160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkot Kendari Bidik Proyek Konstruksi di Segitiga Tapak Kuda, Bantah di Balik Rencana Penggusuran Warga

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari membidik proyek di lahan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dinas PUPR saat ini tengah melakukan lelang proyek perencanaan master plan senilai Rp350 juta.

Berdasarkan data LPSE Kota Kendari di situs Inaproc, lelang perencanaan proyek Tapak Kuda telah diumumkan dengan kode RUP: 60873818 dengan nama paket: Master Plan Tapak Kuda.

Proyek perencanaan ini dianggarkan menggunakan APBD Perubahan 2025 yang diumumkan pada 1 Oktober 2025 di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan jenis pengadaan jasa badan usaha konstruksi.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran membenarkan perencanaan proyek di Segitiga Tapak Kuda. “Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” ungkap Siska Karina Imran, saat ditemui di Kelurahan Watu-watu, Jumat (31/10/2025) pagi.

Meski begitu, Wali Kota Kendari enggan menyebut proyek konstruksi apa yang bakal dibangun. Kendati, Siska membantah Pemkot Kendari berada di balik rencana penggusuran warga di Tapak Kuda.

Istri eks Wali Kota Kendari ini bilang, belum mengetahui soal konstatering oleh PN Kendari yang diajukan ahli waris pengurus Kopperson, Abdi Nusa Jaya, Kamis (30/10/2025).

“Saya belum menerima laporan secara resminya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pengadilan (PN Kendari),” tambah kader Nasdem ini.

Siska Karina Imran menyebut wilayah Tapak Kuda merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang akan difungsikan sesuai peruntukannya. Namun ia berdalih tak akan menggusur warga.

Ratusan warga membentangkan poster terkait kepemilikan lahan di Tapak Kuda Kendari saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

“Ya tidak juga (gusur warga). Yang terpenting kita pemerintah berbuat, bergerak dan bertindak semua berdasarkan dengan aturan dan regulasi,” tutupnya.

Sebelumnya, konstatering atau penentuan batas objek sengketa lahan di Tapak Kuda gagal dilakukan setelah mendapatkan penolakan warga, Kamis (30/10/2025) pagi.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rustam dan Abdi Nusa Jaya nyaris diamuk massa. Keduanya terpaksa dievakuasi menggunakan barakuda Brimob Polda Sultra.

Warga yang sudah bersiaga tak tinggal diam. Mereka pun mengejar mobil barakuda tersebut.

Mereka berusaha mencegat mobil barakuda dan meminta agar Abdi Jaya dikeluarkan. Namun, mobil barakuda tetap melaju dan mencari jalan keluar dari kepungan warga.

Juru Ukur BPN Kendari, Nardin mengatakan, konstanteringa gagal dilakukan karena situasi tidak kondusif. “Tadi gagal, karena tidak kondusif,” ujar Nardin.

Nurhayati, warga Tapak Kuda mengaku menolak eksekusi lahan di kawasan tersebut lantaran mereka memiliki sertifikat.

“Jelas kami menolak eksekusi karena kami punyak hak, sertifikat hak milik (SHM). (Apalagi) kami sudah tinggal 20 tahun lebih. Kami tidak mau hak kami diambil. Anak dan cucu kami lahir di situ,” kata Nurhayati.

Salah satu pemilik SHM Tapak Kuda, La Ode Zumail mengatakan, putusan PN Kendari cacat hukum, karena legalitas penggugat tidak jelas. Meski begitu, Zumail menyebut, pihaknya tidak akan melawan PN Kendari, melainkan mempertahankan hak mereka.

“Hari ini warga Tapak Kuda bersatu mempertahankan haknya, tanahnya, juga tidak salah di mata undang-undang. Karena kami juga dilindungi undang-dengan sertifikat yang kita punya. Sata tegaskan, selangkahpun kami tidak akan mundur,” tegas Zumail.

Menurutnya, Abdi Jaya selaku pemohon konstantering, bukan merupakan subjek hukum yang sah. Sebab, Abdi Jaya merupakan ahli waris dari salah satu pengurus Kopperson, bukanlah subjek hukum yang mengajukan sengketa ke pengadilan pada 1993.

Di samping itu, Zumail bilang, sengketa lahan yang bergulir sejak tahun 1993 sudah pernah dieksekusi pada 1998, namun gagal karena batas-batas tidak bisa ditunjukkan oleh penggugat.

“Sederhananya. Saat masih hidup pengurus Kopperson, tidak bisa menunjukkan batas-batas, apalagi Abdi Jaya yang legalitasnya tidak jelas. Jadi kami masyarakat Tapak Kuda tidak akan membiarkan tanah kami direbut perampok-perampok itu,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like