MATALOKAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari dianggap bersikap diam dan lepas tangan terkait rencana penggusuran lahan warga di Tapak Kuda oleh Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).
Sikap diam dan lepas tangan itu dinilai oleh praktisi hukum La Ode Muhammad Kadir SH, MH sangat mencurigakan. Kadir lantas mempertanyakan sikap tutup mata Pemkot Kendari.
“Saya bingung, kenapa Pemkot Kendari itu diam. Tidak berbuat apa-apa. Padahal mereka punya produk. Itu aneh, mencurigakan,” ujar La Ode Muhammad Kadir saat ditemui di Kendari, Jumat (31/10/2025) siang.
Menurut Kadir, setelah masa berlaku hak guna usaha (HGU) Kopperson pada tahun 1999, warga mulai menempati lahan Tapak Kuda dan mengajukan pembuatan sertifikat di BPN. Namun, pengurusan sertifikat menuai perdebatan.
Perdebatan yang muncul, kata Kadir adalah terkait soal HGU yang dikhawatirkan masih berlaku. Sehingga Pemkot Kendari membentuk tim penanganan masalah tanah Korumba eks HGU Kopperson.
Tim yang diketuai Sekda Kota Kendari Kaharudin Hamiaso ini berjumlah 14 pejabat Forkompinda. Tim ini diSK kan oleh Wali Kota Kendari Masyur Masie Abunawas dengan nomor surat 156 Tahun 2007.
Tim ini kemudian melakukan verifikasi faktual dan dokumen administrasi dengan mengahasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya memberikan prioritas kepada masyarakat yang telah menempati tanah eks HGU Kopperson itu.
Di samping itu, Pemkot Kendari diminta melakukan revisi tata ruang secara parsial karena wilayah itu jalur hijau yang akan menghalangi warga membangun pemukiman.
“Hasil verifikasi dari tim ini, termasuk BPN menyatakan bahwa HGU Kopperson itu telah berakhir pada tahun 1999. Itulah kenapa masyarakat di situ mengajukan sertifikat diterima BPN pada saat itu Kepala BPN-nya adalah Ruslan Emba,” bebernya.

Sehingga bagi Kadir, Pemkot Kendari yang mengetahui perkara dan terlibat langsung bahkan memiliki produk dari tim ini justru memilih diam.
“Padahal secara kelembagaan dia tahu. Meskipun sudah berganti kepemimpinan tapi ini kan bukan atas nama orang, tapi instansi. Prinsipnya, seharusnya dengan gejolak yang lahir di Tapak Kuda Pemkot Kendari itu harus hadir,” tegasnya.
Ada Proyek di Tapak Kuda
Pemerintah Kota Kendari telah mengumumkan lelang proyek perencanaan master plan Segitiga Tapak Kuda dengan nilai pagu Rp350 juta pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan data LPSE Kota Kendari di situs Inaproc, lelang master plan telah diumumkan dengan kode RUP: 60873818 dengan nama paket: Master Plan Tapak Kuda.
Proyek perencanaan ini dianggarkan menggunakan APBD Perubahan 2025 yang diumumkan pada 1 Oktober 2025 di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan jenis pengadaan jasa badan usaha konstruksi.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran membenarkan perencanaan proyek di Segitiga Tapak Kuda. “Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” ungkap Siska Karina Imran, saat ditemui di Kelurahan Watu-watu, Jumat (31/10/2025) pagi.
Meski begitu, Wali Kota Kendari enggan menyebut proyek konstruksi yang bakal dibangun. Kendati, siska membantah Pemkot Kendari berada di balik rencana penggusuran warga di Tapak Kuda. Ia bilang, belum mengetahui soal konstatering olen PN Kendari yang diajukan ahli waris pengurus Kopperson, Abdi Nusa Jaya, Kamis (30/10/2025).
“Saya belum menerima laporan secara resminya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pengadilan (PN Kendari),” tambah kader Nasdem ini.
Siska Karina Imran menyebut wilayah Tapak Kuda merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang akan difungsikan sesuai peruntukannya. Namun ia berdalih tak akan menggusur warga.
“Ya tidak juga (gusur warga). Yang terpenting kita pemerintah berbuat, bergerak dan bertindak semua berdasarkan dengan aturan dan regulasi,” tutupnya.
Editor: Fadli Aksar