160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Guru Tersangka Pencabulan Murid di Kendari Tak Ditahan, Aktivis Perempuan: Polisi Abaikan Keselamatan Korban

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustina Fendrita. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Aktivis perempuan dari Yayasan Lambu Ina mengkritik polisi yang tidak menahan Mansur (53) guru SD di Kendari tersangka pencabulan terhadap muridnya.

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustina Fendrita mengatakan, tindakan penyidik membiarkan tersangka beraktivitas di luar sel tahanan berpotensi mengancam keselamatan korban.

Bahkan, potensi ancaman keselamatan makin tinggi terhadap korban, apabila sang guru ini masih dibiarkan mengajar di sekolah, yang memungkinkan tersangka berinteraksi dengan korban. Hal ini menciptakan trauma dan gangguan psikologis terhadap korban.

“Apalagi antara korban dan pelaku berada di dalam locus (tempat) yang sama, sering bertemu tatap muka. Bisa saja korban dihilangkan nyawanya, diintimidasi untuk menghilangkan bukti,” ujar Fendrita kepada matalokal.com.

Menurut Fendrita, alasan polisi melakukan penahanan yakni tersangka dikhawatirkan melakukan pidana berulang, menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Tujuannya juga untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Meskipun, lanjut Fendrita, berdasarkan KUHAP, tersangka punya hak untuk mendapat penangguhan penahanan, tapi polisi harus mempertimbangkan kondisi kerentanan korban yang masih tergolong anak.

“Menurut saya, polisi tidak menahan tersangka itu tidak tepat. Jadi saya mendorong polisi lebih bijak untuk menahan tersangka untuk kepentingan korban, berpihak dan melindungi hak-hak korban sebagai anak,” tegasnya.

Selain itu, Fendrita mendorong UPT PPA Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kendari untuk terlibat aktif memberikan pendampingan agar hak-hak korban sebagai anak bisa terjamin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, penyidik tak menahan tersangka karena menggunakan syarat subjektif. Masnur hanya menjalani wajib lapor.

“Yang bersangkutan tidak melarikan diri dan sampai sekarang wajib lapor. Yang bersangkutan juga tidak merusak barang bukti. Intinya semua penahanan kewenangan penyidik sesuai syarat subjektif penyidik,” kata Nirwan.

Sebelumnya, guru SD negeri di Kota Kendari, bernama Masnur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya. Ia sempat dibawa ke Polresta Kendari oleh keluarga korban, namun polisi melepas guru olahraga itu.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Mansur sempat menjadi bulan-bulanan orangtua korban yang mendatangi sekolah setelah mendengar cerita anaknya, pada Kamis, 9 Januari 2025 pagi.

Keributan dipicu lantaran ayah korban tersulut emosi. Insiden itu akhirnya bisa dilerai sejumlah petugas kepolisian dan orangtua siswa yang hendak menjemput anaknya. Keluarga korban pun membawa pelaku ke Polresta Kendari.

Kronologis Pencabulan

Ayah korban, berinisial SS menjelaskan, pelecehan yang dilakukan guru olahraga itu terjadi dalam sebulan belakangan. Korban bercerita, dirinya risih dengan perlakuan tak biasa sang guru.

“Beberapa minggu anak saya sebelum tidur bercerita, pak guruku ini dia sayang saya,” ujar SS menirukan ucapan anaknya, saat ditemui di gedung Satreskrim Polresta Kendari.

“Kaget saya sebagai orangtua. Saya tanya, seperti apa nak, ternyata suka dikasih uang. Kalau salaman suka dipegang-pegang,” ungkap SS lagi.

Ia pun merasa aneh dengan perlakuan guru Mansur terhadap anaknya. Ayah korban kemudian meminta istrinya untuk memastikan tindakan guru SD tersebut.

Namun, sepekan terakhir, korban enggan masuk sekolah dan kerap berdiam diri di rumah. Ibu korban curiga, A menjadi korban pelecehan.

Ayah korban selanjutnya meminta siswa kelas 4 SD ini bercerita. Meski sambil menangis, korban menceritakan perlakuan Mansur kepada dirinya. Korban mengaku dilecehkan saat apel sekolah berlangsung.

“Jadi puncaknya kemarin, saat berbaris (apel). Semua siswa disuruh keluar, anak saya dilarang keluar, karena tidak enak badan. Tapi ada siswa lain yang sakit disuruh keluar. Di situlah (pelecehan) terjadi,” bebernya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like