MATALOKAL.COM, KENDARI – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin menyebut konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan Tapak Kuda telah terlaksana, pada Kamis (30/10/2025).
Meski sempat terjadi kericuhan bahkan Ketua PN Kendari Rustam nyaris diamuk massa penolak eksekusi, namun konstatering itu dinilai tetap terlaksana. PN Kendari pun tengah menyusun keputusan terkait konstatering itu.
Hal itu disampaikan Arya saat menemui massa dari masyarakat Tapak Kuda yang tengah melakukan unjuk rasa meminta kejelasan hasil konstatering, Selasa (4/11/2025) siang.
“Pada 30 Oktober kemarin, Pengadilan Negeri Kendari telah melakukan konstatering. Dan konstatering tersebut talah dilaksanakan. Garis bawahi telah dilaksanakan,” kata Arya.
Terhadap konstatering itu, Arya bilang, Ketua PN Kendari Rustam telah menerima data-data dan informasi terkait perkara sengketa lahan antara warga dan Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).
“Terhadap konstatering, ketua pengadilan sedang menyiapkan putusan ataupun ketetapan terhadap konstatering tersebut. Kenapa demikian, saya tegaskan hari ini, baik pemohon dan termohon tidak diperkenankan menemui ketua pengadilan,” tegas Arya.
Arya mengatakan, Ketua PN Kendari tak bisa ditemui kedua belah pihak karena tak memiliki kepentingan untuk diintervensi. Di samping itu, pengadilan memiliki kebebasan untuk memberikan keputusan terkait konstatering itu.
“Ketua pengadilan sedang mengkaji. Tidak lama lagi ketua pengadilan akan mengeluarkan keputusan dan penetapan terhadap hasil dari konstatering tersebut. Percayakan bahwa pengadilan tidak punya kepentingan, baik pemohon maupun termohon,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan menjelaskan, meski konstatering terlaksana, tapi lahan seluas 22 hektare di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba tak bisa dieksekusi. Sebab, hak guna usaha (HGU) Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
“Kalau kita melihat di aturan pendaftaran tanah, atau di peraturan yang terbaru ini, bahwa HGU yang berakhir masa berlakunya secara otomatis menjadi tanah negara,” beber Andri.
Hal ini juga telah ditegaskan di Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung. Bahwa, eksekusi tak bisa dilakukan karena objek sengketa sudah menjadi tanah negara.
Andri pun berharap, dengan selesainya konstatering, PN Kendari segera mengeluarkan penetapan non-eksekutabel atau objek perkara tak bisa dieksekusi. Sehingga, kasus ini tak menjadi polemik antiklimaks.
“Sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. Setiap tahun ini terus yang kita hadapi. Ada kepastian hukum. Sehingga ada keputusan non-eksekutabel, mau tahun depan, atau beberapa tahun lagi diajukan, sudah tidak bisa (eksekusi) karena sudah ada penetapan,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar