160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Enggan Tangkap Pelaku, Penyidik Polresta Kendari Malah Paksa Ibu Korban Pencabulan Berdamai

Gedung Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara diduga melakukan intimidasi dengan memaksa ibu korban pencabulan NB untuk berdamai dengan pelaku LMA.

Intimidasi dan pemaksaan perdamaian itu dilakukan oleh penyidik pidana umum dan PPA Satreskrim Polresta Kendari, ketika memeriksa NB yang juga ikut dilaporkan oleh pelaku.

“Kata penyidik, kalau tidak damai, ibu korban juga akan dipenjara,” kata pendamping korban, dari Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainnah.

NB melaporkan LMA ke Polresta Kendari, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anaknya F (5) dan R (11) pada 25 Maret 2025 lalu. Namun, kasus ini mandek di meja penyidik.

Pasalnya, 2 bulan dilaporkan, terduga pelaku LMA tak kunjung ditangkap. Polisi juga belum menetapkan pelaku LMA sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak dan atau kekerasan seksual.

Di tengah menanti keadilan kedua anaknya, NB malah mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari usai dilaporkan balik LMA. NB dituduh mengeroyok LMA.

“Jadi ibu korban di-BAP (diperiksa). Pada saat BAP penyidik menakut-nakuti, katanya kalau lanjut (tidak damai), akan sama-sama dipenjara,” ujar Mutmainnah.

Mendengar perkataan penyidik, NB ketakutan hingga jatuh sakit hampir sepekan. Menurut Mutmainnah, seharusnya polisi fokus pada masing-masing kasus, tidak mencampuri perkara pelecehan seksual dan penganiayaan.

Sebab, dua perkara itu ditangani unit yang berbeda, termasuk penyidiknya juga berbeda. Bagi Mutmainnah, tindakan penyidik telah melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.

Tak sampai di situ, untuk memuluskan perdamaian itu, penyidik mempertemukan terduga pelaku LMA dengan ibu korban di Polresta Kendari, pada Jumat (23/5/2025).

Ibu korban dipaksa masuk ke salah satu ruangan di Polresta Kendari, dimana terduga pelaku sudah menunggu. Namun, ibu korban menolak untuk memasuki ruangan.

Mutmainah mengeritik kinerja polisi yang mencoba mempertemukan pelaku dan korban. Sebab, baginya hal ini baru pertama kali terjadi. Hal itu juga menjadi preseden buruk bagi kepolisian.

“Selama saya tangani kasus kekerasan seksual seperti ini, baru kali ini polisi mau mempertemukan pelaku dan korban. Ini jelas membuat psikologi korban dan keluarganya tertekan,” tegasnya.

Karena menolak berteman pelaku, ini korban NB menemui penyidik Unit PPA Satreskrim untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkannya.

Penyidik lagi-lagi berupaya menekan ibu korban untuk berdamai dan menghentikan perkara pencabulan terhadap dua anaknya. Penyidik PPA berinisial DW menawarkan pilihan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut.

“Katanya, mau lanjut atau tidak bu?. Saya bilang lanjut. Ditanya lagi, berarti ibu siap ditahan. Saya bilang siap,” kata NN kepada matalokal.com.

Bahkan, NB merasa sakit hari kepada penyidik wanita DW itu, lantaran lebih membela pelaku dan tidak peduli dengan kondisi dua anaknya yang menjadi korban pelecehan.

“Katanya, perbuatan pelaku tidak parah, hanya memegang, tidak sampai buka celana,” ujar NB. Ia pun terkejut dengan pernyataan penyidik.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun belum menjawab pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari IPTU Haridin membantah masalah tersebut. “Hoax pak,” ujar Haridin melalui pesan WhatsApp, Jumat, (23/5/2025).

Kanit PPA Aiptu Rais Patanra saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, masih akan mengecek perkembangan kasus pencabulan tersebut. “Saya cek kembali. Kalau boleh tau bapak ini siapa?,” kata Rais.

Kronologi Pelecahan Seksual

Pelecehan dilakukan LMA terhadap dua anak NB yang masih berusia 5 dan 11 tahun ini terjadi sejak Februari 2025. Namun, namun baru terungkap pada 25 Maret 2025.

Saat itu, salah satu korban berinisial R yang baru saja mengalami pelecehan seksual oleh pelaku di warung ibunya, tiba-tiba masuk ke rumah sambil ketakutan. R lantas mengadu kepada kakaknya D (21). “Kakak, saya takut sama itu om om (LMA),” ujar R.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menanyakan keberadaan ibu dan ayah korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menawarkan untuk mengantar korban ke pasar tempat berjualan ibunya, tetapi ditolak.

Usai melancarkan beberapa pertanyaan, pelaku kemudian menjalankan aksinya melakukan pelecehan terhadap korban. Cerita ini didengar pula oleh adiknya, F yang turut menjadi korban pada Februari 2025 lalu.

Kala itu korban F yang masih berusia 5 tahun, sedang berada di rumah tetangganya L. Korban tengah menonton TV, sementara L berada di dapur. Tiba-tiba pelaku datang memegang area sensitif korban.

“Dia ikut baring di dekatnya adek, baru dia pegang-pegang perutnya adek dengan tombinya adek (area sensitif korban),” kata F.

Tidak lama datang L langsung menyuruh korban bangun dan menjauhkan dari pelaku. Tetangganya L mengaku turut menyaksikan kejadian tak senonoh itu. Usai peristiwa itu, ini korban melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like