan kapal pesiar itu. Saat itu, Sukamto Effendy diketahui tidak punya perusahaan.

Idris dan Aslaman disodorkan beberapa perusahaan yang memiliki spesifikasi khusus pengadaan kapal. Diduga, pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial C menunjuk CV Wahana.

Sukamto Effendy dan Aini Landia kemudian dipertemukan oleh Aslaman Sadik. Sehingga ditunjuklah CV Wahana yang dimiliki Aini Landia untuk mengikuti lelang.

Menurut Rizal, Aini Landia lewat pengakuannya ke Idris, masih punya hubungan keluarga dengan Ali Mazi.

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

“(Proses tender) menanglah CV Wahana ini. Sama seperti instruksi Ali Mazi, tetap Toto yang bertanggung jawab untuk pekerjaan ini,” kata Rizal.

Meski demikian, Rizal mengaku tak tahu siapa pihak yang mengatur pemenang lelang pengadaan kapal mewah itu. Sebab, Idris sebagai PPTK hanya sampai pada perkenalan dengan CV Wahana.

Rizal membantah kliennya menerima uang Rp780 juta sebagai fee proyek pengadaan kapal. Justru, uang tersebut diberikan kepada Sukamto Effendy melalui Idris.

“Setelah pencairan, Toto memerintahkan Aini untuk mengirimkan uang kepada Romy Winata nilainya kurang lebih Rp8 miliar. Sisanya ditarik tunai, Rp100 juta diambil Aini, sisanya diserahkan kepada Toto melalui Idris,” tegasnya.

Rizal pun meminta Polda Sultra menetapkan Ali Mazi sebagai tersangka pengadaan kapal Azimut. Sebab, aneh jika penetapan tersangka hanya berhenti pelaku lapangan, seperti Idris, Aslaman Sadik dan Aini Landia.

“Klien kami hanya mengikuti perintah saja ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah (Ali Mazi) tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,” tutupnya.

Ali Mazi Diperiksa

Ali Mazi diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra dua pekan lalu di Jakarta. Ali Mazi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 jenis Yacht senilai Rp9,8 miliar.

Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengatakan, Ali Mazi diperiksa di salah satu kantor polisi di Jakarta. Ketua DPW Nasdem dimintai keterangan lantaran disebut salah satu tersangka.

“Karena ada keterangan dari tersangka sebelumnya terkait dengan pembelian kapal itu. Nanti kita sampaikan (peran Ali Maz),” kata Niko Darutama saat dihubungi via telepon, Senin (10/11/2025].

Meski demikian, Niko enggan menyebut tersangka yang menyebut dugaan keterlibatan Ali Mazi dalam pembelian kapal pesiar Gubernur Sultra tahun 2020.

Tiga Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra Azimut Atlantis 43 Yacht 56, pada Jumat (12/9/2025). Pengadaan kapal pesiar ini merugikan negara Rp9,8 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eks Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sidik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV Wahana Aini Landia selaku kontraktor.

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko merilis perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56. Dalam perkara ini Polda Sultra menetapkan 2 tersangka. (Foto: Fadli Aksar)

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung
Widjanarko menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sultra yang keluar pada 25 Juli 2025.

“Kita tetapkan tersangka yakni saudara AS (Aslaman Sidik) selaku PPK dan saudari AL (Aini Landia) dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Jumat (12/9/2025).

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses peradilan. Selain menahan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita kapal Azimut, dokumen kontrak dan lelang serta rekening koran CV Wahana.

Dalam perkara ini, sebanyak 21 saksi, 5 ahli dan 1 auditor BPKP diperiksa. Salah satu saksi yang diperiksa yakni adik pengusaha 9 naga, Tomy Winata, Romy Winata.

Belakangan, tepatnya pada awal November 2025, Idris turut ditetapkan sebagai tersangka. Idris juga langsung ditahan di mako Polda Sultra. Berkas perkara Idris.

Duduk Perkara

Perkara rasuah ini berawal pada 2020, Biro Umum Pemprov Sultra menganggarkan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan bermotor penumpang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp12.081.600.000 (Rp12 miliar).

“Dalam prosesnya, diadakan lelang dan dimenangkan CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Untuk pengerjaannya 60 hari kerja dari 27 Maret -25 Mei 2020,” jelasnya.

Aini Landia melalui penghubung bernama Idris kemudian berkomunikasi dengan pemilik kapal yakni Sukamto Effendy agar kapal segera dibawa ke Kota Kendari. Dari proses itu dilakukan pembayaran ke rekening bank BNI CV Wahana Rp8,938 miliar.

Kapal Pesiar Gubernur Sultra Azimut Atlantis berbendera Singapura diselundupkan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sultra. (Foto: Fadli Aksar)

“Dari dana tersebut digunakan pembayaran kapal Azimut sebanyak Rp8,058 miliar. Saudari AL (Aini Landia) menerima fee sejumlah Rp100 juta. Rp780 juta ditrasfer ke I (Idris),” urai Eks pejabat KPK ini.

Didik Agung menegaskan, Azimut Atlantis yang beli adalah kapal bekas. Sementara, dalam aturan LKPP Nomor 9 Tahun barang 2018 bahwa mensyaratkan dalam pengadaan barang yang dibeli harus asli atau baru.

“Kenyataannya kapal ini bukan asli tapi bekas yang diprosuksi di negara Itali tahun 2016 dan masih berbendera Singapura serta keberadaannya impor sementara. Inilah yang menguatkan dugaan perkara ini diduga kuat adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mendalami keterlibatan eks Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Semua itu kita akan dalami, saat ini sudah ada dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain, tidak berhenti di sini, kita akan dalami, terkait TPPU juga kita akan dalami hal itu (keterlibatan Ali Mazi),” tambahnya.

Editor: Fadli Aksar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *