160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PN Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda Tak Bisa Dieksekusi

MATALOKAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menetapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan dan Perikanan (Kopperson) Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tak bisa dieksekusi.

Hal itu berdasarkan penetapan yang tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang ditetapkan langsung oleh Ketua PN Kendari, pada Jumat (7/11/2025).

“Menetapkan, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 14/PDT/1995/PT.Sultra tanggal 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan (Non Execeutable),” tulis Penetapan Ketua PN Kendari, Rustam.

Penetapan Pengadilan Negeri Kendari. (Foto: Fadli Aksar).

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H., menyambut penetapan tersebut dengan penuh rasa syukur.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujarnya.

Razak menegaskan, kemenangan ini bukan hanya hasil kerja masyarakat dan tim hukum, tapi juga buah dari doa dan keteguhan semua elemen Tapak Kuda yang terus mempertahankan haknya.

“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap bijak dan adilnya.

“Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambungnya.

Sebelumnya, upaya eksekusi lahan seluas 22 hekatre diajukan ahli waris pengurus Kopperson Abdi Nusa Jaya menindak lanjuti putusan inkrah PN Kendari. Eksekusi didahului upaya konstatering atau pengukuran lahan objek eksekusi yang dijadwalkan pada, Kamis (30/10/2025).

Konstaering ini digagalkan ratusan warga Tapak Kuda. Ketua PN Kendari Rustam dan Abdi Jaya nyaris diamuk massa saat hendak menunjukkan batas-batas lahan yang juga telah disertifikatkan oleh warga.

Rustam dan Abdi Jaya pun langsung diamankan menggunakan mobil barakuda Brimob Polda Sultra. Warga yang sudah bersiaga tak tinggal diam. Mereka pun mengejar mobil barakuda tersebut.

Mereka berusaha mencegat mobil barakuda dan meminta agar Abdi Jaya dikeluarkan. Namun, mobil barakuda tetap melaju dan mencari jalan keluar dari kepungan warga.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like