
MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang guru SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Mansur (53) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya, sejak Februari 2025.
Namun, sudah dua bulan sebagai tersangka, Mansur belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini dalam tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun beralasan, penyidik tak menahan tersangka karena menggunakan syarat subjektif. Guru Mansur hanya menjalani wajib lapor.
“Yang bersangkutan tidak melarikan diri dan sampai sekarang wajib lapor. Yang bersangkutan juga tidak merusak barang bukti. Intinya semua penahanan kewenangan penyidik sesuai syarat subjektif penyidik,” kata Nirwan.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 6 saksi, antara lain 4 rekan korban yang merupakan murid SD dan 2 ahli forensik serta ahli pidana. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan, berkas perkara guru Mansur berstatus tahap 1. Jaksa masih meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas yang akan memakan waktu dua pekan.
“Setelah syarat formil dan materilnya terpenuhi, atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya masuk ke tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Aguslan.
Korban Lebih dari Satu
Kuasa hukum korban, Nasruddin menjelaskan, korban teridentifikasi lebih dari 3 orang. Bahkan jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan pencarian informasi yang terus dilakukan.
“Jadi korban itu banyak. Dari teman korban pertama cerita bahwa mereka juga mengalami seperti itu. Ada yang dicium. Ada korban yang dibawa ke kamar mandi,” beber Nasruddin.
Mansur, kata Nasruddin, juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah lain. Bahkan, Guru SD ini juga diduga sempat meminta salah satu mengirim foto wajah dengan membuka cadar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Meski begitu, pihaknya terus mengumpulkan informasi terkait korban-korban lain yang saat ini masih takut melaporkan kejadian itu. Sebab, salah satu korban di antaranya sudah SMP.
Diamuk Orangtua Korban
Sebelumnya, Mansur sempat diamuk orangtua korban yang mendatangi sekolah setelah mendengar cerita anaknya, pada Kamis, 9 Januari 2025 pagi. Keributan pun terjadi, lantaran ayah korban tersulut emosi hingga menyerang pelaku.
Keributan akhirnya bisa dilerai sejumlah petugas kepolisian dan orangtua siswa yang hendak menjemput anaknya. Keluarga korban pun membawa pelaku ke Polresta Kendari.
Ayah korban, berinisial SS menjelaskan, pelecehan yang dilakukan guru olahraga itu terjadi dalam sebulan belakangan. Korban bercerita, dirinya risih dengan perlakuan tak biasa sang guru.
“Beberapa minggu anak saya sebelum tidur bercerita, pak guruku ini dia sayang saya,” ujar SS menirukan ucapan anaknya, saat ditemui di gedung Satreskrim Polresta Kendari.
“Kaget saya sebagai orangtua. Saya tanya, seperti apa nak, ternyata suka dikasih uang. Kalau salaman suka dipegang-pegang,” ungkap SS lagi.
Ia pun merasa aneh dengan perlakuan guru Mansur terhadap anaknya. Ayah korban kemudian meminta istrinya untuk memastikan tindakan guru SD tersebut
Namun, sepekan terakhir, korban enggan masuk sekolah dan kerap berdiam diri di rumah. Ibu korban curiga, A menjadi korban pelecehan.
Ayah korban selanjutnya meminta siswa kelas 4 SD ini bercerita. Meski sambil menangis, korban menceritakan perlakuan Mansur kepada dirinya. Korban mengaku dilecehkan saat apel sekolah berlangsung.
“Jadi puncaknya kemarin, saat berbaris (apel). Semua siswa disuruh keluar, anak saya dilarang keluar, karena tidak enak badan. Tapi ada siswa lain yang sakit disuruh keluar. Di situlah (pelecehan) terjadi,” bebernya.
Editor: Fadli Aksar