
MATALOKAL.COM, KENDARI – Bekas Sekda Pemkot Kendari Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran sekretariat daerah (setda) senilai Rp 444 juta tahun 2020.
Tak hanya itu, jaksa Kejari Kendari juga menetapkan dua ASN Pemkot Kendari bernama Ariyuli Ningsih Lindoeno serta Muchlis sebagai tersangka.
Ariyuli Ningsih Lindoeno merupakan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari pada 2020 lalu. Saat ini sebagai ASN di Dinas Kominfo Kota Kendari. Sementara Muchlis pembantu bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Tersangka Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kendari usai diperiksa sebagai tersangka. Muchlis dititip di Rutan Kelas II B Kendari. Sementara, Nahwa Umar belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik karena alasan sakit.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan, ketiga tersangka ini melakukan dugaan korupsi berupa penggelapan dalam jabatan dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran untuk 5 item kegiatan pada 2020 lalu.
Kelima anggaran kegiatan itu yakni penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik. Selanjutnya kegiatan percetakan dan penggandaan, makan dan minum, penyediaan jasa, pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas di Setda Pemkot Kendari.
“Pencairan anggaran telah direalisasikan, namun berdasarkan fakta penyidikan, terdapat beberapa kegiatan sama sekali tidak dilaksanakan tapi dibuat pertanggungjawaban secara fiktif,” ujar Enjang.
Di samping itu, para tersangka ini bersekongkol membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan.
Menurut Enjang, Nahwa Umar sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga turut memerintahkan bendahara pengeluaran Ariyuli dibantu Muchlis untuk membuat laporan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
“Berdasarkan fakta penyidikan dari alat bukti yang kami kumpulkan, (Nahwa Umar) diduga mengetahui kegiatan ini. Terkait dia turut menikmati (hasil korupsi), berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan pastinya menikmati,” tegasnya.
Kasus rasuah ini mulai diselidiki sejak 2024, diawali laporan masyarakat. Sejauh ini, jaksa telah memeriksa 37 saksi. Sementara perhitungan kerugian keuangan negara diketahui lewat audit BPKP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar