MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang ASN Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara bernama Moang diduga memalsukan dokumen ahli waris lalu membuat sertifikat seluas dua hektare dan menjual bidang tanah itu ke perusahaan properti Afika Land senilai Rp3,5 miliar.
Dugaan pemalsuan dokumen itu pun dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra oleh Putri Elpiyana, anak Rosmala Dewi, merupakan adik kandung Moang, pada Kamis, (6/11/2025).
Tak sampai di situ, eks Lurah Kandai ini juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah yang diserahkan owner Afika Land, pada Mei 2025.
Kuasa Hukum Putri Elpiyana, Andri Darmawan menjelaskan, kasus ini berawal ketika orangtua Moang, bernama Koila yang memiliki tanah seluas 3 hektare di wilayah Puuwatu meninggal dunia.
Koila meninggalkan 6 orang anak, antara lain Manser, Moang, Linang, Mustar, Leni dan Rosmala Dewi. Namun, Moang tiba-tiba menguasai 2 hektare tanah orangtuanya dengan membuat sertifikat atas nama dirinya.
“Setelah kita cek dan dapatkan sertifikatnya, alas hak penerbitan sertifikat itu keterangan ahli waris yang dikeluarkan pada 2021 dan surat penguasaan fisik tahun 2022. Kita telusuri, surat keterangan ahli waris ini palsu,” beber Andri Darmawan.
Menurut Andri, surat keterangan ahli waris ini diduga palsu lantaran tertera Koila hanya memiliki 3 orang anak sebagai penerima warisan keluarga. Padahal, Koila memiliki 6 orang anak.
Dari keterangan ahli waris itu, ASN Pemkot Kendari ini diduga membuat surat keterangan penguasaan fisik seolah-olah warisan itu hanya dimiliki Moang seorang dan tidak dibagi ke semua saudaranya.
“Setelah diterbitkan sertifikat, kita mengetahuinya objeknya telah dijual ke Afika Land ditaksir senilai Rp 3,5 miliar pada Mei 2025. Sehingga dasar kronologi inilah kita melaporkan Moang ke Polda Sultra,” ujar Andri Darmawan.
Andri meminta polisi juga memeriksa pihak Afika Land, karena diduga sebagai pihak yang berperan dalam perkara ini untuk menguasai lahan meski sedang bersengketa.
Sebab, saat upaya mediasi di Polda Sultra, pihak Afika Land keukeuh mempertahankan lahan tersebut karena menganggap pembeliannya sudah benar. “Sehingga, mediasi dead lock, tidak ada titik temu, pihak Afika bertahan karena sudah membeli dengan benar,” jelasnya.
Andri juga meyakini telah terjadi jual beli antara eks Lurah Kandai tersebut dengan Afika Land. Afika Land juga sudah melakukan pembersihan dan penyiapan lahan perumahan dengan mengerahkan alat berat.
“Pembelian itu tidak sah karena orang yang menjual itu tidak berhak, karena dengan berbagai manipulasi, ada hak ahli waris yang dihilangkan. Kita sayangkan di lahan itu sudah ada aktivitas land clearing. Padahal masih ada persoalan hukum,” tegas Ketua LBH HAMI Sultra ini.
ASN Pemkot Kendari, Moang membantah seluruh tuduhan itu ke penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Moang mengklaim tanah itu hanya seluas satu setengah hektare. Sebab, setengah hektare sisanya dimiliki orang lain.
“Iya (disertifikatkan 1 setengah hektare). Tanah baru di-DP (Afika Land) Rp500 juta,” kata Moang kepada matalokal.com, pada Jumat (7/11/2025) malam. Meski demikian, Moang tak menjawab pertanyaan terkait isi dokumen ahli waris yang hanya memuat 3 orang saudara, walaupun membenarkan dirinya bersaudara sebanyak 6 orang.
“Betul, saya bersaudara 6 orang dan adik saya yang satu tahun 2005 telah meninggal dunia,” bebernya.
Owner Afika Land bernama Sahir lewat akun instagram pribadinya @sahirproperti, membantah kasus ini melibatkan bisnisnya. Sahir juga bilang, ia belum membeli tanah tersebut.
“Saya sebagai owner Afika membantah telah membeli tanah. Karena kronologinya, tanah tersebut ingin membelinya, ingin membeli tanah tersebut sebagai lokasi baru, sebagai cabang baru, tapi sifatnya masih rencana,” kata Sahir.
Karena masih rencana, Sahir mengklaim belum ada aktivitas di tanah itu dan sertifikatnya belum balik nama, namun sudah melakukan pembayaran uang muka.
Sebagai calon pembeli, lanjut Sahir, belakangan mengetahui tanah tersebut bermasalah di antara saudara, karena Rosmala Dewi melaporkan Moang ke Polda Sultra. Ia lantas berencana membatalkan pembelian itu.
“Memang kemarin ada mediasi di Polda antara mereka bersaudara. Tapi belum ada kesepakatan terkait nilai bagi-bagi antara saudara. Saya tidak mau ikut campur, karena saya pikir urusan mereka,” jelas Sahir.
Sahir mengaku masih menunggu hasil mediasi antara Moang dan Rosmala Dewi serta saudaranya yang lain. Jika ada kesepakatan, Sahir baru akan berpikir lanjut untuk membeli. Tapi sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan mengakhiri sengketa, Afika Land tidak membeli tanah tersebut.
Editor: Fadli Aksar