
MATALOKAL.COM, BUTUR – Ketua Lembaga Yayasan Fakta Hukum Indonesia (FHI) Rasul Mustafa Ansar angkat bicara usai dilaporkan Kepala Desa Malalanda, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Samudi.
Rasul Mustafa membantah dirinya melakukan fitnah terhadap Kades Malalanda di media sosial menggunakan akun Facebook pribadinya.
“Bahwa saya tidak memiliki akun atas nama Rasul Mustafa Ansar. Saya tidak pernah memposting seperti tudingan atau dugaan fitnahan yang tertuang dalam berita atau laporan kepala desa lewat kuasa hukumnya,” ujar Rasul melalui keterangan tertulisnya.
Rasul Mustafa Ansar juga mengklaim, postingan itu tak menyebut nama Samudi sebagai Kades Malalanda. Dirinya pun mempertanyakan unsur fitnah yang dimaksud.
“Berdasarkan aduan yang berupa screenshot itu tidak menyebut nama pribadi namun hanya sebagai oknum Kades Malalanda, jadi letak pencemaran nama baik itu dimana,” tanya Rasul.
Ia menegaskan, bahwa selebaran berisi seruan aksi yang diunggah di Facebook menggunakan akun lembaga. Konten yang diunggah juga merupakan kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.
“Pamflet seruan aksi yang tertuang dalam UU No 9/1998 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum dan UU No 14/2008 tentang kebebasan informasi publik. Asas praduga tak bersalah juga dilindungi oleh undang undang nomor 39/1999 tentang HAM,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara Samudi melaporkan dua akun Facebook ke Polda Sultra.
Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Samudi, Dody SH ke Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Minggu, 2 Februari 2025. Dua pemilik akun Facebook yang dilaporkan yakni Rasul Mustafa Ansar dan Indra Lipu.
Kedua pemilik akun medsos itu diduga telah mencemarkan nama baik Kades Malalanda Samudi. Lantaran menuding Samudi telah melakukan nepotisme. Dugaan KKN itu kemudian dilaporkan ke Polres Buton Utara.
Dody menjelaskan, tindakan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Kades Malalanda karena laporan itu tidak berdasarkan fakta hukum yang benar.
“Bahwa dugaan nepotisme seperti yang dilaporkan karena adanya aparat desa yang mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa adalah tidak berdasar hukum dan fakta yang sebenarnya,” tegas Dody.
Sebab, menurut Dody, dalam proses pengangkatan aparat desa sudah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan undang-undang. Pengangkatan kerabat sebagai aparatur desa juga tak dilarang undang-undang.
Di samping itu, pengangkatan aparat desa juga berdasarkan rekomendasi Camat Kulisusu yang menyatakan bahwa semua aparat desa tersebut memenuhi persyaratan.
Sehingga kepala desa mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sebagai aparat desa.
“Bahwa atas laporan tersebut Kepala Desa Malalanda tetap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik tipikor Polres Buton Utara untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Malalanda telah membatah semua tuduhan adanya dugaan nepotisme dengan melampirkan bukti-bukti surat rekomendasi Camat Kulisusu.
Dody menambahkan, laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Malalanda ini masih dalam status penyelidikan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana.
Sehingga dengan bukti-bukti yang diajukan Kades Malalanda kepada penyidik menegaskan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana nepotisme seperti yang dituduhkan pelapor.
“Bahwa dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Malalanda akan segera di ditersangkakan adalah fitnah dan pencemaran nama baik,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar