MATALOKAL.COM, KENDARI – Anggaran komunikasi Wakil Wali Kota Setda Kendari tahun 2020 senilai Rp 58,7 raib digondol Asnita Malaka menggunakan nota palsu usai diperintah Siska Karina Imran.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan lewat kesaksian mantan staf pribadi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, (26/6/2025) lalu.
Asnita bersaksi atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari untuk terdakwa eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dan 2 ASN Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis.
Ketiga terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi anggaran Setda 2020 untuk lima pos kegiatan yang merugikan negara Rp 444 juta. Namun, dalam fakta persidangan, pihak-pihak lain diduga turut berperan dalam perkara rasuah ini.
Dalam persidangan, Asnita mengaku diperintah Siska Karina Imran untuk “mencubit” anggaran di Setda Pemkot Kendari.
Uang itu untuk menutupi biaya pribadi Asnita Malaka yang dikeluarkan membeli kebutuhan makan dan minum di ruang Wakil Wali Kota Kendari. Asnita kerap melengkapi makanan dan minuman di ruang Siska Karina Imran.
“Beliau selalu minta ke saya sebagai stafnya. Dia WA (WhatsApp) saya. Selalu dia sampaikan ke saya, kasih lengkap (makanan dan minuman) semua di situ (ruangan). Supaya apa yang beliau minta ya harus ada,” kata Asnita.
Kala itu, Asnita ingin mencairkan nota belanja makan dan minum di ruangan Siska Karina Imran. Ia membawa nota pembelian tersebut ke bendahara pengeluaran. Namun, disampaikan ke Asnita bahwa anggaran makan minum Wakil Wali Kota sudah habis.
Lantas, Asnita Malaka menyampaikan hal itu ke Siska Karina Imran. Wali Kota Kendari ini pun seketika memerintahkan Asnita Malaka untuk “mencubit” anggaran di bagian umum Setda Kota Kendari.
“Cubit-cubitkan saja di anggaran ku. carikan mi saja yang bisa diambil,” ucap Asnita meniru pernyataan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran kala ditanya oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Kamal.
“Yang dicubit itu apa,” tanya Kamal lagi. “Di bagian pulsa,” jawab Asnita Malaka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin.
Atas perintah Siska Karina Imran, Asnita berinisiatif mencairkan anggaran komunikasi. Ia bekerjasama dengan Cahya Dwi Ananto, mantan karyawan travel Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuat kwitansi palsu seolah-olah membeli pulsa.
Cahya Dwi Ananto berperan membuat nota palsu, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel basah untuk pembelian pulsa di toko seluler yang tidak pernah ada alias fiktif bernama Cahaya Cell senilai Rp 51,1 juta (Rp 51.150.000).
Menurut Asnita, Cahaya Cell bukan konter resmi. Usahanya pun fiktif. Stempel toko dibuat sendiri oleh Cahya Dwi Ananto yang sengaja dimanipulasi bersama.
“Iya (tidak resmi). Stempel itu dibikin sendiri. (Tanda tangan) Iya (dimanipulasi) Iya,” ucap Asnita menjawab pertanyaan kuasa hukum Muchlis, bernama Kamal.
Asnita kerap membeli pulsa untuk kebutuhan Wali Kota Kendari di Cahaya Cell. Setiap pembelian senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Kadang pula, Asnita membeli kebutuhan makan minum untuk di ruangan Siska Karina Imran menggunakan anggaran pulsa.
Tak sampai di situ, Asnita juga mengaku membuat nota palsu dari toko seluler fiktif yakni Brata Cell senilai Rp 7,6 juta (Rp 7.600.000). “Toko ini tidak ada. Iya fiktif,” urai Asnita.
Nota palsu itu dibawa Asnita Malaka ke bendahara pengeluaran, tanpa melalui pengecekan keabsahan dari verifikator, pejabat panitia teknis kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kabag Perencanaan dan Keuangan yang menjadi PPK 2020, Sari Handayani sebagai pemeriksa dokumen, mengaku khilaf telah meloloskan dokumen palsu yang diajukan Asnita Malaka.
Nota itu dititip Asnita ke staf Bendahara Pengeluaran dan menyampaikan, bahwa nota itu harus dicairkan untuk Wakil Wali Kota Kendari saat itu. Namun, menurut Asnita, pencairan uang pulsa tak diketahui Siska Karina Imran.
Untuk pencairan ke Cahaya Cell, Asnita melampirkan rekening Cahya Dwi Ananto. Setelah anggaran cair, ia meminta kembali kepada Cahya Dwi Ananto. Sementara, untuk toko seluler Brata Cell, uang ditransfer ke rekening asisten pribadi Siska Karina Imran, Rahmat Ramadhan.
