160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Sindikat Mafia Tanah, Bos Toko Gadget di Kendari dan Perwira Polisi Dipolisikan

Ilustrasi mafia tanah

MATALOKAL.COM, KENDARI – Bos toko gadget di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Aneka Jaya bernama Sony dan perwira polisi yang bertugas di Polres Kolut IPTU Naswar dilaporkan ke Polda Sultra, Jumat (25/7/2025).

Khusus IPTU Naswar, perwira polisi ini juga dilaporkan ke Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP).

Sony dan IPTU Naswar dipolisikan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah di Kota Kendari. Sony dan IPTU Naswar diduga menggelapkan aset berupa tanah dan bangunan milik Awaluddin, pengusaha asal Bombana.

Tanah dan bangunan rumah itu berada di kawasan perumahan elit Palm Mas Residence, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kuasa hukum Awaluddin, Abdul Razak Said Ali menjelaskan, perkara ini bermula ketika kliennya membeli rumah bersertifikat nomor 00102/Wundudopi milik Sony senilai Rp500 juta pada 2014 silam.

Sertifikat pun berpindah tangan dari Sony ke Awaluddin. Awaluddin juga sempat menghuni rumah mewah itu selama hampir 2 tahun. Tak hanya dihuni, bangunan itu juga sempat direnovasi Awaluddin.

“Karena sertifikat tanah itu masih atas nama Sony, klien kami dan Sony mendatangi notaris Irwan Adi untuk membuat akta jual beli (AJB),” beber Abdul Razak Said Ali, kepada matalokal.com.

Kala itu, telah terjadi akad pengurusan AJB dengan notaris. Pengurusan berkas permohonan AJB dilakukan bersama Sony hampir tuntas. Korban juga sempat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meski masih atas nama Sony.

Namun, saat pengurusan AJB hampir tuntas dan belum sempat balik nama, tiba-tiba di tengah jalan, korban membutuhkan uang. Korban akhirnya menunda penerbitan AJB dan menarik sertifikasi itu dari Irwan Adi.

 

Advokat Abdul Razak Said Ali (tengah) mendampingi kliennya Awaluddin (kanan) melaporkan kasus dugaan praktik mafia tanah di Ditreskrimum Polda Sultra, pada Jumat (25/7/2025). (Foto: Fadli Aksar)

“Awalnya Irwan Adi tidak mau memberikan sertifikat itu. Karena dia mau konfirmasi dulu ke Sony. Ditelepon lah Sony, betul tidak ini sertifikat ini sudah miliknya Awaluddin, katanya betul, sehingga dikasih lah,” beber Abdul Razak Said Ali.

Sertifikat kemudian diambil Awaluddin dari tangan Irwan Adi atas sepengetahuan dan persetujuan Sony. Tanda terima sertifikat itu dibubuhkan dalam secarik kertas bertanda tangan korban, pada 2015.

Bermodalkan sertifikat, ia mencari pinjaman. Korban lantas menggadaikan sertifikat itu kepada IPTU Naswar, eks Kasat Intelkam Polres Kolut senilai Rp250 juta dengan kesepakatan melunasi pinjaman selama 4 bulan.

Menurut Razak, baru satu bulan proses gadai berjalan, IPTU Naswar sudah memaksa korban untuk segera melunasi pinjaman itu disertai ancaman. Salah satunya mengancam akan menarik mobil milik korban.

“Ternyata bukan dia (IPTU Naswar) tarik mobil, tapi dia ambil rumah, menguasai, mengambil alih merusak dan mengganti kunci rumah. Sehingga korban tidak bisa menghuni rumah itu lagi,” urai Razak.

Tak sampai di situ, lewat perantara notaris Widya Arung Raya, IPTU Naswar dan Sony diduga bersekongkol untuk membuat AJB palsu dengan skema berbeda.

Bos Aneka Jaya ini seolah-olah masih menjadi pemilik yang menjual rumah itu kepada seseorang bernama Syahrir, diduga merupakan orang suruhan IPTU Naswar. Informasi itu, dibocorkan oleh Widya Arung Raya.

Notaris Widya Arung Raya akhirnya membuat akta jual beli rumah tersebut dengan skema Sony sebagai penjual pertama yang dibeli oleh Syahrir, pada 2017.

“Jadi Sony ini seolah-olah masih pemilik. Berarti ada keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik AJB itu. Jadi keterangan palsu. Sertifikat itu akhirnya berganti nama jadi Syahrir,” jelas Razak.

Syahrir, kata Razak, kembali menjual rumah itu kepada anggota polisi yakni Kapolsek Wiwirano, IPDA German Sero Saputra Rante, senilai Rp300 juta. Balik nama sertifikat menjadi IPDA German lewat AJB notaris Wa Ode Pranedya Fathir.

Razak menyimpulkan, seharusnya, sertifikat tanah itu masih berada di tangan IPTU Naswar. Tapi tiba-tiba riwayat pindah tangan muncul nama Sony dan Syahrir, dengan menghilangkan jejak IPTU Naswar.

“Jadi sertifikasi itu baru dua kali balik nama, Sony ke Syahrir, Syahrir ke German,” tandasnya.

Awaluddin berharap, kasus ini mendapatkan atensi besar dari Kapolda Sultra sebagai langkah serius memberantas mafia tanah dari bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like