
MATALOKAL.COM, KENDARI – Travel umrah Smarthajj yang menelantarkan 140 jemaah asal Sulawesi Tenggara tak mengantongi izin, karena tak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Hal itu diungkapkan Pejabat BIdang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra, La Halaidi, di kantornya, pada Senin, (10/2/2025).
“Tidak terdaftar di PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah). Bahkan pengakuan pimpinannya (Juleo) itu tidak ada izinnya. Mengaku kantor pusatnya di Kendari,” kata La Halaidi.
Menurut Halaidi, travel yang hanya memiliki kantor cabang di Kota Kendari, terdaftar dan datanya dimiliki oleh Kanwil Kemenag Sultra. Sedangkan, Smarthajj ini tak terdaftar.
“Cabang dan agen pun ada datanya. Tapi untuk memastikan itu, nanti pulang (ke Indonesia) pimpinannya baru kita (panggil),” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Lalan Jaya membenarkan travel Smarthajj tak memiliki izin alias ilegal.
“Iya (ilegal). Saya juga dapat berita tidak mengenakkan, ini juga kami tidak duga (kecolongan) lolos dari pantauan kita,” ujar Lalan Jaya, saat ditemui di kantornya.
Lalan Jaya menegaskan, travel yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar tidak berhak melakukan pemberangkatan umrah.
Ia pun menyayangkan travel Smarthajj yang berani memberangkatkan 140 jemaah tanpa mengantongi izin.
“Sesuai Undang-Undang Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 itu, bahwa seseorang atau kelompok yang tidak memiliki izin operasional tidak berhak memberangkatkan umrah dan haji,” tandasnya.
Lalan Jaya menjelaskan, pihaknya mengetahui kasus ini lewat pemberitaan di televisi swasta nasional. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan tim PPIU dan Haji Khusus.
“Saya tidak tahu, apakah saat ini 140 jemaah sudah pulang ke Kendari, atau bagaimana. Saya memerintahkan menelusuri travel yang memberangkatkan ini,” beber Lalan Jaya.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenag Sultra juga sudah berkomunikasi dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah terkait masalah travel umrah ilegal tersebut.
Kanwil Kemenag Sultra juga telah meminta keterangan salah satu korban travel Smarthajj yang merupakan karyawan bank BUMN.
“Dia sudah bercerita panjang lebar, terkait proses keberangkatan sampai kepulangan. Terkait bagaimana bentuk tanggung jawab pihak travel ini, untuk sementara informasinya kita masih tunggu,” tandasnya.
Sebelumnya, 140 jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara menjadi korban penelantaran travel Smarthajj hingga warga Kendari dan Baubau meregang nyawa.
Salah satu jemaah umrah korban travel Smarthajj yang meninggal dunia adalah Gusman Sanusi (50) warga Jl Pendidikan Kota Baubau. Korban meninggal dunia di pesawat penerbangan Filipina – Malaysia, pada Rabu (5/2/2025) dinihari.
Sementara satu korban lagi merupakan warga Kota Kendari meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi. Kedua korban meninggal dunia diduga akibat kelelahan karena terlantar di beberapa bandara di luar negeri.
Jurnalis matalokal.com telah berupaya meminta konfirmasi pihak travel Smarthajj baik melalui nomor telepon yang tertera di akun Instagram maupun mendatangi kantor pusatnya di Kota Kendari, namun belum berkenan memberikan keterangan.
Editor: Fadli Aksar