160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pengacara Asal Sultra Menang Uji UU Advokat di MK Gugat Rangkap Jabatan Otto Hasibuan

Advokat asal Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan. (Foto: Instagram MK)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Andri Darmawan, pengacara muda asal Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat di Mahkamah Kontitusi.

Gugatan terkait masalah rangkap jabatan Ketua Peradi Otto Hasibuan sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Gugatan itu pun dikabulkan Mahkamah Kontitusi dalam pembacaan putusan sidang di gedung MK Jakarta, Rabu (30/7/2025). MK menyatakan, pimpinan organisasi advokat tak bisa merangkap jabatan menteri maupun wakil menteri.

Usai mengikuti sidang, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Andri mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara baik menteri maupun wakil menteri harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Akibat putusan ini, Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan. Apabila Otto Hasibuan masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka harus mundur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Jika tidak, maka Otto Hasibuan harus mundur sebagai wamen.

“Terimakasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga independensi kelembagaan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat sebagai organisasi bebas dan mandiri,” kata Andri menandaskan.

Sebelumnya, uji materi UU Advokat yang diajukan Andri Dermawan berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto Hasibuan, kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” kata Andri.

Intervensi kekuasaan melalui jabatan terlihat ketika sebulan setelah Otto Hasibuan dilantik sebagai wamen. Saat itu Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali.

Kuasa hukum terpidana kopi sianida Jesica Wongso ini mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andri, bahwa rekomendasi Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Ia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian ia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat, dengan harapan, ada pasal yang mengatur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan, karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

“Bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Kontitusi untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi ke depan dapat dipastikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya wakil menteri,” tegasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like