160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Disebut Terlibat Tambang Ilegal, Eks Cawabup dan Ketua Kadin Kolut Mangkir di Persidangan

Ketua Kadin Kolaka Utara (Kolut) Abdul Gafur (kiri) dan eks Calon Wakil Bupati Kolut, Timber. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Eks Calon Wakil Bupati Kolaka Utara Timber hingga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah itu bernama Abdul Gafur disebut terlibat menambang secara ilegal di lahan eks PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Hal itu terungkap lewat kesaksian salah satu terdakwa bernama Poesalina Dewi saat membantah keterangan saksi Amiruddin, pemilik pelabuhan khusus Mandes saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (3/11/2025).

Atas keterangan Dewi, majelis hakim minta Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sultra untuk menghadirkan keduanya di persidangan pada Jumat (14/11/2025). Namun keduanya mangkir dari panggilan JPU.

Majelis hakim lalu meminta JPU Kejati Sultra untuk kembali menghadirkan Timber dan Abdul Gafur Senin (17/11/2025) pekan depan.

Dewi merupakan salah satu dari sembilan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Kendari lantaran terseret kasus dugaan korupsi dokumen palsu PT Alam Mitra Indah Nugaraha (AMIN) di lahan eks PT PCM Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut.

Keterlibatan Abdul Gafur dan Timber terkuak ketika agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sultra. Mereka adalah Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Amiruddin dalam kesaksiannya mengakui dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi sebagai stokfile untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar (AS) per metrik ton, dan yang pake jetty saya Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ujar Amiruddin.

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi tambang nikel PT AMIN, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Baruga, Kota Kendari, Jumat (14/11/2025). (Foto: Istimewa)

Pernyataan itu langsung dibantah oleh Dewi. Ia menyebut, di lahan eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan sejumlah orang.

Di antaranya, mantan Cawabup Kolut Timber. Ketua Kadin Kolut Abdul Gafur, Binu, Andi, Igo, Erwin, dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, Timber dan Abdul Gafur memang tak pernah hadir sejak permintaan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan. Mangkirnya Timber dan Abdul Gafur berlanjut ke persidangan.

“Gafur belum pernah di-BAP, kita panggil mereka tidak pernah hadir. Timber juga begitu. Kita terus mengirimkan pemanggilan setiap jadwal sidang, tapi belum pernah hadir,” ujar Yusran, Jumat (14/11/2025).

Dalam perkara ini, total ada sembilan orang yang menjadi terdakwa, yakni eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi. Direktur PT KMR Heru Prasetyo. Dirut PT KMR Haliem Hoentoro. Direktur PT Putra Dermawan Pratama (PDP) Erik Sunaryo.

Selanjutnya Direktur Utama PT AMIN, Moch Machrusy. Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi dan Poesalina Dewi. Dua terdakwa lainnya yakni Inspektur Tambang Kementerian ESDM Asrianto Tukimin dan M Renggala konsultan RKAB PT AMIN.

Duduk Perkara

Kesembilan terdakwa ini diduga terlibat melakukan aktivitas tambang ilegal dan penjualan nikel menggunakan dokumen terbang (dokter) alias palsu dari PT Amin di lahan eks PT PCM.

Eks Aspidus Kejati Sultra Iwan Catur menuturkan, aktivitas penjualan nikel menggunakan dokumen PT AMIN tidak sah. Pasalnya, bijih nikel itu digarap di konsesi eks IUP PT PCM, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih.

IUP PT PCM telah dicabut Bupati Kolaka Utara pada 2014 lalu, meskipun sempat dimenangkan kembali lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, pada 2022 lalu.

“Yang namanya putusan TUN hanya bersifat deklaratoir, ada putusan tapi tidak dilaksanakan (eksekusi) oleh orang yang menerbitkan putusan. Sampai saat ini kami sudah cek hanya ada di MOM, tapi tidak ada di MoDI. Berarti belum ada keputusan resmi dan belum memiliki RKAB,” jelas Iwan.

Sementara, PT AMIN memiliki IUP operasi produksi yang diterbitkan Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan wilayah konsesi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut.

Pada 2023, PT AMIN mendapatkan kuota produksi rencana kerja dan anggaran sebesar (RKAB) 500.232 metrik ton dengan realisasi penjualan 500.004 metrik ton.

Pada Juni 2023, tersangka Erick Subagyo menemui Direktur PT KMR berinisial Heru Prasetyo membahas kerjasama penggunaan jety PT KMR.

Pertemuan itu dilanjutkan perjanjian kerjasama antara PT AMIN yang diwakili oleh Mulyadi selaku kuasa direksi dengan Direktur Heru Prasetyo.

Keduanya bersepakat mengangkut bijih nikel diduga berasal dari hasil penambangan di wilayah bekas IUP PT PCM menggunakan dokumen PT AMIN.

Padahal jarak antara wilayah IUP PT AMIN dengan jety PT KMR lebih dari 40 km dan melewati dua kecamatan.

“Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM (AMIN). Inilah yang disebut dokumen terbang,” katanya.

Menurut Iwan, penjualan ore nikel merugikan negara diprediksi mencapai Rp 200 miliar. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih dalam perhitungan oleh auditor BPKP.

“Sampai saat ini kita prediksikan negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar lebih. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Prediksi kami akan di atas 200 miliar,” jelasnya.

Editor: Fadli Aksar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like