Saat bukti pembelanjaan Asnita Malaka dihadirkan di muka sidang, semua dokumen berita acara pemeriksaan barang tidak lengkap namun anggaran tetap dicairkan.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membantah keterangan bekas staf pribadinya, Asnita Malaka yang menyebut mendapatkan perintah Wali Kota Kendari untuk mengambil anggaran makan minum pada 2020 lalu.
“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengambil apa pun itu,” tegas Siska Karina Imran kepada matalokal.com, pada Jumat (27/6/2025).
Harus Dihadirkan
Kuasa Hukum terdakwa Muchlis, Kamal mengatakan, keterangan Asnita Malaka harus diluruskan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di persidangan agar tidak menjadi bola liar di publik.
“Kenapa kita minta Wali Kota Kendari dihadirkan di persidangan, untuk mengklarifikasi apakah benar Siska menyuruh Asnita Malaka mencubit-cubit anggaran,” tegas Kamal, pada Senin, (7/7/2025).
Kamal bilang, seharusnya, nota-nota fiktif Asnita itu tidak dicairkan bendahara pengeluaran. Namun, nyatanya dalam fakta persidangan, tetap dicairkan, meski menggunakan dokumen palsu.
“Verifikasi keabsahan tidak dilakukan di dokumen ini, sehingga dilakukan pencairan. Yang notabene pencairan uang kurang lebih Rp 60 juta, yang nikmati Asnita Malaka, atas perintahnya Wali Kota, disuruh cubit-cubit anggaran,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mempertanyakan alasan pemanggilan Wali Kota Kendari untuk hadir di persidangan. “Kita liat kualitasnya, pemanggilannya itu tujuannya untuk apa,” tanya Aguslan.
Menurut Aguslan, JPU hanya akan membuktikan surat dakwaannya. Sehingga, akan terlebih dahulu melihat kualitas saksi-saksi yang akan dihadirkan berdasarkan daftar saksi yang disodorkan ke PN Tipikor Kendari.
Meski begitu, ungkap Aguslan, pihak kuasa hukum terdakwa juga punya hak untuk mengajukan saksi meringankan, termasuk Wali Kota Kendari.
“Silahkan, itu haknya masing-masing JPU & terdakwa). Kalau jaksa itu ketika melimpahkan perkara itu (ke pengadilan) sudah menyampaikan, inilah daftar saksi-saksi saya dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Dakwaan JaksaÂ
Kasus dugaan korupsi anggaran Setda Kota Kendari tahun 2020 menyeret tiga terdakwa, yakni eks Sekda Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis. Ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Setda 2020 senilai Rp 444 juta.
Ariyuli Ningsih Lindoeno merupakan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari pada 2020 lalu. Saat ini sebagai ASN di Dinas Kominfo Kota Kendari. Sementara Muchlis pembantu bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Tersangka Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kendari usai diperiksa sebagai tersangka. Muchlis dititip di Rutan Kelas II B Kendari. Sementara, Nahwa Umar ditahan dua pekan kemudian karena mangkir dari panggilan penyidik karena alasan sakit.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian di PN Tipikor Kendari. Total sudah 29 saksi telah dihadirkan di persidangan, didominasi ASN Pemkot Kendari.
Eks Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan, ketiga terdakwa ini melakukan dugaan korupsi berupa penggelapan dalam jabatan dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran untuk 5 pos kegiatan pada 2020 lalu.
Kelima pos anggaran kegiatan itu yakni penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik. Selanjutnya kegiatan percetakan dan penggandaan, makan dan minum, jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas di Setda Pemkot Kendari.
“Pencairan anggaran telah direalisasikan, namun berdasarkan fakta penyidikan, terdapat beberapa kegiatan sama sekali tidak dilaksanakan tapi dibuat pertanggungjawaban secara fiktif,” ujar Enjang.
Di samping itu, para terdakwa ini bersekongkol membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan.
Menurut Enjang, Nahwa Umar sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga turut memerintahkan bendahara pengeluaran Ariyuli dibantu Muchlis untuk membuat laporan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
“Berdasarkan fakta penyidikan dari alat bukti yang kami kumpulkan, (Nahwa Umar) diduga mengetahui kegiatan ini. Terkait dia turut menikmati (hasil korupsi), berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan pastinya menikmati,” tegasnya.
Kasus rasuah ini mulai diselidiki sejak 2024, menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejauh ini, jaksa menyiapkan 37 saksi. Sementara perhitungan kerugian keuangan negara lewat audit BPKP.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar

Komentar