
MATALOKAL.COM, KENDARI – Andi Ardiansyah, terpidana korupsi tambang, sekaligus keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, diduga dapat ‘diskon’ alias potongan masa hukuman penjara.
Andi Ardiansyah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin tambang di wilayah konsesi PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, pada 6 Mei 2024.
Selain dipidana, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) perusahaan tambang nikel yang juga terafiliasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka ini juga dikenai pidana denda Rp 500 juta.
Adik Ketua Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ini juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 45 miliar, karena tindak pidana korupsi menggunakan dokumen RKAB PT KKP dari hasil tambang PT Lawu Agung Mining (LAM).
Saat baru menjalani pidana penjara selama 1 tahun di Rutan Kelas II A Kendari, Andi Ardiansyah diduga mendapatkan “diskon” hukuman melalui “voucher” asimilasi untuk bekerja di luar penjara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi mengatakan, Andi Ardiansyah mendapatkan asimilasi karena telah menjalani penjara setengah dari masa hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Ketika sudah menjalani setengah masa pidana, maka dia berhak mendapatkan asimilasi. Kalau yang bersangkutan (Andi Ardiansyah) sudah mendapatkan surat keputusan dari keputusan dari Rutan berarti sudah,” kata Sulardi, Rabu, (29/5/2025).
Selain keponakan Gubernur Sultra, ada nama politikus Gerindra, La Ode Gomberto, terpidana korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia dipidana bersama mantan Bupati Muna LM Rusman Emba.
“Pada dasarnya semua warga binaan diperlakukan sama, punya hak yang sama, kebetulan mereka-mereka adalah kasus Tipikor. Jadi tidak ada perbedaan,” ujar Sulardi.
Andi Ardiansyah telah mengantongi surat keputusan asimilasi. Namun, belum dikeluarkan untuk berkerja di luar penjara karena belum direkrut pihak ketiga, yakni perusahaan penerima kerja.
Selama bekerja di luar penjara, gaji narapidana dibagi 3 dari total upah minimum provinsi/kabupaten. Narapidana sendiri menerima 50 persen dari gajinya. 35 persen untuk pembinaan, dan 15 persen ke kas negara.
Editor: Fadli Aksar